Alasan Syarat Izin Pendirian Pesantren Semakin Banyak

Alasan syarat izin pendirian pesantren lebih banyak dari aturan sebelumnya mengutip dari situs resmi kemenag. Ketentuan mendirikan pesantren merujuk kepada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 511 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren.

pontren.com – assalamu’alaikum, jadi secara istilah resmi, mengajukan pendirian pesantren memiliki istilah pendaftaran Keberadaan Pesantren (SK Dirjen Pendis no 91 th 2020).

alasan syarat pendirian pondok pesantren semakin banyak

Keberadaan penetapan SK ini untuk kelancaran proses pendaftaran Keberadaan pesantren.

Yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Sebagaimana dalam keputusan SK diktum kedua menyebutkan SK ini merupakan acuan yang digunakan dalam proses pendaftaran keberadaan Pesantren.

Mengajukan izin pendirian pesantren dengan melampirkan 29 berkas lampiran

Apabila anda membaca contoh formulir pengajuan pendaftaran, pada surat permohonan pendaftaran keberadaan pesantren akan menemukan lampiran dokumen sejumlah 29 berkas.

Bukan jumlah yang sedikit.

Lebih ringkasnya kami rangkum berkas sebagai berikut;

Struktur Organisasi Pesantren

Kelompok data; Data Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Santri, Kurikulum, Kitab Kuning

Berkas asli : Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren, Surat Pernyataan Surat Keterangan Domisili Kelurahan/Desa

Berkas salinan/fotocopy; Salinan Akta Notaris Yayasan, SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum yayasan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Wajib Pajak (NPWP) (Jika ada), Akta Notaris Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam, SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas,Nomor Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas, Bukti Kepemilikan Tanah Milik atau Wakaf, Cover Sertifikat Hak Milik (SHM)

Berkas Dokumentasi, Dokumentasi Papan Nama Pesantren, Asrama, Masjid/Mushalla, ruang belajar, Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning, Denah Pesantren, Dapur, dan MCK

Dengan begitu banyaknya syarat dan ketentuan untuk mendirikan pesantren dan mendaftarkan ke Kementerian Agama, Pejabat Jakarta memiliki alasan menjawab jika ada pertanyaan kenapa begitu banyaknya persyaratan.

Alasan syarat izin pendirian pondok pesantren Banyak dan melalui jalan berliku

Dalam bahasanya, Basnang Said (Kasubdit Pendidikan Pesantren) memberikan penjelasan bahwa alur izin pendirian pesantren (resminya pendaftaran Keberadaan Pesantren) tidak jauh berbeda dengan alur sebelumnya. sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/515252

alias mulai dari RT RW sampai dengan Menteri Agama.

Lebih jelasnya kira – kira seperti ini perjalanan pengajuan proposal anda, mulai dari RT – RW – Desa (Surat Keteranagan Domisili) – KUA (Rekomendasi) – Kankemenag Kabupaten (Verifikasi berkas dan visitasi) – Kanwil Kemenag (pengantar, dan apabila perlu verifikasi) – Jakarta Proses dan Tanda Tangan atas nama Menteri Agama (Direktur Jenderal Pendidikan Islam).

Selain perjalanan yang tidak dekat, dengan lampiran syarat sejumlah 29 lampiran ini, Kasubdit menyebut dengan istilah “ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren.”

Penyebabnya yaitu sudah tidak ada lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren.

Artinya Izin terdaftar Pesantren belaku selamanya dengan ketentuan selama memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan main negara.

Dengan izin operasional pesantren yang berlaku sepanjang masa ini maka isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran.

Jangan lupa bahwa proses mengajukan pendaftaran keberadaan pesantren harus menempuh dua jalur, tidak hanya salah satu dari dua.

Adapun dua jalur ini adalah pengajuan proposal berupa hard copy melakui Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota dan melakukan pendaftaran online yang resmi Kemenag dan upload berkas – berkas yang tidak sedikit tadi (29 lampiran).

Nah itulah alasan mengapa persyaratan kali ini begitu detil meskipun mengurus perizinannya tetap berada di tangan Kemenag RI Jakarta.

Kesimpulan

Berikut adalah beberapa hal yang bisa kita simpulkan berkenaan dengan syarat pendirian pondok pesantren yang semakin bertambah banyak persyaratannya.

  • Izin pendirian pondok pesantren memiliki nama resmi pendaftaran keberadaan pesantren;
  • Dalam mengajukan pendaftaran keberadaan pesantren perlu menyiapkan 29 lampiran;
  • Proses Mengurus pendirian pesantren mulai dari tingkat RT sampai dengan Menteri Agama;
  • Mendaftarkan pesantren ke Kemenag harus melalui 2 proses, pengajuan berkas ke Kankemenag Kota/Kab. dan melakukan pendaftarab secara online
  • Alasan bertambahnya syarat karena sudah tidak ada lagi perpanjangan izin operasional pesantren;
  • Piagam tanda daftar pesantren berupa Piagam Statistik Pesantren belaku sepanjang masa (selama memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan).

Demikian informasi tentang pendirian pesantren yang bertambah banyak beserta alasannya.

Semoga menjadikan maklum poro Kiai Ustadz ustadzah pengelola lembaga pendidikan Islam utamanya Pondok Pesantren.
Wassalamu’alaikum

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan