Penggunaan Dana Bantuan BOP Madin Madrasah Diniyah Takmiliyah
Penggunaan Dana Bantuan BOP Madin
Penggunaan Dana Bantuan BOP Madin
Bantuan BOP Madin Madrasah Diniyah Takmiliyah 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4208 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2021…
Pengajuan Bantuan Pesantren Madin TPQ Diperpanjang sampai dengan tangga 10 September tahun 2021, sehingga lembaga Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah maupun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an baik TPQ Rumah tahfidz dan lain…
download contoh Surat Keputusan UPK2B Pesantren Madin Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan format doc
Sk Panitia Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin) format doc ms word free download unduh gratis mengacu kepada Surat Keputusan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 4206 tahun…
Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 2021 download juknis petunjuk teknis bantuan rehab ruang madin mengacu kepada Sk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4206 Tahun 2021.…
Download contoh SK Penetapan Panitia pembangunan ruang belajar Madin (Madrasah Diniyah Takmiliyah format doc ms word PDF sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk proposal maupun pencairan dana bantuan lembaga yang…
Bantuan pembangunan ruang belajar pendidikan madrasah diniyah takmiliyah (Madin) tahun anggaran 2021 berdasarkan juknis atau petunjuk teknis mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4207 tahun 2021. pontren.com…
Penggunaan Materai dalam Bantuan Pondok Pesantren untuk LPJ SPJ mengacu kepada juknis bantuan BOP Pendidikan Kesetaraan pada pondok pesantren tahun 2021 sebagai pegangannya. pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,…
Pemutakhiran Kode data Wilayah Database EMIS, pada tanggal 14 Mei tahun 2020 beredar surat Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah dalam Pengelolaan Database EMIS dengan nomor B-914/DJ.I/Set.1I0T.01.4105/2020. Adapun hal yang pokoknya…