pontren.com – Untuk peningkatan aksesibilitas serta menjaga keberlanjutan pendidikan warga negara Republik Indonesia, memperkuat daya saing bangsa, perlu diberikan peneguhan penguatan terhadap satuan pendidikan pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam.
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang di tujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah.
Pendidikan ini diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan non formal dengan harapan peserta didik yang mengikuti proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Salafiyah tersebut memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dinyatakan dan di akui setara dengan lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK
Dalam epistemologi pendidikan kesetaraan tersebut dapat dikatakan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan jalan satu-satunya untuk memfasilitasi santri yang belum mendapatkan kesempatan layanan pendidikan dasar dan menengah sekaligus menekan angka putus sekolah.
Ketentuan Umum PPS Wajardikdas dan PMU Pendidikan Kesetaraan Universal
Pendidikan Kesetaraan adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan setara dengan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK.
Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelengarakan jenis pendidikan lainnya.
Santri adalah sebutan lain peserta didik yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran pada Pondok Pesantren Salafiyah. dalam SK Dirjen Pendis NOMOR 3543 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH tidak disebutkan syarat mukim bagi peserta didik PPS Wajardikdas.
Ustadz adalah sebutan lain tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Salafiyah yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan kesetaraan tingkat ula setara dengan SD/MI, Wustha setara SMP/MTs dan, Ulya setara dengan SMA/MA/SMK/MAK .
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Wajib Belajar yang selanjutnya disebut Wajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan layanan, perluasan dan pemerataan kesempatan dalam memperoleh pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi setiap warga negara pada masa usia sekolah.
Pendidikan Dasar adalah merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah dalam bentuk SD/MI/bentuk lain yang sederajat serta SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA/MA/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
Sasaran PPS Wajardikdas dan PMU
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah menyasar kepada santri berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 24 (dua puluh empat) tahun, yang tidak sedang belajar pada SD/MI/PDF Ula/Muadalah setingkat MI, SMP/MTs/PDF Wustha/Muadalah setingkat MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK/PDF Ulya/Muadalah setingkat MA.
Jenjang Pendidikan PPS Wajardikdas dan PMU
Pendidikan kesetaraan tingkat Ula setara dengan SD/MI dalam jenjangnya
Pendidikan kesetaraan tingkat Wustha pada PPS setara dan sama dengan jenjang SMP/MTs.
Pendidikan kesetaraan tingkat Ulya pada PPS setara dengan SMA/MA/SMK/MAK.
Peserta Didik PPS Wajardikdas dan PMU
Santri PPS harus sudah terdaftar/terinput pada aplikasi sistem EMIS Kementerian Agama. Pendataan dimaksud untuk keperluan pengajuan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan kesetaraan tingkat Ula
santri paling rendah berusia 6 (enam) tahun dan atas rekomendasi dari dewan guru Pondok Pesantren.
PPS Ula wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai santri sesuai dengan jumlah daya tampungnya.
Penerimaan calon santri baru tingkat 1 (satu) tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
Tidak sedang mengikuti pendidikan MI/SD/PDF Ula/Muadalah setingkat MI/bentuk lain yang sederajat.
PPS Ula dapat menerima santri pindahan dari MI/SD/PDF Ula/Muadalah setingkat MI/bentuk lain yang sederajat.
Satu rombongan belajar maksimum 30 (tiga puluh) orang santri.
Pendidikan kesetaraan tingkat Wustha
santri paling tinggi berusia 17 (tujuh belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
PPS Wustha wajib menerima warga negara berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai santri sesuai dengan daya tampungnya;
Lulus dan memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SD/MI/PDF Ula/Muadalah setingkat MI/PPS tingkat Ula/Program Paket A/bentuk lain yang sederajat;
Tidak sedang mengikuti pendidikan MTs/SMP/PDF Wustha/Muadalah setingkat MTs/ bentuk lain yang sederajat;
Dapat menerima santri pindahan dari MTs/SMP/PDF Wustha/Muadalah setingkat MTs/bentuk lain yang sederajat;
Satu rombongan belajar maksimum 30 (tiga puluh) orang santri.
