Formulir Terbaru Blangko Nikah Model N1 N2 N3 N4 N5 N6 N7 N8 N9 N10. Download file dalam format doc ms word form blangko pendaftaran nikah terbaru mulai dari N1 – N4 N7 – N10 terbaru tahun 2024 mengacu kepada SK Dirjen Bimis No 473 tahun 2020 sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Agama no 20 tahun 2019, Permendirjen ini menggantikan SK Dirjen Bimis no 713 TAHUN 2018.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 473 tahun 2020 ini menggantikan permendirjen sebelumnya, terdapat perubahan dalam kode ataupun istilah penggunaan kata perkawinan menjadi pernikahan pada keseluruhan blangko.
Adapun perihal penambahan form ditemukan pada model N3 tentang permohonan pencatatan isbat nikah.
Untuk formulir model N1 pengantar nikah dari desa dan N2 permohonan kehendak nikah secara umum masih sama kecuali sedikit perubahan kata dan bentuk format untuk N2.
Dalam persetujuan calon pengantin, terdapat perubahan kode model yang sebelumnya berkode sebagai model N3 mundur 1 angka menjadi model N4, begitu pula dengan surat izin orang tua dari model N4 sampai dengan N5.
Yang tetap setia dalam kata dan juga kode model adalah surat keterangan kematian suami atau istri dengan kode surat permohonan perkawinan model N6 sebagai kelengkapan syarat bagi calon suami atau istri dengan status janda duda ditinggal mati oleh pasangannya.
Hampir tidak ada perubahan apapun pada tulisan kata teks maupun model N6 pada surat keterangan kematian untuk pengajuan permohonan kehendak nikah.
Formulir Terbaru Blangko Nikah N1-N7, atau N1, N2, N4 untuk Pernikahan
Untuk formulir penolakan kehendak nikah rujuk karena kekurangan syarat atau tidak dapat dilaksanakan kembali ke kode lama yaitu model N7.
Pada N8 berisi tentang blangko pemeriksaan nikah sebagai pendamping form nb kemudian model N9 formulir pengumuman nikah yang pada era purbakala (maksudnya beberapa tahun yang lalu) memakai kode C.
Dan yang terakhir yaitu formulir rekomendasi nikah yang melompat jauh kode nya menjadi model N10 yang pada SK Dirjen sebelumnya dilabeli dengan kode N7.
Dalam blangko formulir nikah ini terdapat berbagai macam tanda tangan dari pihak pengantin, kepala desa/lurah dan kepal KUA atau Penghulu.
Adapun surat yang hanya memerlukan tanda tangan dari pengantin/wali untuk pengajuannya tanpa kepala desa/lurah adalah : Permohonan kehendak nikah (nanti akan ditanda tangani oleh Kepala KUA jika sudah diterima pendaftaran), pencatatan isbat, persetujuan calon pengantin, dan surat izin orang tua.
Sedangkan form atau blangko yang harus ada tanda tangan dari pihak desa atau kelurahan yaitu : pengantar nikah, dan surat keterangan kematian.
Adapun form atau blangko yang dibuat oleh KUA dan ditandatangani kepala/atau penghulu yaitu ; Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri, Penolakan Kehendak Nikah rujuk, Pemeriksaan Nikah, Pengumuman Nikah, dan Rekomendasi Nikah.
Form dalam SK Dirjen Bimis no 473 tahun 2020
Untuk lebih jelasnya apa saja file yang di unggah pada tulisan ini dan dapat di download dengan format doc ms word adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri
- Formulir Pemeriksaan Wali
- Ikrar berwakil wali
- pengantar nikah (N1)
- Permohonan Kehendak Nikah (N2)
- Permohonan Pencatatan Isbat (N3)
- Persetujuan Calon Pengantin (N4)
- Surat Izin Orang Tua (N5)
- Surat Keterangan Kematian (N6)
- Penolakan Kehendak Nikah Rujuk (N7)
- Pemeriksaan Nikah (N8)
- Pengumuman Nikah (N9)
- Rekomendasi Nikah (N10)
Itulah 13 (tiga belas) file formulir terbaru berkaitan dengan pernikahan.
Download Blangko Terbaru Formulir pendaftaran pernikahan / nikah
Jika anda bekerja di Kantor Kelurahan atau desa, atau sampean ASN PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, tentunya telah mengenal model file ini semenjak dahulu terlepas ada berbagai perubahan.
Jika anda hendak mengunduh file terbaru dalam formulir pendaftaran nikah berdasarkan SK Permendirjen yang baru maka silakan anda mengikuti tautan yang telah kami sediakan dibawah ini.
Monggo disimak.
Formulir Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri (here)
Formulir Pemeriksaan Wali disini
Formulir Ikrar berwakil wali disana
Formulir N1 pengantar nikah disitu
Formulir N2 Permohonan Kehendak Nikah here
Formulir N3 Permohonan Pencatatan Isbat disini
Formulir N4 Persetujuan Calon Pengantin disana
Formulir N5 Surat Izin Orang Tua disitu
Formulir N6 Surat Keterangan Kematian here
Formulir N7 Penolakan Kehendak Nikah Rujuk disini
Formulir N8 Pemeriksaan Nikah disana
Formulir N9 Pengumuman Nikah disitu
Formulir N10 Rekomendasi Nikah here
Demikian unduh gratis free download blangko formulir pernikahan nikah terbaru dari Kementerian Agama sebagai landasan dalam pengajuan permohonan pernikahan ataupun isbat nikah.
Form blangko Aturan ini mengikuti ketentuan paling mutakhir yang berlaku semenjak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli tahun 2020.
Wilujeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
bisa di edit ke word formulir nya
bisa. bentuknya sudah word
Sangat membantu
alhamdulillah bis membantu
Mantul..!!! Sangat membantu, Terimakah saya sudah Downlod semua N1 sd N10 nya…. Jujur saja saat membantu membuatkan kelengkapan org yg mau menikah, terkadang kita dapat imbalan yg tak terduga, meskipun kita tidak meminta, namun dgn bermacam cara mereka yg merasa terbantu, balas memberi bantuan… Sebelum itu terjadi, makanya sy terlebih dahulu minta Iklas, minta Ridho sama Pembuat maupun penguplod file ini. Karena tidak menutup kemungkinan hasilnya menjadi darah dn daging bagi sy dan keluarga. Semoga Kita semua selalu di sehatkan dan senantiasa Lindungan Allah SWT. Amin.. 🙏🏻 🙏🏻
Halo. Saya non-muslim. Mau tanya kalau non-muslim persyaratannya harus formulir yang mana saja ya? Terima kasih sebelumnya.
sama saja, silakan datang ke kelurahan dengan membawa surat dari RT RW dan fotocopy yang diperlukan, nanti pihak kelurahan atau desa sudah hafal apa saja yang perlu dibuatkan. setahu saya tidak beda antara yang muslim maupun non muslim untuk surat N1-N4 dari kelurahan. demikian jawaban, semoga membantu
Mohon maaf sebelumnya, berati formulir” diatas format form nya sama semua dan bisa dipakai di seluruh KUA daerah di Indonesia yaa?.
iya betul, berlaku nasional