Tata cara taukil wali nikah merujuk kepada aturan dan ketentuan di Indonesia pada Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Secara singkat, pengertian taukil wali nikah adalah pelimpahan hak kewalian kepada orang lain (bisa juga kepada petugas/penghulu) dalam pelaksanaan ijab kabul pernikahan.
Apakah hal ini diperbolehkan (melimpahkan hak kewalian kepada orang lain dalam pernikahan)?
Secara hukumnya boleh selama memenuhi syarat dan ketentuannya. Istilahnya adalah S&K berlaku (syarat dan ketentuan berlaku).
Kemudian bagaimanakah tata cara taukil wali nikah di KUA atau di Indonesia?
Merujuk kepada PMA no 30 tahun 2024 bahwa tata cara melaksanakan taukil wali ada 2 berdasarkan hadir tidaknya wali nikah di tempat pelaksanaan akad nikah.
Adapun ketentuan dalam PMA yang mengatur taukil wali ini bisa anda lihat dalam pasal Pasal 12 ayart 4 yang berbunyi;
Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tata Cara Taukil Wali Nikah walinya hadir dalam pernikahan
Apabila wali nikah hadir dan datang pada saat acara pelaksanaan ijab kabul maka walinya bisa secara langsung menyampaikan taukil wali ini secara verbal atau lisan.
Dalam penyampaian taukil wali in orang Jawa biasa menyebutnya dengan pasrah wali nikah.
Bagaimana kalimat pasrah wali nikah? Dari Kemenag tidak ada ketentuan baku tentang seperti apa kalimat dan susunan kata untuk pasrah wali.
Merujuk hasil konsultasi kepada Dwi Budiyanto Triyadi, S.Th.I (Kepala KUA Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar), beliau memberikan contoh kalimat pasrah wali nikah menggunakan Basa Jawa dan Bahasa Indonesia.
Adapun contoh kalimat pasrah wali contoh kalimatnya ;
artinya “Bismillahirrahmanirrahiim, Bapak penghulu, saya wakil kepada anda, anda nikahkan putri saya (sebutkan nama calon pengantin wanita) menikah dengan (sebutkan nama calon suami), dengan mahar (sebutkan maharnya) secara tunai.
Bisa juga dengan tambahan
Untuk tata cara pelaksanaan ijab kabul saya serahkan sepenuhnya kepada anda.
Jika pasrah wali menggunakan bahasa Jawa contoh kalimatnya adalah sebagai berikut;
Bismillahirrohmaanirrohiim, bapak penghulu, kulo wakil dateng panjengan, panjenengan nikahaken putri kulo (sebut nama yang akan dinikahkan) daup kaliyan (sebut nama calon suami). Kanthi mas kawin (sebutkan) tunai.
Selanjutnya dapat anda tambahkan kalimat;
Kelampahanipun kulo sumanggaaken dhumateng panjenengan.
Ini hanya contoh saja. Tidak bersifat baku. Anda dapat melakukan ubahan kata dan susunan kalimat selama ucapan anda bermaksud untuk melimpahkan hak wali nikah (pernikahan antara si A dengan si B) kepada petugas atau orang lain.
Adapun tata caranya adalah wali nikah menyampaikan secara lisan kepada petugas (penghulu/kepala KUA) sesaat sebelum pelaksanaan ijab kabul (pencatatan nikah).
Harus salaman atau tidak? Tidak ada keharusan salaman antara wali dengan petugas atau orang yang dipasrahi wali.
Namun yang lebih utama adalah kejelasan penyerahan wali untuk menikahkan antara si fulanah (nama calon pengantin wanita) dengan si fulan (nama pengantin pria).
Hanya seperti itu saja tata caranya.
Tata Cara Taukil Wali Nikah Jika tidak datang saat pelaksanaan Ijab Kabul
Dalam aturan hukum di Indonesia, wali nikah yang tidak dapat hadir saat ijab kabul harus membuat surat ikrar berwakil wali.
Ketentuan wali nikah yang tidak dapat menghadiri pelaksanaan pencatatan nikah sudah diatur dalam peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024.
Adapun ketentuan ini bisa anda lihat dalam pasal 12 ayat 5.
Adapun bunyi PMA no 30 tahun 2024 pasal 12 ayat 5 adalah;
Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang.
Dari sini kita mengetahui bahwasanya lokasi tempat pembuatan surat ikrar berwakil wali adalah sesuai dengan domisil keberadaan walinya.
Maksudnya tidak harus di KUA tempat pelaksanaan ijab kabul.
Bagaimana caranya?
Ada baiknya pihak keluarga pengantin lebih dahulu konsultasi ke KUA tempat pelaksanaan ijab mengenai taukil wali.
Darimana suratnya jika ada perbedaan di data kependudukan (alamat KTP wali) dengan domisili dia berada.
Sebenarnya tidak sulit untuk mengurus surat taukil wali ini.
Yang perlu anda siapkan adalah sebagai berikut;
- Fc KTP pengantin wanita;
- Fotocopy KTP wali nikah\
- Hubungan pengantin dengan wali (ayah kandung, saudara kandung, kakek, dll).
- Nama calon mempelai pria
- Nama ayah kandung calon mempelai pria.
- Nama Orang yang anda pasrahi wali (jika bukan petugas/penghulu KUA).
- Fc KTP 2 orang saksi.
- Materai 10.000,- (jika diperlukan atau KUA meminta).
- Surat Keterangan domisili wali dari desa (jika KUA meminta).
Setelah itu kumpulkanlah data-data ini, kemudian datanglah ke KUA sesuai domisili anda (wali nikah) dan sampaikan maksud anda untuk taukil wali bil kitabah.
Setelah itu pihak KUA akan mengetik pada form blanko ikrar berwakil wali.
Penampakannya seperti ini form blangkonya.
Setelah itu buatlah kesepakatan kapan anda bisa tanda tangan dan jangan lupa kedatangan anda saat menandatangani surat berwakil wali ini dengan membawa 2 orang saksi.
Demikianlah tata cara dalam melakukan taukil wali kepada penghulu petugas KUA atau menyerahkan kepada orang lain yang memenuhi syarat.
Maturunuwun sudah mampir, jika ada pertanyaan silakan anda tulis pada kolom komentar. Wassalamu’alaikum.