Pendataan PIP Pesantren melalui BDT ( Basis Data Terpadu )

Cara pendataan PIP Pondok pesantren ada 2 (dua ) cara :KIP pesantren

  1. Melalui Kementerian/Lembaga terkait melalui Basis Data Terpadu (BDT)
  2. Format Usulan Pesantren (FUP)

secara umum, pendatan baik yang melalui BDT dan FUP Harus memenuhi sasaran dan kriteria yang ditentukan. contoh blanko pengajuan bisa di lihat disini

Mekanisme Basis Data Terpadu (BDT)

  • Pengelola PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam di tingkat Pusat menginformasikan kepada pengelola PIP di Kanwil
  • Pengelola PIP Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kankemenag Kab/Kota melakukan sosialisasi pendataan calon penerima PIP kepada pesantren.
  • Pesantren menghimpun alon penerima PIP yang terdiri dari :
  1. Santri pemilik kartu KIP dan sedang mengikuti pelayanan pendidikan di pesantren
  2. Santri belum memiliki KIP, berdasarkan pengajuan santri/keluarga santri/masyarakat, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan.
  3. Anak usia sekolah yang telah memiliki KIP dan mendaftar pada pesantren dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan.
  4. Anak usia sekolah yang belum mempunyai KIP dan mendaftar pada pondok pesantren dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan.
  • Pesantren memgajukan calon penerima PIP dengan data/dokumen pendukung kepada pengelola PIP tingkat kanwil melalui Kantor Kemenag Kab/Kota
  • Data pendukung/dokumen dimaksud sekurang-kurangnya salah satu dari :
  • Salinan KIP
  • Salinan KKS/SKRTM/Kartu PKH, berikut salinan KK
  • Surat Keterangan dari desa/kelurahan/pesantren setempat yang menyatakan bahwa santri sebagai calon penerima manfaat PIP dengan memperhatikan ketentuan dan sasaran yang ditetapkan
  • Kantor Kemenag Kab/Kota melakukan verifikasi data dan validasi serta memastikan bahwa posantren yang mengusulkan telah terdaftar dan memiliki izin operasional yang masih berlaku.
  • Kantor Kemenag Kab/Kota melakukan validasi calon penerima PIP memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan dokumen pendukung yang dilampirkan.
  • Kantor Kemenag Kab/Kota mendata santri calon penerima PIP melalui aplikasi Education Management Information ( EMIS ), 😀
  • Kantor Kemenag membuat rekomendasi terhadap pengajuan yang telah diverifikasi dan falidasi, serta meneruskan pengajuan kepada pengelola PIP Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing.
  • Pengelola PIP Kanwil Kemenag Provinsi menyusun daftar calon penerima PIP untuk masing masing provinsi, berdasarkan data dari Kantor Kemenag Kab/Kota
  • Daftar calon penerima PIP disampaikan kepada pengelola PIP tingkat Pusat
  • Pengelola PIP tingkat pusat menghimpun daftar calon penerima PIP dari tiap provinsi sebagai daftar calon penerima manfaat PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam
  • Himpunan data diatas selanjutnya dilakukan validasi dan pemadanan (matching) dengan kementerian/lembaga terkait
  • Hasil validasi data dan pemadanan oleh pengelola PIP tingkat pusat diserahkan kepada pengelola PIP tingkat Kanwil Kemenag untuk dilakukan verifikasi ulang berdasarkan ketentuan yang berlaku dan di tetapkan sebagai penerima manfaat PIP

Hasil pendataan calon penerima manfaat PIP melalui kementerian/lembaga terkait melalui Basis Data Terpadu ( BDT ) akan diterbitkan Kartu Indonesia Pintar

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan