Penandatanganan SKHUN PPS Wajar Dikdas
Penandatanganan SHUN PPS Wajar Dikdas
Surat dari BSNP dan Kemenag Jakarta bisa di download pada bagian bawah tulisan ini
Pada tahun ajaran 2014-2015 ada yang istimewa dari SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) untuk Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula maupun Wustha. Selain namanya berubah dari Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) menjadi Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
Baca juga NSPP Pesantren ( Nomor Statistik Pondok Pesantren )
Baca juga PPS Wajar Dikdas ULYA atau PMU
Selain perubahan istilah diatas, ada hal lain yang berubah, yaitu untuk penandatanganan SHUN bagi Pondok Pesantren Salafiyah baik tingkat Ula maupun Wustha adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menandatangani SKHUN adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor DT.I.III/HM.01/659/2016 perihal Penandatanganan SHUN UNPK PPS Program Wustha Tahun Pelajaran 2014/2015 yang intinya sebaga berikut :
- Kewenangan Penandatanganan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Program Paket B/Wustha sepenuhnya ada pada satuan pendidikan yang sudah terakreditasi sebagai pelaksana Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
- Dalam hal satuan pendidikan kesetaraan yang belum terakreditasi, kewenangan diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Program Paket B atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang definitif untuk program Wustha, jika tidak definitif maka kewenangan diberikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Kepala Bidang Pendidikan Islam/TOS Kantor Kementerian Agama Provinsi
Surat diatas merupakan tindak lanjut dari surat BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) nomor 3427/BSNP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Permasalahan penandatangan SHUN UNPK program Wustha tp 2014/2015.
Baca Juga Juknis Penulisan Ijazah PPS Wajar Dikdas Ula dan Wustha
Menilik surat diatas tertanggal 14 Maret 2016 untuk juknis tp 2014/2015 bisa dikatakan agak merepotkan dan sedikit membikin kegaduhan di pondok pesantren ataupun kementerian agama dan juga dinas pendidikan dikarenakan kemungkinan baru diketahui ada surat dimaksud. Selain karena perubahan tradisi penandatanganan dari Kepala Dinas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota. Sedangkan untuk tp 2015/2016 belum diketahui apakah ada perubahan atau tetap sama seperti tahun sebelumnya belum ada keterangan lebih lanjut.
Untuk download surat tentang penandatanganan SKHUN/SHUN bisa di unduh di bawah ini.
Download penandatanganan SKHUN PPS Ula Wustha
0 Comments on “Penandatanganan SKHUN PPS Wajar Dikdas”