Ijazah Pimpinan Pondok Pesantren syarat Daftar Keberadaan Ponpes

ijazah pimpinan pondok pesantren

Syarat melampirkan syahadah atau Ijazah Pimpinan Pondok Pesantren atau pengasuh pucuk pimpinan ponpes untuk mengajukan pendaftaran Keberadaan Ponpes, sebuah arahan dan analisa dalam ketentuan undang undang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020, Kepdirjen no 511 th 2020.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, bagi para pelaku pengelola pondok pesantren ada yang membaca secara rinci aturan dan regulasi yang ada, adapula yang hanya sekedar melihat syarat untuk mengajukan pendaftaran keberadaan pondok pesantren.

Terkait dengan ketentuan, berikut adalah opini atau pendapat dari pihak yang berkompeten dalam perizinan, lain wilayah tempat bisa saja berbeda dalam memahami regulasi dan aturan.

Opini tentang Ijazah Pimpinan Pondok Pesantren

Apakah ada syarat baru, Pendirian ponpes, menyertakan ijazah ponpes untuk pengasuh.

maksudnya ijazah ponpes disini adalah pimpinan pondok pesantren memiliki ijazah atau syahadah yang spesifik sebagai alumni lulusan pondok pesantren.

Izin merespon, jika salah mohon koreksi:

ANALISA BERDASARKAN REGULASI:

  1. Pada UU Pesantren, Pasal 9 terdapat ketentuan tentang Kiai, tapi tidak ada ketentuan tentang Ijazah/Syahadah dalam rangka pemenuhan kualifikasi.
  2. Ketentuan dalam Permenag no 30/2020, Pasal 20 disebutkan tentang ijazah/syahadah pemenuhan kualifikasi.
  3. Dalam Kepdirjen Pendis 511/2021, tidak ada ketentuan ijazah/syahadah sebagai persyaratan dokumen pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren.

KESIMPULAN SAYA (Yang beropini)

  1. Kepdirjen Pendis 511/2021 hanya memiliki 2 dasar hukum tentang kepesantrenan (Undang-Undang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020).
  2. Dikarenakan di dalam UU Pesantren tidak ada ketentuan ijazah/syahadah sebagai dokumen persyaratan.
  3. Dikarenakan di dalam PMA 30/2020 ketentuan ijazah/syahadah ada dalam BAB III: Penyelenggaraan Pesantren, sementara tidak termuat dalam BAB II: Pendirian Pesantren. Jika diperhatikan, semua ketentuan dokumen persyaratan terdapat dalam Bab yang mengatur tentang Pendirian Pesantren, bukan Penyelenggaraan Pesantren.
  4. Oleh karenanya, dalam Kepdirjen Pendis 511/2021 tidak menjadikan ijazah/syahadah sebagai dokumen persyaratan yang harus dibundel dalam pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren, baik fisik maupun online.

Dengan demikian, kami berharap kita tidak memberikan persyaratan tambahan berupa ijazah/syahadah.

Terima kasih,
hormat kami,
Admin Aplikasi dan Penyusun Regulasi

Tambahan Terkait Syahadah Kiai untuk Pendaftaran Pesantren ke Kemenag

syahadah kiai pendaftaran keberadaan pesantren

Mohon izin menambahkan terkait ijazah/syahadah.

Ijazah/syahadah adalah alat bukti pemenuhan kualifikasi.

Berkaitan dalam mekanisme pembuktiannya tidak lewat penyampaian salinan ijazah dan lain-lain yg dibundel dalam pengajuan fisik ke Kabupaten/Kota atau secara online.

Melainkan pembuktiannya bisa pada waktu verifikator melakukan visitasi lapangan.

Intinya, pendaftaran keberadaan pesantren mohon tidak dibuat sulit. Jikapun ada yangg butuh pembuktian misalnya dengan menunjukkan ijazah/syahadah bisa dilakukan dgn bijak.

Kita menyadari bahwa Kiai-kiai sepuh sudah jelas kompetensinya, dan belum tentu masyayikh memiliki ijazah/syahadah saat mondok.

Nah itulah sekilas opini yang mungkin sebagai bahan pertimbangan para pemilik kuasa untuk meloloskan pendaftaran keberadaan pondok pesantren.

yaitu dalam rangka mentaati aturan dan regulasi yang ada pada NKRI Tercinta ini.

Terlepas dari berbagai opini maupun pendapat yang beredar, tentunya genggaman meloloskan izin atau pendaftaran keberadaan pesantren awalnya berada di tangan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya pada tahap selanjutnya berada Kemenag Provinsi untuk melolosakan dan akhirnya pada Kemenag RI Pusat Jakarta membuatkan NSP.

Wilujeng dalu, selamat malam dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. Eli

    Bentuk ijazah atau syahadah pondok pesantren itu seperti apa sih masalahnya saya sudah pernah mengajukan syahadah tahfidzul Quran 30 juz tidak diterima sedangkan dari Pondok sendiri tidak ada syahadah tamat pondok adanya syahadah menyelesaikan hafiz Quran atau menyelesaikan sekolah Diniyah ula/wusto

    1. Ibnu Singorejo

      ya ijazah dari pesantrennya. bikin aja sendiri dari pesantren ijazah kelulusan atau tanda selesai belajar di ponpes.