Syarat Data yang diperlukan untuk Surat Taukil Wali

syarat data untuk surat taukil wali bil kitabah

syarat data untuk surat taukil wali. Cara membuat surat taukil wali nikah, Informasi tentang apa saja syarat yang perlu dipersiapkan bagi orang tua atau wali calon pengantin yang hendak melakukan taukil wali bil kitabah / ikrar berwakil wali di KUA Kecamatan tempat wali berdomisili.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Selamat siang para muslimin wal muslimat utamanya wali calon mempelai yang anak perempuannya hendak diijabkan secara resmi di wilayah hukum Indonesia.

Good afternoon juga untuk para kepala KUA, penghulu serta pelaksana JFU pada Kantor Urusan Agama Kecamatan di segala penjuru tanah air.

Baca
Blangko Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah Sesuai SK Dirjen
Menata posisi tempat duduk ijab kabul pengantin
Fase Cinta dalam kehidupan rumah tangga

Tentunya bagi seorang wali atau orang tua yang anaknya hendak menikah memiliki keinginan yang luar biasa hendak mendatangi dan menghadiri peristiwa sakral ini.

Apa daya karena berbagai alasan serta situasi, bisa saja terjadi menimpa seorang wali yang tidak dapat hadir karena berbagai sebab dan alasan.

Macam macam alasan seperti;

  • Sedang berada di luar negeri dan tidak memiliki kesempatan untuk pulang.
  • Adanya larangan keluar masuk wilayah karena lock down dari penguasa setempat, semisal wabah corona;
  • Sang anak menolak kehadiran bapak atau walinya dalam pernikahan (aneh ya? Tapi pernah kejadian lho).

Nah solusi bagi bapak calon pengantin atau wali nikah mempelai wanita ini dengan membuat surat taukil wali atau ikrar berwakil wali pada KUA (sudah ada contoh blangko di Kantor Urusan Agama Kecamatan).

Meskipun sudah ada form yang ada, dan biasanya ini nanti diketik oleh Pihak KUA, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pihak-pihak yang perlu dengan surat taukil wali ini.

Apa saja yang perlu disiapkan?

Data Wali Calon Pengantin (syarat data untuk surat taukil wali)

Data data wali yang diperlukan untuk pengetikan surat taukil wali yaitu ;

  • Nama lengkap dan alias
  • Bin
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Pekerjaan
  • Alamat
  • Hubungan wali

Secara singkat, anda fotocopy KTP anda dan tuliskanlah hubungan wali dengan calon mempelai, misalnya, ayah kandung, Kakek, Saudara seayah seibu, Paman, dan lain sebagainya sesuai dengan posisi wali.

Biodata Calon Pengantin Wanita

taukil walil ikrar berwakil wali karena tidak bisa hadir di pernikahan
taukil walil ikrar berwakil wali karena tidak bisa hadir di pernikahan

Dalam data calon mempelai wanita ini bisa dikatakan persis seperti diatas dengan dikurangi hubungan wali.

Berikut data yang diperlukan.

  • Nama lengkap dan alias
  • Binti
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Pekerjaan
  • Alamat

Intinya di fotocopy saja ktp catin wanita untuk kepraktisannya.

Yang ditunjuk sebagai wakil

Tentunya harus ada kejelasan siapa yang ditunjuk atau diserahi, dalam bahasa jawa di pasrahkan perwalian untuk pernikahan sang putri.

Dalam blangko, ada 2 macam orang yang akan diserahi untuk berwali (pilih salah satu).

  • Pertama, orang tertentu yang menunjuk nama;
  • Kedua, Penghulu tempat dilangsungkannya acara ijab kabul.

Untuk penunjukan perorangan yang tertentu, maka harus jelas siapa nama orang yang ditunjuk, misalnya Suharno atau siapalah dia.

Sedangkan apabila taukil wali kepada petugas, cukup disebutkan nama tempat atau kantornya, misalnya Penghulu KUA Kecamatan Matesih.

Nama Calon Mempelai Pria

Selesai pemasrahan wali kepada petugas atau orang yang ditunjuk, selanjutnya data yang diperlukan adalah nama calon pengantin pria.

Disitu harus disebutkan siapa nama lengkap dari catin laki laki dan nama ayahnya (Bin, jika bukan anak seorang ibu).

Urusan mas kawin tidak perlu dicantumkan karena dalam form terdapat tulisan yang berbunyi

“dengan mas kawin sebagaimana disepakai kedua belah pihak”

Data 2 orang saksi

Dan selanjutnya atau yang terakhir yaitu data 2 orang saksi.

Adapun yang diperlukan bagi saksi taukil wali bil kitabah hanya ada 3 yaitu;

  • Nama
  • Umur
  • Alamat

Pihak yang tanda tangan pada ikrar taukil wali bil Kitabah (syarat data untuk surat taukil wali)

Jangan lupa nantinya ada 4 orang yang tanda tangan pada form taukil wali ini.

Keempat orang dalam yang tanda tangan dalam membuat surat mewakilkan wali nikah adalah;

  1. Kepala KUA
  2. Wali itu sendiri
  3. Saksi 1
  4. Saksi 2

Kesimpulan syarat data untuk surat taukil wali

Apa saja syarat untuk membuat atau mengajukan ikrar taukil wali ke KUA?

Ringkasnya, yang perlu disiapkan oleh orang yang hendak meminta surat taukil wali adalah;

  • KTP wali dan informasi posisinya sebagai wali
  • KTP calon mempelai wanita
  • Orang yang diserahi perwalian
  • Nama lengkap calon pengantin pria dan nama ayahnya
  • Nama, umur, dan alamat 2 orang saksi

Itu saja sih yang perlu anda siapkan, jadi daripada anda bolak balik ke KUA, siapkan saja beberapa data ini sesaat sebelum anda datang ke KUA untuk pembuatan surat taukil berwakil wali.

Wilujeng enjang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *