Syarat Menikah Umur 17 dan usia 18 tahun tahun 2025 di KUA mengacu kepada aturan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2024.
Secara umum, dalam menikah di KUA ada aturan dan ketentuan batasan umur calon pengantin.
Batasa minimal menikah yaitu calon pengantin berusia 19 tahun saat pelaksanaan ijab kabul.
Secara umum, dalam PMA ini membagi ketentuan usia menikah menjadi 3 yaitu;
- Tanpa ijin (yidak perlu adanya izin) apabila calon pengantin sudah berusia 21 tahun atau lebih;
- pengantin memiliki usia lebih dari 19 tahun dan belum mencapai umur 21 maka perlu izin tertulis orang tua atau wali bagi Calon mempelai
- Berusia belum mencapai 19 tahun maka perlu surat dispensasi kawin dari Pengadilan.
Adapun usia calon pengantin ini acuannya adalah pada waktu pelaksanaan akad ijab kabul.
Syarat Menikah Umur 17 dan usia 18 tahun
Jika pertanyaannya adalah bolehkah menikah pada usia 17 tahun atau umur 18 tahun? Maka Jawabannya adalah bisa dengan syarat adanya surat dispensasi kawin dari pengadilan.
Apa saja syaratnya? Secara umum syaratnya adalah sama saja dengan persyaratan nikah pada umumnya dan menambahkan putusan pengadilan yang memberikan dispensasi untuk menikah.
Adapun langkah-langkah untukmengajukan dispensasi kawin ke pengadilan adalah sebagaimana berikut;
- FC KTP; lampirkan juga fc ktp orang tua (jika masih hidup)
- Fotocopy KK;
- FC Akta Kelahiran;
- Pasfoto latar belakang warna biru (2×3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4X6 sejumlah 1 lembar)
- persyaratan yang lain yang diperlukan
Siapkan juga dokumen yang sama dengan calon suami atau istri.
Selanjutnya datanglah ke RT dan RW untuk membuat surat pengantar mencari surat Nikah di Desa berupa N1, N2, N3 dan N4 (desa atau kelurahan sudah hafal.
Langkah selanjutnya yaitu Mencari berkas kelengkapan syarat nikah dari desa berupa N1, N2, N3 maupun N4;
Setelah semua syarat mengajukan nikah lengkap, selanjutnya adalah datang ke KUA untuk mendapatkan surat penolakan kehendak nikah;
Setelah mendapatkan surat penolakan kehendak nikah dari KUA, bawalah surat ini sebagai kelengkapan persyaratan untuk mengajukan surat dispensasi nikah atau kawin dari Pengadilan Agama Kabupaten atau Kota.
Perihal dikabulkan atau ditolak dalam meloloskan dispensasi nikah atau kawin ini berada pada kewenangan hakim pada pengadilan Agama yang memutuskannya.
Jika pengadilan memutuskan untuk memberikan izin dispensasi nikah, selanjutnya anda dapat membawa putusannya untuk persyaratan nikah di usia 17 ataupun 18 tahun di KUA.
Demikianlah persyaratan menikah di usia 17 ataupun 18 tahun mengacu kepada aturan dan ketentuan yang terbaru, maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.