Unsur Dominan dalam pendirian dan pengelolaan TKA/TKQ dan TPA/TPQ dan tugas tugas ustadz ustadzah

unsur dominan dalam pengelenggaraan TPQ TKQ TPA Taman Pendidikan Al-Qur’an.

pontren.com – assalaamu’alaikum, Dalam penyelenggaraan dan berjalannya suatu lembaga keagaamn Islam dalam hal ini Taman Kanak-kanak Al Qur’an  ( TKQ) dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ).

Ada 3 (tiga) unsur dominan. Yaitu Pengelola, Pelaksana dan Lembaga Pembina. Dengan penjelasan sebagai berikut.

Pengertian Pengelola

pedoman kurikulum TPQ
buku kurikulum TPQ

secara pengertian, pengelola dalah pengurus suatu organisasi tertentu seperti ; Yayasan, Masjid, Musholla, Majlis Ta’lim atau organisasi kemasyarakatan lainnya.

Pengelola berarti juga  pengurus suatu organisasi yang bertanggungjawab terselenggaranya kegiatan belajar mengajar pada TKQ atau TPQ pada tingkat unit dibawah kewenangannya, khususnya berkaitan dengan tenaga pelaksana (guru/ustadz/ustadzah), biaya pengelola (dana), sarana prasarana serta fasilitas lainnya dan juga perlindungan kepada TKA/TKQ & TPA/TPQ yang bersangkutan.

Maksud Keberadaan Organisasi Pengelola TPQ

  • Untuk keseragaman nama TKA/TKQ dan TPA/TPQ dengan organisasi pengelola
  • Untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada keberadaan lembaga di tingkat unit di bawah kewenangannya
  • Untuk lebih mencerminkan tanggungjawab pengelola terhadap :
    • Tersedianya tenaga pelaksana (Guru/ustadz/ustadzah) yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
    • Persyaratan khusus : Guru mempunyai wawasan keilmuan dalam bidang al Qur’an dan mampu mengaplikasikan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM)
    • Persyaratan Umum 1) mempunyai sertifikat mengajar. 2) Bersedua mengikuti penataran bidang lain yang dilaksanakan oleh lembaga pembina seperti BBM (Bermain, Bercerita, Menyanyi), administrasi dan supervisi serta pembinaan pembinaan lainnya.. 3) akan lebih profesional jika masuk ke PGRA Program Strata 1 (S1). 4) Loyalitas terhadap lembaga atau profesi.

Tersedianya dana yang merupakan sarana penunjang sangat vital bagi penyelenggaraan kegiatan lembaga yang didalamnya termasuk kesejahteraan para pelaksana (guru/ustadz/ustadzah).

Adapun dana dimaksud dimungkinkan bersumber dari iuran santri, infaq santri, zakat, maupun pemasukan lain yang sifatnya halal tidak mengikat.

standar nasional TPQ
buku standar nasional TPQ

Tersedianya sarana prasaran serta fasilitas lainnya yang merupakan satu hal yang sangat penting dalam rangka pencapaian sarana KBM.

baca : Aplikasi Pengajaran Al-Qur’an pada TKA/TPQ dan TPA/TPQ dalam rangka mencapai target

baca : Peraturan dan Tata Tertib TPQ TPA TKQ

Pengertian Pelaksana pada Lembaga TPQ (unsur dominan pengelolaan TPQ)

yang dimaksud dengan pelaksana pada TPQ adalah semua personel (ustadz/ustadzah) yang terlibat langsung akan terselenggaranya pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) pada TKQ TPQ yang menjadi tanggung jawabnya.

Pelaksana Terdiri dari Kepala sekolah, Wakil Kepala sekolah, Wali Kelas, Guru, Kepala T.U. Bendahara serta staff sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan. Adapun tugas dan wewenang tenaga pelaksana adalah sebagai berikut :

Kepala Sekolah TPQ

  1. Memimpin langsung lembaga dibawah kewenangannya dan memegan kebijaksanaan keluar dan kedalam.
  2. Sebagai administrator, organisator, dinamisator, motivator, dan supervisor serta bertanggungjawab terhadap pencapaian target kurikulum (GBPP)
  3. Sebagai munaqisy unit
  4. Membuat laporan secara periodik kepada supervisor lembaga yang kemudian dilanjutkan kepada Direktur Daerah/Wilayah serta kepala lembaga Pengelola/Penyelenggara.

Wakil Kepala Sekolah TPQ

women-608949_1280
santri putri
  1. Membantu tugas kepala sekolah dalam menggantikan kedudukan dan tanggungjawab apabila Kepala Sekolah Berhalangan.
  2. Mengkoordinasikan bidang-bidang tertentu sesuai dengan petunjuk kebijaksanaan Kepala Sekolah

Wali Kelas TPQ

  1. Memimpin para guru dibawah koordinasinya dalam rangka pencapaian target KBM yang efektif dan efisien
  2. Mencatat administrasi KBM di bawah koordinasinya dan kemudian memberikan laporan kepada kepala sekolah.

Guru/Ustadz/Ustadzah

  1. Melaksanakan KBM serta memberikan bimbingan dan pembinaan kepada santri untuk mendapatkan hasil yang maksimal
  2. Bersama wali kelas membuat program kerja bulanan, mingguan dan harian
  3. Mengklasifikasi kelompok belajar santri
  4. Mencatat prestasi santri pada lembar prestasi

Kepala Tata Usaha (Ka. T.U)

  1. Memimpin dan mengendalikan fungsi kesekretariatan secara keseluruhan
  2. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan

Bendahara

  1. Mengupayakan pemasukan keuangan agar lancar dan teratur
  2. Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang atas persetujuan kepala sekolah
  3. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Sekolah
  4. Menciptakan kondisi manajemen keuangan yang terbuka

Staff

berstatus sebagai pembantu umum

nah demikianlah ulasan tentang unsur apa saja yang dominan dalam menyelenggarakan TPQ, mendirikannya serta perjalanan dalam pengelolaan Lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an khususnya TKQ maupun TPQ.

akhirnya jika ada yang hendak menambahkan silakan anda tulis pada kolom komentar, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *