Pelaksanaan Bos Pondok Pesantren 2023 tahap 1 (penyaluran, Pencairan). Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B3764/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan BOS pada Pesantren Tahap 1 Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami kirimkan surat dimaksud untuk disampaikan kepada lembaga setempat.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Demikianlah surat pengantar untuk Pemberitahuan Pelaksanaan BOS pada Pesantren Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 dari salah satu Kanwil Kemenag Provinsi berkenaan dangan proses pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah untuk Pondok Pesantren (PKPPS, Muadalah, PDF).
Dalam surat dari Jakarta berkenaan dengan dana BOS Pondok Pesantren tahun 2023 ini memiliki 4 poin penting bagi lembaga yang menerima dana.
hal penting dalam Pelaksanaan Bos Pondok Pesantren 2023
Adapun dalam isi surat, keempat poin ini adalah;
Pertama, Lembaga calon penerima dana BOS pada Pesantren tahap 1 agar segera melakukan proses update data santri tahun pelajaran 2022/2023 pada aplikasi EMIS Pendidikan Islam.
Kedua, Proses penyaluran dana BOS pada Pesantren tahap 1 periode Januari-Juni 2023, mengacu data lembaga yang telah terbit NPSN dan jumlah santri yang telah memiliki NISN valid semester satu tahun pelajaran 2022/2023 M atau 1444/1445 H pada basis data EMIS Pendidikan Islam.
Ketiga, Lembaga yang belum menerima dana BOS tahun anggaran 2022 agar segera menyampaikan usulan kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama sebelum tanggal 29 Desember 2022.
Keempat, Penarikan data lembaga dan jumlah santri dari basis data EMIS akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2022.
Sebenarnya masih ada dua hal lagi yang ada dalam surat ini namun tidak berkaitan secara langsung dengan lembaga. Poin yang nomor lima menyangkut peran Kanwil dalam hal informasi penyaluran dana ke Kankemenag kabupaten atau kota.
Sedangkan poin terakhir adalah informasi dan koordinasi.
Lebih jelasnya isi dalam surat ini yaitu;
Poin yang kelima adalah; Kantor Wilayah Kementerian Agama segera menyampaikan informasi terkait penyaluran dana BOS pada Pesantren tahun anggaran 2023 tahap 1 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan lembaga calon penerima dana BOS pada Pesantren di wilayahnya masing-masing.
Dan yang terakhir berkenaan dengan informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Miftahul Huda (08131501zzzz) atau saudara Krisnawan (08128252zzzz).
itulah informasi mengenai pelakasanaan bantuan operasional pada pondok pesantren tahun 2023 tahap 1 beserta syarat dan ketentuanya. Lebih jelasnya anda bisa membaca isi suratnya sebagaimana tampilan preloved berikut ini.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan pagi ini, mungkin sudah agak basi karena tanggal suratnya sudah dua minggu yang lalu, better late than never, maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.