Pendidikan kesetaraan tingkat Ulya
Satu rombongan belajar maksimum 30 (tiga puluh) orang santri. Pendidikan kesetaraan tingkat Ulya
santri paling tinggi berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
PPS tingkat Ulya wajib menerima warga negara berusia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun sebagai santri sesuai dengan daya tampungnya;
Lulus dan memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar MTs/SMP/PDF Wustha/Muadalah setingkat MTs/PPS tingkat Wustha/Program Paket B/bentuk lain yang sederajat;
Tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MA/SMA/MAK/SMK/PDF Ulya/Muadalah setingkat MA/Program Paket C.
Dapat menerima santri pindahan dari MA/SMA/MAK/SMK/PDF Ulya/Muadalah setingkat MA/Program Paket C/bentuk lain yang sederajat
Satu rombongan belajar maksimum 30 (tiga puluh) orang santri.
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
- Beragama Islam;
- Berakhlak mulia; dan
- Sehat jasmani dan rohani;
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
- Penanggungjawab/pimpinan penyelenggara pendidikan kesetaraan;
- Tenaga administrasi;
- Tenaga perpustakaan;
- Tenaga laboratorium;
- Tenaga pengelola asrama santri;
- Tenaga keamanan;
- Tenaga kebersihan; dan
- Tenaga kependidikan lainnya yang dibutuhkan dalam menunjang proses pembelajaran.
Jika personel terbatas, , pimpinan Pondok Pesantren dapat mengangkat sekurang-kurangnya :
- penanggungjawab/pimpinan penyelenggara pendidikan kesetaraan,
- tenaga administrasi, dan tenaga pengelola asrama.
Sarana Dan Prasarana PPS Wajardikdas dan PMU
PPS penyelenggara pendidikan kesetaraan wajib memiliki sarana yang meliputi :
- perabot,
- peralatan pendidikan,
- media pendidikan,
- buku dan sumber belajar lainnya,
- bahan habis pakai,
- serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
PPS penyelenggara pendidikan kesetaraan wajib memiliki prasarana yang meliputi :
- lahan,
- ruang belajar,
- ruang tenaga pendidik dan/atau kependidikan,
- instalasi daya dan jasa, tempat beribadah,
- dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Memiliki ruang belajar sesuai dengan jumlah rombongan belajarnya.
Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menggunakan sarana prasarana lain yang dimilikinya untuk menunjang proses pembelajaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal lainnya.
Pendirian PPS Wajardikdas dan PMU
Ijin tingkat Ulya dikelurkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi, Ula & Wustha oleh Kantor Kemenag Kab/Kota.
Izin operasional diberikan berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
Penerbitan izin operasional dibutuhkan untuk pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atas nama Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Penetapan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah atas dasar pengajuan surat permohonan izin menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dari pimpinan pondok pesantren yang telah diverifikasi dan validasi.
Verifikasi dan validasi Ulya oleh Kemenag Provinsi, Ula & Wustha oleh Kabupaten/Kota.
Pengajuan izin operasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pondok Pesantren berbadan hukum (memiliki akta notaris);
- Memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP);
- Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus;
- siap pelaksanaan kurikulum pendidikan kesetaraan;
- Kualifikasi tenaga pendidik/ustadz mata pelajaran;
- Tersedia tenaga kependidikan paling sedikit meliputi penanggungjawab pendidikan kesetaraan dan tenaga administrasi;
- Tersedia sarana dan prasarana belajar;
- Tersedia santri/peserta didik;
- Memiliki rencana pembiayaan pendidikan;
- Telah melaksanakan proses pembelajaran minimal 2 tahun pelajaran; dan
- Surat pernyataan Bersedia dan sanggup melaksanakan pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Ketentuan lebih lanjut diatur melalui keputusan Direktur Jenderal lainnya.
Proses Pembelajaran Wajardikdas dan Pendidikan Menengah Universal
Prinsip dasar proses pembelajaran disesuaikan dengan proses belajar mengajar yang ada di Pondok Pesantren. Metode pendidikan tradisional yang telah menjadi ciri khas pengajaran pondok pesantren dapat digunakan dalam proses pembelajaran antara santri dengan pendidik/ustadz.
