Informasi tentang surat edaran nomor 45 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri tahun 2020 dari Menteri Agama yang di tanda tangani oleh PLT Sekretaris Jenderal yang Bernama Nizar tertanggal 15 Oktober 2020.
pontren.com – assalaamu’alaikum kangmas mbakyu para santri pondok pesantren ataupun alumni ponpes lulusan pesantren yang telah menyebar ke segala penjuru dunia utamanya yang masih tinggal di tanah air.
Hari santri tinggal dalam hitungan jari lagi, tepatnya nanti pada tanggal 22 Oktober, tentunya pada hari H akan terdapat kegiatan yang lazim dalam rangka memperingatinya.
Salah satu agenda di tahun ini adalah adanya upacara bendera.
Dalam pelaksanaan upacara bendera hari santri ini merujuk kepada surat edaran diatas.
Dimana terdapat poin poin penting yang perlu dicermati berbagai kalangan yang gembira dengan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri.
Apa saja pokok pokok surat edaran tersebut?
Sebelum kita meringkas kesimpulan, ada baiknya disimak terlebih dahulu isi surat edaran dimaksud.
Isi Surat Edaran Upacara Peringatan hari Santri
Berikut teks lengkap tentang surat edaran tentang pelaksanaan upacara bendera peringatan hari santri pada tahun ini.
Kepada Yth
- Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama Pusat
- Rektor UIN, IAIN dan STAIN
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Kepala MAN, MTsN dan MIN
SURAT EDARAN
NOMOR 45 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI SANTRI TAHUN 2020
Dalam rangka pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020 diinformasikan sebagai hal-hal sebagai berikut;
- Upacara Bendera Peringatan hari Santri 2020 dilaksanakan serentak pada tanggal 22 Oktober dengan tema “Santri Sehat Indonesia Kuat” sebagai tema Peringatan Hari Santri 2020.
- Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020 pada lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan terpusat di halaman Kantor Kementerian Agama Jalan lapangan Banteng Barat nomor 3-4 Jakarta Pusat dimulai pukul 08.00 WIB dan dapat diikuti secara virtual dengan ketentuan;
- Peserta terlebih dahulu mendaftar melalui tautan
- Peserta mengikuti upacara melalui zoom meeting ID 981 7789 7440 dan passcode HariSantri atau akun youtube Pendis Channel Fanpage Pendidikan Pesantren dan instagram @pendidikanpesantren.
- Peserta yang mendaftar akan mendapatkan sertifikat elektronik yang di tandatangani Menteri Agama
- Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki sementara untuk perempuan menyesuaikan.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren di wilayah Saudara untuk pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020.
- Mempublikasikan Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan hari Santri 2020 di media sosial atau media lainnya.
- Upacara Bendera Peringatan hHari Santri 2020 dilaksanakan dengan Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19
Demikian untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Oktober 2020
a.n. Menteri Agama
Plt. Sekretaris Jenderal
Nizar
Tembusan:
Menteri Agama Republik Indonesia.
Nah begitulah bunyi dari surat edaran tentang pelaksanaan upacara bendera pada kegiatan Hari Santri 22 Oktober di hari H nya.
Ringkasan Surat Edaran Upacara Hari Santri
Bagaimana ringkasannnya?
Berikut ringkasan isi surat edaran diatas.
- Upacara dilaksanakan serentak tanggal 22 Oktober dengan tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”.
- Upacara di Lingkungan Kemenag dilaksanakan di Halaman Kantor Kemenag Jakarta.
- Peserta dapat mengikuti dan menjadi peserta upacara dengan mendaftar online
- Peserta dapat mengikuti upacara melalui zoom, instagram, youtube.
- Peserta mendapatkan sertifikat elektronik
- Kostum upacara : laki-laki atasan putih bersarung, peci hitam, wanita menyesuaikan.
- Kakanwil, Kakankemenag menginformasikan kepada Pimpinan pesantren di wilayahnya tentang upacara hari santri
- Mempublikasikan pelaksanaan upacara bendera hari santri melalui medsos atau media lain.
- Pelaksanaan upacara memakai protokol kesehatan.
Bagi pengasuh pondok pesantren bisa turut serta menyemarakkan peringatan hari santri ini dengan melakukan kegiatan yang sama dan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka mencegah dan mengendalikan virus corona Covid-19.
Begitulah informasi malam ini, untuk keaslian informasinya dapat anda instagram milik Kementerian sebagaimana dibawah ini.
Selamat melanjutkan aktivitas ataupun istirahat, semoga sehat selalu dan semakin maju jaya diberkahi dan hebat dalam budi pekerti serta etos kerja.
Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.