Penggunaan Materai SPJ BOS Pondok Pesantren 2021 untuk pendidikan kesetaraan pada Ponpes PKPPS maupun satuan pendidikan muadalah (SPM), pendidikan diniyah Formal (PDF) berdasarkan rapat zoom meting dengan Kemenag RI Jakarta.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, pada saat saya sedang bertandang ke Kantor Kementerian Agama salah satu Kabupaten, saat itu sedang ada rapat zoom.
Adapun rapat atau apalah namanya membahas mengenai Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren dalam hal pelaporan mapun Surat Pertanggungjawaban alias Laporan tertulis lembaga ponpes dalam hal keuangan.
Salah satunya yaitu mengulas mengenai penggunaan materai SPJ BOS Pondok Pesantren tahun 2021.
Penggunaan Materai SPJ BOS Pondok Pesantren 2021 nominal Materai Rp. 10.000,-
Secara ringkasnya, adalah sebagai berikut.
Kuitansi pembayaran pembelian barang diatas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) maka dalam tanda tangannya perlu menempelkan materai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu).
Adapun apabila barang belanja di bawah nominallima juta rupiah dan kebawah, maka tidak perlu menggunakan materai dalam kuitansi bukti pembayaran pembelian barang maupun biaya apalah itu.
Jadi jelas, batasan adanya kuitansi dengan materai dan cukup tanda tangan dan cap stempel tanpa materai batasannya adalah belanja barang dengan nominal Rp. 5.000.000,- (limang yuto).
Karena saya masih belum mantab, saya konfirmasi lagi informasi batasan materai untuk kuitansi ke Mbak Vinalia Putri, dianya mengiayakan memang seperti itulah ketentuan dalam permateraian untuk SPJ BOS Pondok Pesantren.
Stempel warung kecil Usaha emak-emak di Pasar
Yang kedua yaitu arahan mengenai pembelian konsumsi makanan maupun minuman pada emak-emak ibu rumah tangga.
Apabila penjual pasar maupun warung kecil ini tidak memiliki kuitansi, maka seyognyanya pihak pondok menyiapkan kuitansi yang umumnya dijual pada alat ATK.
Kemudian menuliskan barang belanjaannya (misalnya konsumsi rapat seperti gedang goreng, jadah, makanan kecil dll).
Kemudian pihak penjual membubuhkan tanda tangan pada kuitansi yang telah anda siapkan.
Bagaimana jika yang jualan itu simbah-simbah yang tanda tangan saja tidak paham atau tidak bisa?
Maka pihak penjual cukup membubuhkan cap jempol pada kuitansi bukti pembayaran tersebut.
Bagaimana untuk stempel penjual barang makanan maupun minuman untuk konsumsi rapat?
Untuk pembelian yang sifatnya tidak banyak dan asalnya dari warung kecil maupun penjual rumahan. Misalnya beli makanan ke emak emak atau ibu ibudi pasar. Pihak Kemenag Jakarta memberikan arahan bahwa khusus hal ini tidak mengharuskan adanya stempel.
Pengecualian jika anda berbelanja bahan bangunan maupun alat tulis pada toko besar tentunya perlu adanya cap stempel dari pihak penjual.
Pengiriman SPJ harus tepat waktu, ini ancamannya tahun depan kalau tidak beres
Kemudian pada menjelang akhir rapat pertemuan, kira kira jam 12 siang. Pihak pembicara menekankan pentingnya mengirimkan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu.
Adapun bagi yang terlambat, telat bahkan tidak beres dalam pengumpulan SPJ maka mendapatkan ancaman BOS tahun selanjutnya tidak cair.
Nah untuk itulah pentingnya dalam menyampaikan SPJ tepat waktu dalam rangka sampean mendapatkan kesinambungan dana bos dari tahun ketahun.
Penyimpanan berkas SPJ (Penggunaan Materai SPJ BOS)
Dalam keterangannya, untuk berkas Laporan pertanggungjawaban berupa print out maka yang menyimpan adalah pihak Kemenag Kabupaten Kota ataupun Provinsi.
Sedangkan SPJ yang di kirimkan ke Jakarta hanya berupa softcopy saja atau scan file laporan tersebut.
Asli kuitansi dalam pembelian sebagai bukti pembayarannya disusun dan disimpan oleh pihak pesantren.
Kepentingannya jika setiap saat ada pemeriksaan, maka lembaga bisa menunjukkan bukti transaksi asli berupa kuitansi pembayaran, bukan hanya fotocopy.
Begitulah informasi sekilas malam ini mengenai SPJ BOS Pondok Pesantren, selamat berkarya dan wassalaamu’alaikum.