Metode belajar mengajar dalam waktu-waktu tertentu, dimana para santri/peserta didik mengikuti pelajaran dengan duduk di sekeliling kyai/ustadz dalam bentuk kuliah/ceramah umum (bandongan), yang menjelaskan mata pelajaran pada saat sebelum atau sesudah sholat fardhu. Santri menyimak kitab masing-masing dan membuat catatan apa yang disampaikan.
Metode belajar mengajar secara individual (sorogan), dimana seorang santri/peserta didik berhadapan dan menyodorkan kitabnya kepada seorang ustadz/guru, dengan pengawasan, bimbingan dan menilai secara maksimal kemampuan seorang santri dalam menguasai materi pelajaran yang telah didapatnya.
Metode belajar mengajar dengan cara berkelompok (halaqah), dimana sekelompok santri belajar bersama di suatu tempat dibawah bimbingan langsung oleh seorang ustadz/guru. Bentuknya bisa diskusi atau penyampaian materi untuk memahami lebih dalam isi kitab/materi pelajaran.
Metode belajar mengajar dengan hafalan (tahfidz), umumnya dipakai untuk menghafal al Qur’an dan kitab-kitab tertentu yang dipakai oleh pondok pesantren. Bentuknya para santri menghafal dalam waktu beberapa hari dan kemudian membacakannya di depan kyai/ustadz.
Metode belajar mengajar dalam bentuk rombongan belajar (classical), umumnya satu rombongan belajar maksimum 30 santri. Bentuknya penyampaian materi pelajaran/ceramah, diskusi, penugasan, cara belajar siswa aktif, dan bentuk lainnya yang disesuaikan dengan kondisi belajar di kelas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembelajaran ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal lainnya
Kurikulum Wajardikdas dan Pendidikan Menengah Universal
Kurikulum yang diberlakukan adalah kurikulum mata pelajaran umum dan keagamaan sesuai dengan standar isi masing-masing jenjang. Kurikulum sebagaimana dimaksudkan menjadi satu kesatuan kurikulum Pendidikan Kesetaraan pada PPS.
Struktur kurikulum mata pelajaran yang wajib diajarkan pada Pondok Pesantren Salafiyah masing masing tingkatan paling sedikit :
Ula |
Wustha |
Ulya |
al Qur’an;
Hadits;
Aqidah;
Akhlaq;
Fiqih;
Sejarah Kebudayaan Islam/Sejarah Peradaban Islam;
Bahasa Arab;
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
Matematika;
Bahasa Indonesia;
Ilmu Pengetahuan Alam;
Ilmu Pengetahuan Sosial.
|
al Qur’an;
Hadits;
Aqidah;
Akhlaq;
Fiqih;
Sejarah Kebudayaan Islam/Sejarah Peradaban Islam;
Bahasa Arab;
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
Matematika;
Bahasa Indonesia;
Bahasa Inggris;
Ilmu Pengetahuan Alam;
Ilmu Pengetahuan Sosial.
|
al Qur’an;
Hadits;
Aqidah;
Akhlaq;
Fiqih;
Sejarah Kebudayaan Islam/Sejarah Peradaban Islam;
Bahasa Arab;
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
Matematika;
Bahasa Indonesia;
Bahasa Inggris;
Sejarah Indonesia;
Mata pelajaran sesuai dengan peminatan yang diberlakukan oleh satuan pendidikan |
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur kurikulum ditetapkan oleh Direktur Jenderal lainnya.
Cara Penilaian Hasil Belajar Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah
- Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, penyelenggara pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, dan pemerintah.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik dalam bentuk ulangan harian.
- Penilaian sebagaimana digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi santri, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
- Penilaian oleh penyelenggara pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dilakukan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada tengah semester, akhir semester (imtihan daur awal dan daur tsani), dan akhir satuan pendidikan.
- Penilaian oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan berdasarakan Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional pada setiap tahun pelajaran yang berjalan yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan/atau Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal lainnya.
Lulusan Dan Kualifikasi Ijazah PPS Wajardikdas dan PMU
PENGUATAN PPS Wajardikdas dan Pendidikan Menengah Universal
Penguatan PPS Wajardikdas dan PMU dengan cara adanya Kelompok Kerja PPS dan juga struktur organisasi. untuk lebih lengkap bisa dibaca pada :