Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

pondok-pesantren-assalam-jawa-baratpontren.com – informasi tentang syarat dan ketentuan bagi pondok pesantren yang mendapatkan bantuan bangunan asrama dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Seperti pada umumnya bantuan dari pemerintah, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh lembaga, perorangan ataupun organisasi.

Dalam ketentuan syarat dan ketentuan berlaku ini biasanya tercantum dalam petunjuk teknis bantuan dimaksud.

Semisal persyaratan penerima bantuan asrama pondok pesantren ini juga termaktub dalam petunjuk teknis.

Berikut adalah ketentuan penerima bantuan asrama ponpes.

Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:

  • Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
  • Memiliki Santri Mukim
  • Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
  • Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  • Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga

Demikian persyaratan minimal yang harus ada pada lembaga yang mendapatkan kucuran dana.

Informasi Bantuan Asrama Pesantren

Bingung-dengan-jenjang-Madrasah-Diniyah-TakmiliyahPada dasarnya jumlah bantuan dan jumlah pondok pesantren di Indonesia tidaklah imbang, karena saking banyaknya pesantren dan sedikitnya jumlah titik bantuan.

Walaupun demikian semoga pesantren yang belum mendapatkan giliran segera bisa terakomodasi dan menerima kucuran dana dari DIPA Kementerian Agama Baik Kabupaten Kota Provinsi atau Pusat Jakarta.

Demikian informasi tentang syarat dan ketentuan pondok pesantren yang akan mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Agama yang berperuntukan guna pembangunan Asrama

Bagi lembaga yang berminat untuk mendapatkan bantuan ini bisa cek kelengkapan pada lembaganya apakah sudah memenuhi syarat serta ketentuannya, dan bisa mencari informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Masing masing.

Karena memang karakter bantuan yang bersifat besar dengan nilai diatas 50 juta atau bahkan 100 juta untuk 1 titik bantuan jarang diletakkan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Salam ayo mondok.

sumber :petunjuk teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2019

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 4 Comments

  1. M Faruq Ubaidillah

    Assalamu’alaikum, bisa minta format surat keterangan aktif menyelenggarakan kegiatan Kepesantrenan & surat keterangan Mukim. Bisa di kirim ke email daar_elfikri08@yahoo.co.id
    Terima kasih.. Wassalamu’alaikum

    1. Gadung Giri II

      waalaikum salaam. kalau keterangan aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan belum pernah buat, kalau surat keterangan mukim bisa di lihat pada tulisan surat keterangan pimpinan pondok pesantren.

  2. Nur koderi

    Minta infonya buat cara permohonan bantuan

    1. Ibnu Singorejo

      Maksudnya? Kalau contoh proposalnya banyak bertebaran di internet, disini jga ada. Biasanya bantuan di bulan akhir tahun sudah selesai pembagianya. Silakan tanya langsung ke bagian pondok pesantren pada kabupaten atau kota anda.