SK Unit Pengelola Keuangan dan dan Kegiatan Bantuan TPQ

SK Unit Pengelola Keuangan dan dan Kegiatan Bantuan TPQ

SK Unit Pengelola Keuangan dan dan Kegiatan Bantuan Pendidikan Al-Qur’an TPQ download format doc ms word sebagai salah satu syarat untuk mengajukan bantuan rehilitasi maupun pembangunan ruang kelas TPQ Pendidikan Al-Qur’an.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sepertinya ada syarat model baru dalam mengajukan bantuan TPQ untuk nominal lumayan besar dan peruntukannya untuk bangunan.

Misalnya rehab ruang kelas maupun membangun yang baru.

Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai petunjuk teknis pengajuan bantuan melalui Kemenag maupun instansi lainnya yang mensyaratkan adanya unit pengelola keuangan dan kegiatan Bantuan yang disingkat dengan UPK2B.

Adapun tugas tim ini adalah memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam mengelola keuangan beserta kegiatan berkaitan dengan dana bantuan.

Biasanya untuk pembangunan alias berwujud fisik.

Sayangnya, meski ada syarat ini, tidak semua petunjuk teknis memuat contohnya.

Misalnya pada bantuan rehab kelas TPQ, hanya mensyaratkan keberadaan UPK2B dengan bukti berupa SK Pimpinan lembaga.

Akhirnya kami ambilkan contoh SK dari Juknis lainnya yang alhamdulillah kita menemukan SK UPK2B ini sehingga bisa menjadi acuan untuk UPK2B Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Seperti pakah contohnya? Berikut bunyi dan isi teks Surat Keputusan Pimpinan Lembaga tentang Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan TPQ.

Bunyi Teks SK UPK2B TPQ

KOP LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QUR’AN (DENGAN ALAMAT LENGKAP)


KEPUTUSAN PIMPINAN TAMAN PENDIDIKAN ALQUR’AN (TPQ) AL HAIYA

NOMOR: 41/TPQ.AlHaiya/I/2021

TENTANG UNIT PENGELOLA KEUANGAN DAN KEGIATAN BANTUAN REHABILITASI RUANG KELAS PENDIDIKAN AL QUR’AN
TAHUN ANGGARAN 2021

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Menimbang : 1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan dan kegiatan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al Qur’an Tahun Anggaran 2021, perlu dibentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan;

    2.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Taman Pendidikan Al-Qur’an Al Haiya Tentang Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al Qur’an Tahun Anggaran 2021

Mengingat : 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);

    2.  Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432); 

    3.  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor nomor 3908 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al-Qur’an Tahun Anggaran 2021.

Memutuskan

Menetapkan :

Pertama : Menetapkan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al-Qur’an Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua : Unit Pelaksana Keuangan dan Kegiatan mempunyai tugas menatakelolakan keuangan, melaksanakan kegiatan pembangunan, dan melaporkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al-Qur’an Tahun Anggaran 2021;

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pati, 03 September 2021
Pimpinan
Taman Pendidikan Al-Qur’an

Nutrisia Nuim Haiya

LAMPIRAN
KEPUTUSAN PIMPINAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL HAIYA
NOMOR 41/TPQ.AlHaiya/I/2021 TAHUN 2021
TENTANG
UNIT PENGELOLA KEUANGAN DAN KEGIATAN BANTUAN REHABILITASI RUANG KELAS PENDIDIKAN AL-QUR’AN TAHUN ANGGARAN 2021

Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al-Qur’an Tahun Anggaran 2021

NONAMAJABATAN
1Nutrisia Ketua
2Nuim Sekretaris
3Haiya Bendahara
 SholikatunAnggota
 Rin Endah HidayatiAnggota

Pati, 3 September 2021
Pimpinan
Taman Pendidikan Al-Qur’an

Nutrisia Nuim Haiya

Demikianlah bunyi SK UPK2B Taman Pendidikan Al-Qur’an yang kami sadur dari Petunjuk Teknis bantuan pesantren berkenaan dengan sanitasi dan MCK.

Download SK Unit Pengelola Keuangan dan dan Kegiatan Bantuan Pendidikan Al-Qur’an TPQ

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Pendidikan Al Qur’an TPQ

Berikut ini adalah file yang kami buat dengan ukuran kertas A4 dalam rangka memudahkan pengelola TPQ untuk scanning pemindaian dan upload ke situs yang sudah ditunjuk untuk mengajukan bantuan.

Alasannya pada waktu sekarang banyak bantuan Kemenag yang di handle oleh Kementerian Agama Pusat.

Sehingga cara pengajuannya secara online mengirimkan berkas data softcopy.

Sebelum anda mengunduhnya, berikut tampilan contoh SK yang kami maksud;

Anda bisa saja mengubah dan melakukan edit mengganti kalimat sesuai dengan kehendak anda.

Yang jelas ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan bantuan berbentuk fisik bangunan baik rehabilitasi maupun pembangunan kelas Pendidikan Al-Qur’an.

Entah seperti apa bentuk modelnya yang penting ada, begitulah kira kira ukoronya.

Jika hendak mengunduhnya, kami lampirkan tautan sebagai berikut;

Download Contoh SK UPK2B TPQ

Meskipun agak pesimis bisa meraih bantuan yang nominalnya puluhan juta ini, tidak ada salahnya jika kami menguploadnya sebagai bahan referensi kawan kawan yang berkhidmat dalam mengajar mengaji pada TPQ TKQ TQA maupun Rumah tahfidz al-Qur’an.

Akhirnya selamat sore, salam kenal dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*