Blanko cuti kementerian Agama bisa di download di bagian paling bawah tulisan ini dalam format doc ms word tinggal edit menyesuaikan kebutuhan anda untuk tahun 2023 maupun di tahun 2024, semoga saja tidak ada perubahan bentuk blangko form pengajuannya..
pontren.com – assalaamu’alaikum, Ada yang lebih canggih lagi, bagian Urusan Kepegawaian alias UP membuat form google drive kemudian PNS ASN tinggal mengisi kolom dan file dikirim melalui email tinggal download kemudian mengajukan.
sebelum mengajukan cuti, ada baiknya anda membaca apa saja macam dan pilihan untuk tidak masuk secara resmi dari Kemenag ini. sepanjang yang saya tahu cuti berakibat uang LP atau lauk pauk tidak dibayar namun tidak ada potongan tukin pada kasus-kasus tertentu, dan dipotong tukin pada cuti tertentu.
silakan anda cermati dalam ketentuannya.
Macam – macam cuti Kementerian Agama
selain cuti bersama kementerian agama, peraturan cuti PNS Kemenag secara umum seperti tertulis dibawah ini. didalam nya sudah termasuk blangko surat cuti PNS kemenag.
cuti pns secara umum terbagi menjadi beberapa macam, termasuk cuti pegawai Kementerian agama atau PNS Kemenag. macam macam cuti PNS sebagai berikut :
- CUTI TAHUNAN
- Cuti sakit
- Cuti besar
- Cuti bersalin
- Cuti alasan penting
- Cuti diluar tanggungan negara.
- baca : Surat izin tidak masuk pegawai Kementerian Agama
- baca : Laporan Capaian Kinerja Pegawai Kementerian Agama
- baca : PNS Cantik Kementerian Agama
Penjelasan secara umum sebagai berikut
Cuti Tahunan
Kemenag cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan.
- Syarat Mengajukan Cuti Tahunan
- Minimal bekerja satu tahun secara terus menerus.
- Lama cuti 12 (dua belas) hari kerja dikurangi cuber (cuti bersama :D).
- Cuti bisa dipecah-pecah jika 3 hari atau lebih.
- Mengajukan kepada pejabat berwenang memberi cuti.
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Jika ditempat yang sulit perhubungannya, dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimal 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya . maksimal 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan
CUTI SAKIT
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit
- sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, harus memberitahukan kepada atasannya.
- PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Cuti sakit point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Cuti sakit point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
- PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak cuti sakit untuk paling lama 90 hari atau 1 1/2 (satu setengah) bulan.
- Untuk mendapatkan cuti sakit point 9 , PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
baca : Humor Presiden Gila ala Gus Dur
baca : rabi? syarate gampang, tapi juga angel
CUTI BESAR
Syarat-syarat Cuti Besar
- PNS yang telah bekerja sekurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
- PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
- Untuk mendapatkan cuti besar, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
- Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
CUTI BERSALIN
pada saat cuti bersalin Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Bersalin
- Untuk persalinan anak yang pertama sampai ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
- Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
- Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
- Untuk mendapatkan cuti bersalin, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti..
baca : Hukuman di pondok pesantren
baca : Alasan santri pindah dari pondok pesantren
CUTI ALASAN PENTING
Syarat-syarat Mengajukan
PNS berhak atas cuti karena alasan penting. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
- Melangsungkan perrkawinan yang pertama.
- Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
- Lamanya cuti maksimal 2 (dua) bulan.
untuk penampakan file preloved file dalam format doc ms word sebagai berikut ini;
ada dua bagian, yang atas adalah form blangko pengisian, sedangkan lembar kedua merupakan contoh cara pengisiannya. selamat mencermati, apabila bingung silakan konfirmasi ke bagian Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota anda.
Untuk mengunduhnya, anda dapat mengikuti tautan link sebagai berikut ini.
download Blanko cuti kemenag Contoh Surat Cuti Kementerian Agama
Demikian informasi yang bisa kami bagikan kali ini tentang contoh blangko form pengajuan ijin cuti Kemenag dalam format doc ms word bisa unduh gratis. salam kenal, wilujeng siang selamat bekerja dan semoga tukin naik. wassalaamu’alaikum.
cuti besar apakah tergolong menunaikan ibadah haji
iya, menunaikan ibadah haji masuk dalam kategori cuti besar