Form Data EMIS PPS Wajar Dikdas PDF dan Muadalah
Update form data emis dari Pusat Jakarta per tanggal 30 Oktober 2017. file dibagikan oleh team emis Jakarta (Prihatin Dwi Susilo) Pontren.com File form EMIS PPS Wajar dikdas, muadalah dan PDF bisa di lihat di bagian bawah tulisan ini.
Tips jika tidak bisa entry ke kolom isian EMIS, silakan buka file baru (excell/words). Kemudian ketikkan kata/tulisan/huruf yang mau di masukkan pada file yang baru. Selanjutnya copy dan paste ke file excell emis. Selamat mencoba.
Dan untuk diketahui juga bahwa dalam form excell ini masih banyak hal yang error dan sulit untuk melakukan entry data. Sehingga kepada lembaga di mohon untuk bersabar dan semangat serta selalu kontak dengan operator emis tingkat kabupaten maupun provinsi dan bahkan emis tingkat Pusat Jakarta.
Seperti biasanya, pada setiap semester, lembaga pendidikan keagamaan dibawah naungan Direktur Jendral Pendidikan Islam mewajibkan kepada lembaga untuk melakukan entry data lembaga dan siswa atau santri.
Untuk lembaga pendidikan program ijazah dibawah Direktorat Pondok Pesantren, yaitu PPS Wajar Dikdas, PDF (pendidikan Diniyah Formal, dan Paket A, B, dan C dibawah naungan Kementerian Agama, ada form tersendiri yang terdiri dari dua form.Form pertama memuat tentang data lembaga secara detail njimet serta bertele tele yang mana jika di print out akan menghasilkan sembilan (9) lembar blanko.
Dalam lembaran ini memuat dari data lembaga sampai dengan jamban alias wc juga di masukkan data. Selanjutnya data pimpinan pondok pesantren beserta macam macam form yang sangat detail untuk di isi (coba silakan anda bayangkan mengisi 9 lembar form).
Secara umum, form ini memuat tentang :
A. Identitas Satuan Pendidikan. Dimulai dengan nomor statistik pondok pesantren, kemudian NPSN (jika ada? Berarti masih ada yang belum memiliki NPSN ya ), jenis satuan pendidikan dan juga Jenjang pendidikan serta tahun berdiri
B. Lokasi dan Alamat Lembaga Pondok Pesantren. Untuk mengisi Alamat (Jalan/Kampung & Nomor) dan juga RT RW, kemudian nama desa/kelurahan, dilanjutkan Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan juga kode pos. termasuk juga telfon dan faks. Dan masih ada alamat website, alamat email untuk diisi. Dan bagian yang sering sulit di isi adalah titik koordinat. Dimana titik ini banyak pondok pesantren yang kesulitan mengisi karena memang betapa sulitnya entry data EMIS ini.
C. Kategori Wilayah dari lokasi lembaga. Disini lembaga harus menguraikan isian tentang lokasi lembaganya yaitu secara geografis, apakah termasuk daerah pantai, atau pegunungan atau dataran rendah. Kemudian untuk memilih Kategori wilayah khusus, ada 8 pilihan yaitu : 1. Daerah Terpencil/Terbelakang, 2 : Daerah Adat Terpencil, 3 : Daerah Bencana Alam, 4 : Daerah Bencana Sosial, 5 : Daerah Darurat Lainnya, 6 : Daerah Perbatasan, 7 : Daerah Transmigrasi, 8 : Bukan Semuanya
D. SK Ijin Operasional (Ijop) Didalamnya memuat nomor sk, tanggal sk dan juga lembaga yang menerbitkan. Dan tanggal mlai sk ditandatangani serta waktu kadaluwarsa SK. Jangan lupa ada form isian scan sk tentang ijin operasional untuk di upload, entah bagaimana caranya saat ini kita belum tau karena hanya ada form isian saja.
E. Status Akreditasi Terakhir. Berisi tentang status akreditasi bagi lembaga. (dan sepertinya untuk PPS Wajar dikdas sampai saat ini belum ada yang akreditasi sehingga tidak dapat menjadi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan)
F. Penyelenggaraan Pendidikan. Tentang sistem pendidikan yang dipakai, yaitu Salafiyah (kitab kuning), atau dengan Muallimin (dirasah islamiyah). Kemudian acuan kurikulum yang di gunakan, adapun pilihannya adalah : 1. Kurikulum 2013,2. KTSP 2006, 3. Kurikulum PDF/SPM dari Kemenag atau 4. Kombinasi.
G. Identitas Kepala/Pimpinan. Berisi tentang data pribadi pengasuh pondok pesantren, dimulai dari nama lengkap, gelar akademik, jenis kelamin, status kepegawaian (PNS/non PNS), NIK/No KTP, NIP/NI Yayasan/NRP, pendidikan formal terakhir. Di suruh juga mengisi lama pendidikan di pondok pesantren. Selain itu ada pilihan tentang pendidikan luar negeri dan kompetensi kelilmuan utama yang dikuasai. Belum sampai disitu, masih ada isian lagi yang harus dimasukkan yaitu nomor hape, email pribadi dan juga kewarganegaraan (indonesia/asing).
H. Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rekening Bank dan NPWP Lembaga. Mencakup kesediaan menerima atau menolak BOS, Nama Bendahara, nomor rekening, Pemilik Rekening, nama Bank, Cabang Bank, NPWP.
Setelah puas mengisi data diatas, silakan melanjutkan untuk mengisi data terkait santri, ustadz serta sarana dan prasarana secara global. Adapun isian yang harus di isi oleh lembaga adalah sebagai berikut :
A. Jumlah Santri dan Rombongan Belajar (Rombel) Tingkat Ula/Setara MI/Paket A. dalam form ini diisi dengan jumlah santri putra dan putri dibagi bagi mulai kelas satu sampai dengan 6, dibagi lagi dalam kategori santri mukim dan tidak mukim, dan masih ditambah lagi jumlah santri miskin baik putra maupun putri pada masing masing kelas.
B. Jumlah Santri dan Rombongan Belajar (Rombel) Tingkat Wustha/Setara MTs/Paket B. Sama seperti tingkat ula, hanya perbedaan terletak pada kelas, apabila kelas ula berisi 6 kelas, untuk wustha/setingkat berisi 3 kelas
C. Jumlah Santri dan Rombongan Belajar (Rombel) Tingkat Ulya/Setara MA/Paket C. Form sama persis dengan santri tingkat wustha. Ditambah dengan satu kelas persiapan
D. Jumlah Mahasantri dan Rombongan Belajar (Rombel) pada Ma’had Aly berisi 4 tingkat form
E. Jumlah Ustadz/Pendidik Menurut Pendidikan, Status Pegawai dan Jenis Kelamin. Dibagi berdasarkan jenis kelamin, status kepegawaian dan tingkat pendidikan.
F. Jumlah Santri Kelas Akhir Tahun Lalu dan Jumlah Santri Yang Lulus (Lulusan) pada Tahun Lalu. