PMA No 15 Tahun 2020 Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama

menara zam zam dikota makkah

Download Peraturan Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama format PDF yang ditetapkan dan tanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 4 Mei 2020 oleh Menag yang menjabat dikala itu Fachrul Razi.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat siang dan wilujeng ganggas waras bagi para pelaku usaha khususnya biro perjalanan haji umroh dimanapun anda berada dan beroperasi.

Keberadaan Standar Perizinan berusaha pada Kemenag yang tertuang dalam PMA nomor 15 tahun 2020 dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 88 ayat (1) PP no 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka selanjutnya perlu penetapan PMA tentang standar tersebut.

Ada banyak aturan yang menjadi pertimbangan dalam terbitnya PMA ini yaitu Pasal 17 ayat (3) UUD 45, UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, PP no 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP no 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Perpres no 83 tahun 2015 tentang Kemenag, PMA no 42 tahun 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Kemenag.

Adapun yang menjadi keputusan dalam PMA ini adalah sebagai berikut

Ketentuan Umum

Yang dimaksud dengan perizinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan yang diberkan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan aatau pemenuhan persyaratan dan aatau komitmen.

Sedangkan Perizinan berusaha terintergrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS.

OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi.

Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal.

Untuk maksud dari izin operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, dll setelah pelaku Usha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan atau komitmen.

NIB adalah Nomor Induk berusaha merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendftaran.

PPIU adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yaitu biro perjalanan wisata yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

PIHK adalah Penyelenggara Ibadah Haji khusus yaitu biro perjalanan yang telah mendapatkan izin menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.

Standar Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha pada Kemenag meliputi 2 hal yaitu;

  1. Izin operasional PPIU; dan
  2. Izin operasional PIHK.

Kedua pelaku usaha diatas wajib memperoleh izin usaha dari Kemenag.

Adapun izin usaha dipetakan mengacu kepada kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang penetapannya terdapat pada peraturan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Penyelenggaraan Pelayanan Berizin Berusaha

Dalam penyelenggaraaan pelayanan perizinan berusaha meliputi 4 hal yaitu;

  1. Pendaftaran;
  2. Penerbitan Izin Operasional dan pemenuhan Komitmen Izin Operasional;
  3. Dokumen perizinan; dan
  4. Masa berlaku Izin Operasional.

Dalam hal pendaftaran, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan pengaksesan website OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adapun pelaku usaha yang dimaksud disini merupakan pelaku usaha nonperseorangan.

Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

pegawai bank Syariah (ilustrasi)
pegawai BTN

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS akan diberikan Izin Usaha oleh SS dalam bentuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagai Biro Perjalanan Wisata dengan jenis usaha perjalanan ibadah agama.

Selain izin usaha dari lembaga OSS, pelaku usaha juga mendapat Izin Operasional yang berwujud Sertifikat Usaha Pariwisata.

Bagi pelaku usaha diatas dapat mengajukan izin operasional PPIU.

Penerbitan izin operasional PPIU oleh OSS melalui sistem OSS setelah pelaku usaha selesai dalam pemenuhan komitmen Izin Operasional.

Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan Komitmen Izin Operasional Kepada Direktora Jenderal melalui sistem OSS

Adapun syarat Komitmen yang harus dipenuhi adalah

  • FC Akta Notaris Biro yang telah disahkan dari Kemenkumham;
  • Surat Pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelengaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraah ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  • Surat Pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah atau sedang dikenakan sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelengaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraah ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  • Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Fc sertifikat hak milih atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 tahun dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris;
  • Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemda;
  • Fc atau pengesahan tanda daftar usaha pariwisata;
  • Dokumen Laporan kegiatan usaha paling singkat 2 tahun sebagai biro perjalanan wisata;
  • FC sertifikat usaha jasa berjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
  • Struktur organisasi biro pejalanan wisata & ditanda tangani oleh direktur utama, jangan lupa stempel;
  • Fc surat kontrak kerja karyawan biro perjalanan wisata;
  • Dokumen laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kemenkeu dengan opini WTP (wajar tanpa pengecualian);
  • Fc surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
  • Asli surat rekomendasi dari Kanwil Kemenag dengan masa berlaku 3 bulan; dan
  • Menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh Bank syariah dan atau bank Konvensional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 tahun.

Izin Operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Operasional PPIU dari Lembaga OSS dapat mengajukan Izin Operasional PIHK.

Syaratnya sama seperti perizinan diatas.

Dalam hal ini Direktur Jederal harus memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional Oleh Pelaku Usaha paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen udari Pelaku Usaha.

Izin Operasional PPIU dan PIHK berlaku selama PPIU dan PIHK menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Dalam hal penerbitan izin operasional PPIU dan PIHK tidak dikenakan biaya sebagaimana dalam PMA ini BAB IV Pasal 17.

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur izin operasional penyelenggaraan perjalanan ibadah haji umrah dan penyelenggaraan haji khusus dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMA no 15 tahun 2020.

Download PMA No 15 Tahun 2020 Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama

Berikut adalah penampakan dari file PDF tentang Peraturan Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang standar perizinan berusaha pada Kemenag yang dapat dilihat tanpa harus terlebih dahulu mengunduhnya.

Istilah trend dalam dunia bisnis jual beli online bisa disebut dengan preloved.

Berikut tampilan dari PMA dimaksud.

Apabila sampean hendak mengunduh file ini guna dipergunakan untuk mencetak dan arsip dokumen perusahaan, sampean bisa mengunduhnya secara langsung melalui tampilan file yang nampak diatas.

Ada kendala pengunduhan? Kami bagikan tautan yang langsung menuju ke drive penyimpanan secara online yang dapat diunduh gratis free download.

Download PMA no 15 tahun 2020 Perizinan Berusaha Biro Haji Umroh

Demikian informasi yang dapat dibagikan kali ini, wilujeng siang, selamat rolasan dan makan siang bagi anda yang tidak sedang puasa daud atau puasa sunnah lainnya, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan