Dari sekian banyak pemegang ijazah program wajar dikdas baik PPS Ula/paket A atau PPS Wustha/paket B ternyata ada yang mengalami kehilangan ijazah baik karena hilang atau kebakaran atau musibah bencana alam maupun hal lain yang tak di inginkan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no 1 Tahun 2012 tentang PENGESAHAN FOTOCOPY IJAZAH /SURAT TANDA TAMAT BELAJAR , SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR ISLAM, SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH ISLAM, DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM DI LINGKUNAGAN KEMENTERIAN AGAMA. Berikut aturan dalam penerbitan surat keterangan penggantian ijazah. tentunya sebelum diterbitkan ijazah tersebut terlebih dahulu yang bersangkutan mengajukan surat permohonan resmi kepada pondok pesantren dan selanjutnya dari pihak pondok pesantren membuat surat permohonan penerbitan keterangan penggantian ijazah jika penandatangan ijazah dimaksud adalah kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota. jika yang menandatangani ijazah adalah penanggungjawab PPS maka cukup surat penggantian ijazah diterbitkan oleh penanggungjawab program. berikut aturan dalam penerbitan surat penggantian ijazah.
langkah-langkah yang diambil untuk pengajuan surat keterangan pengganti ijazah pada umumnya adalah :
- Mencari surat pernyataan hilang atau sebab lainnya yang yang di keluarkan oleh instansi kepolisian;
- membuat surat pernyataan tentang pernyataan kehilangan ;
- permohonan surat kehilangan dari yang bersangkutan ke pondok pesantren yang mengeluarkan ijazah ;
- dari pondok pesantren membuat surat permohonan penggantian ijazah dengan dilampiri a. surat kehilangan dari kepolisian, b. surat pernyataan dari yang bersangkutan, c. surat permohonan dari yang bersangkutan, d. fotocopy ijazah/SKHUN yang hilang (jika ada)
dalam hal Surat Keterangan Penggantian Ijazah diatur dalam petunjuk dibawah ini
BAB VI
SURAT KETERANGAN PENGGANTIAN IJAZAH
Pasal 5
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah dapat dikeluarkan bagi ijazah yang dinyatakan hilang, terbakar atau rusak dan atau sebab lain;
- Kewenangan menandatangani dan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti ijazah sama seperti kewenangan menandatangani dan mengeluarkan ijazah;
- Surat pernyataan hilang, terbakar atau rusak atau sebab lainnya dikeluarkan oleh instansi Kepolisian.
Sedangkan untuk surat dirjen lebih spesifik dengan contoh blangko pengganti ijazah. bisa di download disini