Cara Mendaftarkan Madin Ke Kemenag Mendapatkan Nomor Statistik

cara mendaftarkan madin ke kemenag

Cara Mendaftarkan Madin Ke Kemenag untuk mendapatkan piagam terdaftar, SK, dan nomor statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 7131 Tahun 2014 TENTANG REVISI SK DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NO.2347 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, dengan berlalunya waktu dan bergantinya petugas yang mengurus perizinan Madrasah Diniyah Takmiliyah, mungkin saja yang saya tuliskan berbeda dengan Kabupaten atau Kota tempat lembaga anda beroperasi.

Apalagi aturan ini sudah lumayan lama, yaitu terbit pada tahun 2014, dan sampai saat ini (sepanjang yang saya tahu) belum ada aturan yang lebih baru lagi menggantikan kedudukannya sebagai pedoman dalam penyelenggaraan madin maupun proses perizinannya.

Jadi singkatnya tulisan ini acuannya adalah SK Dirjen dimaksud, tidak menggaransi sama persis dengan Kabupatenatau Kota yang menangani perizinannya dalam hal syarat dan prosesnya.

Mekanisme Pendirian dan Perizinan (Cara Mendaftarkan Madin Ke Kemenag)

Dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Madin SK Dirjen pendis no 7131 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pendaftaran pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Mekanisme, cara dan prosesnya bagaimana?

Kepala Madrasah mendaftarkan pendirian dan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat.

Dalam surat permohonan pengajuannya melampirkan hal-hal berikut:

  1. Nama Madrasah Diniyah Tamiliyah dan alamat lengkap;
  2. Nama Kepala Madrasah Diniyah Tamiliyah;
  3. Jenis atau Jenjang Madrasah Diniyah Tamiliyah yang diselenggarakan yaitu;
    • Awwaliyah
    • Wusha, atau
    • Ulya);
  4. Daftar nama siswa/santri, minimal 15 (lima belas) orang;
  5. Daftar nama guru, minimal 2 (dua) orang dan masing-masing mata pelajaran yang diampu, yaitu:
    • al-Qur’an,
    • Hadits,
    • Aqiqah,
    • Fiqih,
    • Tarikh Islam,
    • Bahasa Arab;
  6. Daftar nama tenaga administrasi, minimal 1 (satu) orang;
  7. Sarana berupa ruangan dan peralatan pembelajaran.

Itulah persyaratan yang ada dalam buku pedoman.

Karena imbas perizinan ijop TPQ maupun Pondok Pesantren, banyak Kabupaten atau Kota menambahkan syarat mendaftarkan madin ke Depag dengan tambahan persyaratan yaitu;

  • Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan; dan
  • Rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah pihak Kemenag yang menangani perizinan ijop madin MDT/DTA menerima proposal maka selanjutnya adalah tindak lanjut proposal ijop madin yang masuk kemeja Kasi PAKIS atau PD Pontren.

Mekanisme tindak Lanjut Proposal Ijop Madin oleh Kemenag

admin ijop madin tpq ponpes

Selanjutnya, Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren atau tingkat organisasi sejenis melakukan survei ke lokasi Madrasah Diniyah Tamiliyah.

Tujuan visitasi atau kunjungan ke Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam rangka verifikasi kesesuaian antara data proposal dengan kondisi kenyataan pada lapangan.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa pihak pendaftar layak menyelenggarakan Madrasah Diniyah Tamiliyah, maka Kankemenag Kab/Kota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Tamiliyah Awwaliyah/Wustha.

Perizinan ini sesuai dengan jenjang pendidikan yang didaftarkan, Piagam Penyelenggaraan, serta Nomor Statistik Madrasah Diniyah Tamiliyah yang bersangkutan.

Keputusan tersebut kemudian dilaporkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat dan Kementerian Agama RI.

Berbeda dengan jenjang Awaliyah dan wustha yang perizinannya serta SK cukup dari Kemenag Kabupaten atau Kota, maka untuk Madrasah Diniyah Tamiliyah Ulya, SK Penetapan Izin Penyelenggaraan, Piagam Penyelenggaraan dan Nomor Statistik dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Kemudian dilaporkan ke Kementerian Agama RI.

Begitulah ketentuan dalam SK Dirjen pendis no 7131 tahun 2014 tentang revisi sk dirjen pendidikan islam no. 2347 tahun 2012 tentang pedoman penyelenggaraan madrasah diniyah takmiliyah yang menjadi dasar tulisan ini.

Tentunya syarat dan ketentuan dalam mengajukan ijop madin akan lebih valid jika anda konfirmasi kepada pihak JFU pegawai pada PAKIS atau PD Pontren Kemenag tempat anda berdomisili.

Akhirnya wilujeng enjang, selamat pagi dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan