Penyelenggaraan Ma’had Aly

kurikulum TPQ kemenag
ilustrasi pengajar tpq menikmati suasana pantai

Ma’had aly merupakan sekolah tingkat tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik bidang keagamaan Islam. Maksudnya diselenggarakan dengan melalui program sarjana dan atau program pasca sarjana. Program ini setingkat dengan progam pendidikan tinggi yang di selenggarakan oleh badan pendidikan yang lain.

Rumpun ilmu yang dikembangkan oleh Ma’had Aly adalah Ilmu keagamaan Islam dengan pendalaman kekhushusan yang biasa di sebut dengan takhashus disiplin ilmu keislaman tertentu yang meliputi :

  1. Al qur’an wa ulumuhu (alquran dan ilmu alquran)
  2. Tafsir wa ulumuhu (tafsir dan ilmu tafsir)
  3. Hadits wa ulumuhu (hadis dan ilmu hadis)
  4. Fiqh wa ushuluhu (fiqh dan ushul fiqh)
  5. ‘aqidah islamiyah wa falsafatuha (aqidah dan filsafat islam)
  6. Tashowwuf wa toriqotuhu (tasawuf dan tarekat)
  7. ‘ilmu falak (ilmu falak)
  8. Tarikh islamy wa tsaqofatuhu (sejarah dan kebudayaan Islam)
  9. Lughoh ‘Arobiyah wa adabuha (Bahasa dan Sastra Arab)

Ma’had Aly hanya memiliki satu program study yang mana harus memenuhi syarat yang meliputi penilaian dokumen dan verifikasi faktual mengenai :

  1. Hasil Kelayakan Study
  2. Kurikulum Program Study
  3. Pendidik
  4. Tenaga Kependidikan
  5. Sarana dan Prasarana
  6. Pembiayaan
  7. Manajemen Akademik
  8. Sedangkan untuk ketentuan lebih detil dan lebih lanjut ditetapkan oleh direktorat Jenderal

baca :

Kurikulum Ma’had Aly

Pada bidang kurikulum ma’had aly, didesain harus mampu mendorong mahasantri untuk memahami dan menghayati kitab kuning secara mendalam
Pengembangan kurikulum ma’had aly ditetapkan oleh masing-masing pondok pesantren penyelenggara ma’had aly berpedoman kepada standar perguruan tinggi yang mencakup kecerdasan intelektual, akhlak mulia dan ketrampilan.
Kurikulum ma’had aly disusun dengan berbasis kompetensi yang mana kompetensi tersebut meliputi :

  1. Kompetensi utama
  2. Kompetensi Pendukung dan
  3. Kompetensi lainnya.

Penilaian kompetensi ma’had aly kepada mahasantri bisa menggunakan bobot satuan kredit semester (SKS)

Kualifikasi Dosen Ma’had Aly

Dosen pada lembaga tinggi ini harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pendidik profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Gelar dan Ijazah mahasantri Ma’had Aly

Bagi mahasantri yang telah selesai pendidikan dan dinyatakan lulus sesuai dengan perundang undangan berhak mendapatkan gelar dan ijazah.

Gelar ini dapat disetarakan dan diterjemahkan menjadi gelar pada sistem pendidikan di luar negeri guna keperluan pengakuan kualifikasi di negara yang bersangkutan.

Sedangkan tatacara penulisan gelar akan diatur secara tersendiri melalui Keputusan Menteri Agama.

Ijazah Ma’had Aly

Secara aturan, diwajibkan diberikan lampiran pada ijazah ma’had aly yaitu surat keterangan pendamping ijazah. Ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah wajib ditulis dengan bahasa Indonesia dan dapat disertai terjemahannya baik dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.

Ijazah tersebut dikeluarkan atau diterbitkan oleh Ma’had Aly (bukan kemenag ataupun kemendikti)

Standar Nasional Ma’had Aly

Standar ini meliputi standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Adapun standar nasional ini ditetapkan oleh Menteri.

Pengelolaan Ma’had Aly

Pondok Pesantren memiliki otonom dalam mengelola pendidikan tinggi ini. Dan aturan selanjutnya akan diatur dalam statuta.

Akuntabilitas Publik.

Secara teknis, melalui sistem penjaminan mutu Ma’had Aly. Yang berbentuk laporan tahunan dan ringkasan laporan tahunan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal dan pesantren penyelenggara ma’had aly sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ringkasan laporan tahunan wajib diumumkan minimal 1 media nasional dan 1 media lokal serta dimuat dalam situs ma’had aly.

Sedangkan ketentuan mengenai bentuk dan isi ditetapkan dalam statuta.

Biaya penyelenggaraan.

Dalam hal penyelenggaraan, bisa didapatkan dari Penyelenggara, pemerintah, masyarakat, serta sumber lain yang tidak mengikat.
Pada ketentuan pembiayaan, digariskan supaya efisien, akuntabel, efektif transparan serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Penjamin Mutu Ma’had Aly.

Tujuannya adalah menjamin mutu penyelenggaraan dengan mengedepankan kualitas dan terpenuhi standar nasional Ma’had Aly. Penjamin mutu ini diselenggarakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal dari penyelenggara. Lembaga yang menjamin mutu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar nasional ma’had.

Lembaga ini dapat diselenggarakan melalui salah satu unit dalam struktur internal lembaga ma’had aly

Pada dataran eksternal, dapat dilakukan melalui akreditasi oleh badan akreditasi pendidikan keagamaan Islam dan atau badan akreditasi mandiri.
Ketentuan badan akreditasi yang melakukan evaluasi akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dilakukan oleh menteri Agama. Dilakukan untuk penjaminan mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan serta mutu lembaga ini. Selain itu pengawasan terhada norma dan pelaksanaan kegiatan akademik maupun non akademik juga dilakukan oleh menteri.
Pada akreditasi, dilakukan oleh badan akreditasi guna menentukan kelayakan program study dan lembaga yang mana badan ini ditetapkan oleh menteri.

Sanksi

Bagi penyelenggara yang tidak sesuai dengan perundang undangan akan mendapatkan sanksi administratif yang ditetapkan oleh menteri.
Aturan aturan diatas tentang ma’had aly dinyatakan berlaku sejak tanggal di undangkan dan tidak bertentangan dengan UU yang lain dan belum di ganti dengan yang baru berdasarkan peraturan ini.

untuk lengkapnya bisa di download KMA no 71 tahun 2015 tentang Ma’had Aly

 

 

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan