Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Hijrah? Hijrah adalah pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Nabi Muhammad Saw. kemudian menganjurkan kaum Muslim baik perempuan maupun laki-laki untuk hijrah ke negeri Habasyah karena keadaan Mekkah yang tidak baik untuk kaum muslimin.
Negeri Habasyah adalah negeri yang sekarang bernama Abbessinia atau Etiopia.
Dengan hijrah, diharapkan mereka akan mendapatkan kehidupan aman dan damai, mampu kembali melanjutkan dakwah Islam.
Saat itu negeri Habasyah di pimpin oleh seorang raja yang adil dan tidak pernah berbuat sewenang-wenang. Pemilihan Negeri Habasyah sebagai tempat hijrah adalah karena negeri itu juga mudah dijangkau dengan perahu.
Hijrah ke Habasyah tahap pertama
Kaum muslimin yang hijrah berangkat dari kota Mekah dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh kaum kafir Quraisy.
tahap pertama rombongan terdiri dari 10 orang pria dan 5 orang wanita, rombongan ini dipimpin oleh Utsman bin Affan.
Adapun diantara yang hijrah ke Habasyah tahap pertama adalah
- Usman bin Affan
- Ruqayyah (istri Utsman dan putri Nabi Muhammad saw.) ,
- Abu Hudzaifah
- Sahlah binti Suhail bin Amr (istri Abu Hudzaifah),
- Zubair bin Awwam,
- Mush’ab bin Umair,
- Abu Salamah
- Ummu Salamah binti Abu Umaiyyah (istri Abu Salamah)
- Utsman bin Madz’un,
- Abdurahman bin auf
Sampai di Habasyah mereka diperlakukan dengan baik oleh raja Najasyi.
Kemudian ditempatkan di Negash yang terletak di sebelah utara Provinsi Tigray. Wilayah yang kemudian menjadi pusat penyebaran Islam di Habasyah.
3 bulan di negara Habasyah, terdengar bahwa kafir Quraisy telah ditakhlukkan oleh nabi Muhammad, kemudian mereka kembali ke Mekah, ternyata berita tersebut adalah kabar bohong.
Rombongan inilah yang kemudian termasuk juga dalam hijrah ke Habasyah tahap 2.
Hijrah ke Habasyah tahap 2
Kaum Kafir Quraisy semakin sewenang wenang dalam merintangi dakwah Nabi Muhammad saw.
Kemudian mereka membuat undang-undang pemboikotan terhadap keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib serta semua pengikut Nabi Muhammad Saw.
Isi Undang-undang pemboikotan itu antara lain:
- Nabi Muhammad Saw. dan kaum keluarganya serta kaum pengikutnya tidak diperkenankan menikah dengan kaum Quraisy lainnya.
- Kaum Quraisy tidak diperkenankan berjual beli barang dengan Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya serta pengikutnya.
- Kaum Quraisy dilarang menjalin persahabatan dengan Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya serta pengikutnya.
- Kaum Quraisy tidak diperkenankan untuk mengasihi dan menyayangi Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya serta pengikutnya.
Undang-undang ini berlaku selama keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthallib belum menyerahkan Nabi Muhammad Saw. kepada kaum Quraisy.
Kemudian Nabi Muhammad memerintahkan kaum muslimin untuk kembali hijrah ke Habasyah untuk yang ke dua kalinya.
yang hijrah ke Habasyah tahap ke dua berjumlah 101 terdiri atas 83 orang laki-laki dan 18 orang perempuan.
Yang menjadi kepala rombongan hijrah ke Habasyah II adalah Ja’far bin Abi Thalib
mendengar kaum muslimin hijrah ke Habasyah, orang kafir Quraisy mengutus Amr bin Ash dan Amrah bin Walid menemui raja Habasyah, meminta kepada Raja Najasyi untuk mengusir kaum muslimin.
Sebelum Raja Najasyi memberikan jawaban kepada utusan orang Kafir Quraisy Mekah, beliau meminta pertimbangan kepada wakil dari kaum muslimin yaitu Ja’far bin Abu Thalib.
Raja Najasyi menolak permintaan dari utusan kaum Kafir Quraisy Mekah.
Kaum muslimin tetap diperbolehkan tinggal di Negeri Habasyah.
Ada sebagian yang selamanya tetap tinggal di Habasyah untuk mengembangkan Agama Islam
Rangkuman
Sebab-sebab Nabi Muhammad Saw. menganjurkan para sahabat hijrah ke Habasyah karena ancaman dan siksaan kaum Kafir Quraisy, memperluas daerah penyebaran agama Islam dan di Negeri Habasyah terkenal rajanya yang bijaksana.
Hijrah para sahabat ke Habasyah tahap pertama diikuti lima belas orang, terdiri atas sepuluh orang laki-laki dan lima orang perempuan.
Hijrah para sahabat ke Habasyah tahap kedua diikuti seratus satu orang terdiri atas 83 orang laki-laki dan 18 orang perempuan.
Raja Habasyah adalah raja yang sangat bijaksana. Kaum muslimin yang hijrah ke Habasyah dilindungi dari ancaman kaum Kafir Quraisy.
Kaum Muslimin yang hijrah ke Habasyah selalu sabar dan tabah menghadapi ancaman dan siksaan kaum kaum Kafir Quraisy.
Pelajaran SKI Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 4 MI Madrasah Ibtidaiyah