Sebab penolakan Kementerian Agama RI Jakarta dalam lembaga mengajukan pendaftaran keberadaan pondok pesantren berdasarkan proposal yang banyak sekali pengajuannya mendapat penolakan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, menyambung informasi pusat jakarta melalui WA yang dishare oleh JFU Kanwil Kemenag Provinsi, melampirkan pula berbagai penolakan pengajuan izin operasional pondok pesantren.
Sebenarnya dalam PMA dan Perdirjen terbaru memiliki istilah bernama pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren.
Mengapa ada penolakan dari Kemenag Jakarta?
Banyak sebab, intinya tidak sesuai dengan data lembaga dan juga menyalahi prosedur dalam mengajukan piagam statistik pesantren ini (PSP).
Bagaimana jika ditolak oleh Kemenag? Tentu lembaga harus melakukan perbaikan sana sini mana saja kekurangan atau hal yang salah.
Apa saja kesalahan yang sering terjadi?
Nah disini akan kami sampaikan berbagai kesalahan dalam mengajukan ijop pesantren atau izin operasional pondok yang bernama resmi pendaftaran keberadaan pesantren.
Begini bilangnya orang Jakarta melalui WA
Dan kami harapkan dapat teliti saat verifikasi seluruh isian dan dokumen, karena banyak sekali pengajuan yang terpaksa Kami TOLAK
JFU Kemenag Jakarta
Ada 10 masalah dalam berbagai kasus yang menyebabkan pengajuan izin operasional pondok pesantren mendapatkan penolakan.
Berikut contoh contohnya;
Contoh kasus-kasus yang sering kami temui dan kami tolak: (Kemenag Jakarta)
Ternyata Pesantren bermaksud mengajukan perpanjangan izin
Dalam mengajukan proposal secara online, ternyata permohonan pengajuan bukanlah mendaftarkan keberadaan ponpes. Tetapi mengajukan perpanjangan izin operasional.
Kenapa mendapat penolakan? Karena saat ini piagam tanda daftar pesantrn (PSP) sebagai bukti keabsahan lembaga terdaftar pada Kemenag berlaku selamanya, tidak ada perpanjangan izin, dengan catatan selama memenuhi persyaratan.
Dengan begitu lembaga pesantren yang sudah memiliki ijop tidak perlu melakukan perpanjang izin, termasuk ponpes yang dahulu sudah mempunyai izin operasional, tidak memerlukan perpanjangan izinnya.
Pimpinan Pesantren bukan lulusan Pesantren atau tidak ada riwayat pendidikan di Pesantren
Dalam salah satu ketentuan mengenai pendirian pesantren, mensyaratkan bahwa pimpinan pondok atau pengasuh merupakan alumni ponpes.
Dengan mengajukan pimpinan yang belum pernah belajar pada pesantren maka salah satu syaratnya menjadi tidak terpenuhi.
Dengan begitu maka perlu adanya penggantian pimpinan pesantren dengan latar belakang alumni ponpes.
Surat Pernyataan tidak sesuai format yang disediakan
pesantren Kebanyakan membuat surat pernyataan hanya 4 poin, seharusnya ada 7 poin pernyataan.
Yang perlu lembaga perhatikan adalah pernyataan yang sesuai dengan format sebagaimana contoh dalam juknis.
Bukan hanya berhenti pada poin 4, akan tetapi seluruh poin pada surat pernyataan ini harus ada.
Tentunya solusinya anda tinggal membuat surat pernyataan komitmen mengamalkan nilai nilai islam rahmatan lil-alamiin dengan 7 poin sebagaimana permintaan dalam juknis Kemenag.
Surat Keterangan Domisili tidak sesuai/tidak diterbitkan oleh Kelurahan/Desa
Salah satu syarat mendaftarkan pesantren adalah adanya surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan.
Tentunya lembaga harus mengurusnya ke desa atau kelurahan dengan isi pernyataan yang menyatakan bahwa pesantren berada pada wilayah mereka.
Kenapa harus mendatangi Desa atau Kelurahan?
Kata orang Jakarta begini “karena kami temukan surat domisili diterbitkan oleh Pesantren sendiri”.
Jadi, kelurahan atau Kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan domisili ini dengan kop mereka beserta tanda tangan dan stempel resmi kelurahan atau desa.
Bukan surat keterangan internal dari yayasan atau pimpinan pesantren.
Kesalahan upload berkas file pengajuan menjadi alasan Penolakan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Setidaknya JFU jakarta memberitahukan bahwa ada berbagai kesalahan upload berkas lembaga (baik JPG atau format PDF) sebagai data pendukung mengajukan izin operasional pondok pesantren/pengajuan mendaftarkan keberadaan pesantren.
Adapun file yang banyak salah upload adalah
- SK Kemenkumham ttg Yayasan/Ormas tidak sesuai/salah upload.
- Akta Yayasan/ADART Ormas tidak sesuai/salah upload.
- n sendiri.
- Surat Permohonan tidak sesuai/salah upload.
- Salinan halaman depan Bukti Kepemilikian Tanah tidak sesuai/salah upload.
- Hasil Visitasi tidak sesuai format/salah upload.
- Rekomendasi dari Kab/Kota/Provinsi tidak sesuai/salah upload. Contohnya ada provinsi yg mengupload rekomendasi dari kab/kota.
Nah itulah berbagai kesalahan lembaga pondok pesantren dalam mengajukan ijop ijin operasional pondok pesantren yang saat ini memiliki nama pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren.
Kesimpulan Sebab Penolakan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Secara singkat, kebanyakan penolakan dari Kemenag RI Jakarta mengenai pengajuan piagam statistik pesantren adalah;
- Mengajukan perpanjangan ijop
- Pimpinan lembaga bukan alumni pesantren
- Surat pernyataan tidak sesuai format, hanya 4 poin dari yang seharusnya 7 poin
- Surat keterangan domisili ponpes yang salah
- Salah upload file (SK/Akta Yayasan/ surat permohonan/Akta Tanah/ hasill visitasi/ Rekom Kemenag atau Provinsi dll).
Masih ada kemungkinan lain akan mendapatkan penolakan, bukan hanya ini saja, cuma yang sering kejadian pengajuannya mendapat penolakan karena yang kami sampaikan.
Demikian informasi mengenai berbagai macam kesalahan lembaga pondok pesantren mengajukan izin operasional ijop yang memiliki istilah pendaftaran keberadaan pesantren.
Semoga bisa menjadi referensi dalam hati hati untuk menyusun proposal pengajuan ijop ponpes dan cermat upload file PDF atau PNG ke situs resmi Kementerian Agama.
Wilujeng siang, selamat beristirahat jika sedang istirahat, wassalamu’alaikum.