SK Penetapan Tanda Daftar LPQ Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
Informasi Download contoh Surat Keputusan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang dikenal oleh masyarakat dengan SK Izin operasional untuk Lembaga TPQ TQA Rumah Tahfidz Paud Al-Qur’an dan lembaga sejenis mengacu kepada SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Juklak penyelenggaraan LPQ yang tertuang dalam nomor 91 tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2020.
Baca;
Contoh Proposal Pengajuan izin TPQ #
Berita Acara Verifikasi Dokumen LPQ TPQ #
Berita Acara Verifikasi Lapangan Pengajuan pendaftaran LPQ #
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, setelah sekian lama Taman Pendidikan Al-Qur’an dan lembaga sejenis satu rumpun dalam kategori Lembaga Pendidikan Al-Qur’an hanya mendapatkan selembar piagam terdaftar, dengan keberadaan SK Dirjen Pendis ini bagi lembaga entah Rumah Tahfidz, Taman Pendidikan Al-Qur’an ataupun TQA yang mendapatkan nomor statistik tentunya akan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Kementerian Agama atau yang bertugas seperti itu.
SK ini tidak berbunyi sebagai izin operasional lembaga, akan tetapi berisi penetapan tanda daftar lembaga yang telah lolos dari berliku verifikasi dan bermacam persyaratan dan dilakukan rapat pembahasan untuk memberikan SK beserta nomor statistik lembaga.
Untuk mengetahui bagaimana bunyi atau tulisan dalam Surat Keputusan ini yang biasa dianggap sebagai izin operasional bagi TPQ TQA Rumah Tahfidz maupun Paud Al-Qur’an.
Teks SK Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN/KOTA …… (1)
NOMOR ….. (2)
TENTANG
PENETAPAN TANDA DAFTAR LPQ ….. (3)
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA ……. (4)
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu lembaga pendidikan Al-Qur’an perlu penetapan Tanda Daftar lembaga pendidikan Al-Qur’an;
b. bahwa lembaga yang tercantum dibawah ini telah memenuhi persyaratan administrative dan teknis, kompetensi pendidik dan tenaga pendidik, dan ketersediaan sarana prasarana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ….. (5) tentang pemberian Tanda Daftar Lembaga ….. (6);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioonal Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4769);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 168);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 822);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 1955);
Memperhatikan : 1. Berita Acara Verifikasi Dokumen Pendaftaran Lembaga …. (7) Nomor ….. (8) tanggal …. (9);
2. Berita Acara Verifikasi Lapangan Pendaftaran Lembaga …. (10) Nomor …. (11) tanggal …. (12);
3. Berita Acara Rapat Pertimbangan Pemberian Tanda Daftar Lembaga …. (3) Nomor …. (14) tanggal ….. (15);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA …. (16) TENTANG PEMBERIAN TANDA DAFTAR LEMBAGA …. (17).
KESATU : Memberikan Tanda Daftar lembaga pendidikan Al-Qur’an;
Nama lembaga : …………………. (18)
No. Statistik : …………………. (19)
Alamat lembaga : …………………. (20)
KEDUA : Tanda Daftar ini diberikan untuk jangka waktu lima (5) tahun terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah ditetapkan keputusan ini dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Penyelenggara wajib menyampaikan laporan perkembangan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ajaran kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota …. (21)
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : …………………… (22)
Pada tanggal : …………………… (23)
a.n. MENTERI AGAMA
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota …………………………. (24)
………………………………. (25)
Tembusan :
- Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. ………… (26)
- Kepala Bidang ……… (27) Kementerian Agama Prov ……. (28)
Petunjuk pengisian
(1) nama Kab setempat
(2) nomor surat keputusan
(3) nama lembaga yang akan diberikan tanda daftar
(4) Nama Kab/kota setempat
(5) nama kab/kota setempat
(6) nama lembaga yang akan diberikan tanda daftar
(7) nama lembaga yang akan diberikan tanda daftar
(8) Nomor berita acara verifikasi dokumen pendaftaran lembaga
(9) tanggal berita acara verifikasi dokumen pendaftaran lembaga
(10) nama lembaga yang akan diberikan tanda daftar
(11) nomor berita acara verifikasi lapangan pendaftaran lembaga
(12) nomor berita acara verifikasi lapangan pendaftaran lembaga
(13) diisi nama lembaga yang akan diberikan tanda daftar
(14) nomor berita acara rapat pertimbangan pemberian tanda daftar lembaga
(15) tanggal berita acara rapat pertimbangan pemberian tanda daftar lembaga
(16) nama kab/kota setempat
(17) nama lembaga yang akan diberikan tanda daftar
(18) nama lembaga yang akan diberikan tanda daftar
(19) no statistik untuk lembaga yang akan dibeikan tanda daftar
(20) alamat lembaga yang akan diberikan tanda daftar
(21) nama kab/kota setempat
(22) nama kab/kota setempat
(23) tanggal oebetapan pemberian tanda daftar lembaga
(24) nama kab/kota setempat
(25) nama kepala kankemenag kab/kota setempat
(26) Nama provinsi setempat
27nama bidang yang menangani pendidikan Al-Qur’an
28nama provinsi setempat
Download SK Penetapan Tanda Daftar (LPQ) Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
Berikut adalah tampilan dari Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat tentang Penetapan Tanda Daftar LPQ dalam format doc ms word office yang dibuat dengan word 2007.
Silakan dilihat sebelum melakukan pengunduhan jika oke cocok monggo di download, kalau kurang suka anda dapat mengalihkan ke blog yang sekiranya sesuai dengan yang diinginkan.
Berikut tampilannya.
Penggunaan ukuran file ini dalam kertas F4 (size 21,5 cm x 33,02) yang dalam pengaplikasiannya cukup ditulis dalam 2 lembar kertas.
Apabila anda menggunakan ukuran kertas kuarto alias A4 maka perlu 3 lembar kertas sebagai bentuk fisik dari SK ini.
Biasanya sih ukuran kertas folio atau F4.
Jika ada kendala dalam mengunduh melalui tampilan diatas anda dapat mendownload melalui tautan dibawah ini.
Download SK Penetapan Tanda Daftar LPQ
Demikian adaptasi ke dalam format doc ms word untuk contoh SK Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang nantinya akan diberikan Kepada TPQ TQA rumah tahfidz maupun Paud Al-Qur’an yang telah dinyatakan kelayakannya untuk mendapatkan nomor statistik.
Salam kenal bagi para JFU Pelaksana pada Seksi PD Pontren di seluruh dunia ataupun Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam. Wilujeng enjang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tinggalkan Balasan