Jenis Pengelompokan Madin (Madrasah Diniyah Takmiliyah) semua jenjang (Awwaliyah Wustha Ulya) mengacu kepada buku pedoman penyelenggaraan yang diterbitkan oleh Direktorat PD Pontren Dirjen Pendis Kemenag RI Jakarta.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, dalam penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak mengharuskan adanya badan hukum sebagai lembaga penyelenggara.
Ketentuan ini mengacu kepada SK Dirjen Pendis atau Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2230 Tahun 2022 Tentang Revisi Sk Dirjen Pendis Nomor 7131 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
merupakan juknis terbaru alias paling baru pada saat artikel ini kami tulis ulang (24 Mei 2023).
Dalam ketentuan yang baru ini menambahkan informasi dan keterangan mengenai jenis Madrasah Diniyah takmiliyah sebagai revisi juknis yang sudah ada sebelumnya.
berikut informasinya.
3 Jenis Pengelompokan Madin (MDT/DTA/MDA) baik jenjang Awaliyah Wustha maupun Ulya
Mengacu kepada buku petunjuk teknis, lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah ini dibagi menjadi 3 macam berdasarkan pihak yang menyelenggarakannya.
Adapun ketiga jenis PMDT (Pendidikan Diniyah Takmiliyah) adalah;
- MDT dengan penyelenggara Masyarakat
- MDT di Pondok Pesantren
- dan MDT Program pada sekolah atau Kampus
Adapun penjelasan dari ketiga jenis Madin (Madrasah Diniyah Takmiliyah) ditinjau dari segi yang menyelenggarakan adalah sebagai berikut;
- Satuan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang secara mandiri diselenggarakan oleh masyarakat berbentuk satuan Pendidikan nonformal. Penyelenggaraannya ada yang berbentuk Yayasan/lembaga berbadan hukum dan perorangan dan jenjangnya terdiri atas MDT Ula, Wustha, Ulya dan Al Jami’ah Mandiri;
- Madin yang diselenggarakan didalam pesantren;
- Program Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan secara terintegrasi/terpadu dengan lembaga pendidikan formal, baik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK atau sederajat (Negeri/Swasta) serta Perguruan Tinggi Umum (PTU). MDT jenis ini tidak berjenjang disebut dengan MDT Terpadu/ Terintegrasi.
Sebagaimana dalam juknis ini memberikan cetakan tebal pada baris kalimat yang bisa anda asumsikan sebagai penekanan keterangan ataupun perubahan dari revisi petunjuk teknis sebelumnya.
Selanjutnya dengan keberadaan ini, sampean bisa memasukkan lembaga anda dalam kategori yang mana, bisa madin masyarakat, atau yang ada dalam pesantren maupun pada lingkungan pendidikan formal.
Keleluasaan Madin dalam teknis pelaksanaan Pendidikan
Ketiga jenis Madrasah Diniyah Takmiliyah tersebut mempunyai keleluasaan dalam teknis pelaksanaan pendidikan.
Meski mendapatkan keleluasaan dalam melaksanakan pendidikannya, ada catatan bahwa lembaga tetap berpedoman pada ketentuan dasar yang ditetapkan baik dari segi penjenjangan, kurikulum maupun sistem administrasi dan ketatausahaannya.
Kesimpulan
Setelah uraian ringkas mengenai jenis lembaga Madin berdasarkan yang menyelenggarakan, berikut adalah ringkasannya.
- Tidak ada syarat badan hukum dalam menyelenggarakan Madrasah Diniyah Takmiliyah (yang ini perlu cek kembali karena adanya regulasi yang baru).
- Ada 3 jenis madin mengacu kepada yang menyelenggarakan yaitu;
- Madin dengan penyelenggara masyarakat yang berkompeten;
- Madrasah Diniyah dalam Pondok Pesantren; dan
- Madrasah Diniyah Takmiliyah yang di selenggarakan dalam pendidikan Formal
- Lembaga MDT memiliki keleluasaan dalam hal pelakasanaan teknis pendidikan dalam bingkai tetap berpedoman pada ketentuan dasar yang ditetapkan baik dari segi;
- penjenjangan,
- kurikulum; maupun
- sistem administrasi dan ketatausahaannya.
Demikianlah informasi mengenai 3 jenis pengelompokan lembaga Madin (Madrasah Diniyah Takmiliyah) mengacu kepada pihak yang menyelenggaraan atau segi penyelenggaraannya.
Pembagian jenis ini berlaku untuk jenjang madin Awaliyah Wustha maupun Ulya.
Terima kasih sudah berkunjung, salam kenal, wilujeng dalu dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.