Masjid Ramah Difabel dan Lansia (Kriteria dan Pelaksanaan)

Masjid Besar Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar
Masjid Besar Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar

Masjid Ramah Difabel dan Lansia merupakan salah satu unsur dari 5 unsur dalam masjid Ramah Program Kementerian Agama.

Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, adapun ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan masjid ramah ini berdasarkan SK Dirjen Bimis nomor 463 tahun 2024.

Pengertian Masjid Ramah Difabel dan Lansia

Pengertian masjid ramah difabel dan lansia (lanjut usia) adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah baik mahdhah dan ghairu mahdhah bagi setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan & kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Selain itu juga kenyamanan bagi setiap orang yang telah berusia lanjut dan mendapat tempat khusus.

Dari pengertian ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa maksud ramah untuk lansia dan difabel di Masjid adalah adanya fasilitas yang memadai bagi lansia maupun difabel dalam beribadah yang nyaman.

Siapakah yang dimaksud dengan lansia dan difabel?

Mengacu kepada kamus besar Bahasa Indonesia, pengertian difabel adalah suatu kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna atau tidak sempurnanya akibat kecelakaan atau lainnya yang menyebabkan keterbatasan dirinya secara fisik.

Sedangkan lansia atau lanjut usia, mengacu kepada KBBI yaitu kepanjangan dari lanjut usia, maksud lanjut usia adalah tahapan masa tua pada perkembangan individu dengan batasan umur 60 tahun keatas.

Penerapan Masjid Ramah Difabel dan Lansia dalam bidang Idarah Imarah dan Riayah

bidang idarah masjid pengelolaan administrasi

Dalam penerapan standar masjid yang ramah untuk usia lanjut dan difabel pada bidang idarah, imarah dan ri’ayah, Kementerian memberikan kriteria-kriteria sebagai berikut;

Penerapan Bidang Idarah

Penerapan Bidang Idarah untuk masjid ramah lanjut usia dan difabel terdiri atas;

  • Adanya unsur penyandang disabilitas dalam kepengurusan DKM;
  • Adanya standar operasional Prosedur (SOP) pelayanan difabel dan lansia;
  • Adanya program peningkatan kompetensi pengurus atau takmir masjid dalam pelayanan bagi kelompok disabilitas dan lansia;
  • Pelatihan untuk pengurus masjid tentang pelayanan kelompok disabilitas dan lansia;
  • Adanya Tim Pelaksana untuk melayani kelompok disabilitas dan lansia; dan
  • Keberadaan studi kebutuhan layanan dasar jama’ah difabel di lingkungan masjid

Penerapannya dalam Bidang Imarah

Untuk penerapan masjid ramah lanjut usia dan difabel pada bidang imarah terdiri atas;

  • Bacaan shalat berjamaah yang tidak panjang
  • Terdapat juru isyarat saat khutbah;
  • Adanya tema pengajian atau khutbah yang mengafirmasi kepada difabel; dan
  • Edukasi serta kampanye penyadaran tentang memuliakan kelompok disabilitas

Penerapan Bidang Ri’ayah

Penerapan masjid ramah difabel dan lanjut usia dalam bidang Ri’ayah adalah sebagai berikut;

  • Keberadaan ramp (permanen ataupun purtabel) dan jalur kursi roda
  • Adanya al-Qur’an Braille;
  • Adanya braille pada papan petunjuk;
  • keberadaan headset untuk jamaah tunanetra;
  • Keberadaan toilet untuk difabel dan lansia;
  • Keberadaan kursi untuk jamaah lansia;
  • Adanya koleksi audio book pada perpustakaan bagi tuna netra;
  • Adanya tempat parkir khusus bagi jamaah difabel;
  • Jalur khususu yang memandu tuna netra;
  • Peminjaman kursi roda untuk jamaah difabel;
  • Adanya papanisasi Masjid ramah difabel dan lansia; dan
  • Terdapat monitor informasi layayan dasar yang dibutuhkan dalam layanan untuk difabel di lingkungan Masjid.

Demikianlah informasi tentang kriteria dan ketentuan serta syarat dalam Masjid Ramah Difabel dan Lansia mengacu kepada juklak dari Kemenag. Maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan