Dasar Hukum Penyelenggaraan TPQ

landasan penyelenggaraan TPQ

Informasi tentang undang undang, peraturan ketentuan tentang landasan hukum penyelenggaraan TPQ yang merupakan singkatan dari Taman Pendidikan al-Qur’an di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai bahan pembuatan SK, ataupun pertimbangan dalam penelitian baik skripsi tesis maupun disertasi.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat malam para pejabat di Pemerintahan ataupun para terpelajar bidang akademis baik strata 1 2 dan 3, ucapan selamat malam juga dilantunkan teruntuk praktisi pengelola Taman Pendidikan al-Qur’an.

Dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 bahwasanya Taman pendidikan al-Qur’an termasuk dalam kategori rumpun lembaga pendidikan al-Qur’an bersama dengan lembaga lainnya semisal RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an), PAUDQ (Pendidikan Anak Usia Dini al-Qur’an), TKQ (Taman Pendidikan al-Qur’an), TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad), pesantren khusus tahfidz serta lembaga yang sejenis.

Dengan begitu, landasan hukum penyelenggaraan TPQ ini atau bisa disebut dasar hukum Taman Pendidikan al-Qur’an juga dapat digunakan sebagai ketentuan untuk lembaga yang satu rumpun LPQ (TKQ, TKQ, TQA, RTQ, ponpes takhashush tahfidz).

Apa sih yang dimaksud dengan TPQ? Maksudnya apa dan bagaimana pengertiannya? Merujuk kepada perdirjen Kemenag diatas bahwasanya yang dimaksud dengan TPQ pada SK Dirjen dimaksud yaitu jenis Pendidikan Keagamaan Islam nonformal yang bertujuan agar peserta didik mampu membaca, menulis, menghafal, dan mengamalkan kandungan al-Qur’an.

Dasar Hukum TPQ dari Undang undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, PMA, KMA, SK Dirjen Pendis dalam Penyelenggaraan

Dalam landasan hukum penyelenggaraan TPQ ini kami bagi menjadi dua yaitu undang undang peraturan ketentuan yang sifatnya primer atau bisa disebut didalamnya TPQ tersangkut secara langsung dan ketentuan yang sifatnya sekunder.

Maksud ketentuan sekunder dalam hal ini yaitu aturan ketentuan yang menyangkut Kementerian Agama sebagai institusi pemerintah yang menjadi tempat bernaung Taman Pendidikan al-Qur’an.

Dalam penyusunan dasar hukum TPQ ini diurutkan dari undang-undang, kemudian peraturan pemerintah, peraturan Presiden, Peraturan Menteri Agama, Keputusan Direktur Jenderal Kemenag.

Langsung saja, berikut adalah rangkuman ketentuan primer dalam landasan hukum Taman Pendidikan al-Qur’an.

Dasar Hukum Lainnya yang sifatnya Sekunder

Untuk ketentuan yang sifatnya sekunder (versi admin) sebagaimana telah disampaikan yaitu aturan yang tidak berkaitan langsung dengan TPQ.

Namun berkaitan erat dengan Kementerian Agama sebagai institusi vertikal Indonesia yang menjadi tempat bernaung lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an.

Berikut dasar hukum dimaksud.

  • Undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
  • Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren
  • Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama
  • Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2019 tentang organisasi Kementerian Negara
  • Peraturan Menteri Agama nomor 42 tahun 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

Keterangan Tambahan tentang Landasan Penyelenggaraan TPQ

Dibawah ini adalah beberapa informasi tambahan tentang tempat tempat dan pasal pada ketentuan diatas yang spesifik dimana termasuk didalamnya keberadaan dan eksistensi Taman Pendidikan al-Qur’an.

pendidikan TPQ

Silakan disimak.

UU No 20 Tahun 2003 Sisdiknas Pasal 3, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

PP no 55 th 2007 Pasal 24 ayat 1 “tujuan pendidikan al-Qur’an adalah meningkatakan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan al-Qur’an”. Pendidikan al-Qur’an terdiri dari:

  • a. Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ).
  • b. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
  • c. Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA).
  • d. Dan bentuk lain yang sejenis.

PP No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan : Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.

PMA no 13 th 2014 ketiga pasal 45 pada PMA ini disebutkan bahwasanya Taman Pendidikan al Qur’an masuk kedalam kategori Pendidikan Diniyah Nonformal.

Yang kemudian keterangan detail mengenai Taman Pendidikan al-Qur’an tersebar dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.

Begitulah informasi yang kami kumpulkan mengenai landasan penyelenggaraan TPQ atau dasar hukum Taman Pendidikan al-Qur’an.

Bisa anda jadikan sebagai rujukan dalam pembuatan Surat Keputusan Pengangkatan Guru TPQ, Pengurus Lembaga, penulisan karya tulis baik paper skripsi tesis maupun disertasi bagi peneliti maupun mahasiswa strata satu dua maupun tiga.

Demikianlah informasi kali ini, Wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 4 Comments

  1. iyep gunawan Ibrahim

    Bismillaah…
    trima kasih jazakalloohu khoiron katsiro
    menammah pengetahuan saya yang baru 1 tahun ini mengelola TPQ

    1. Ibnu Singorejo

      sama sama, semoga barakah fid dunya wal akhirat dalam mengelola TPQ

  2. Aspendi

    Mantaap, sangat memberikan pencerahan, terima kasih pak.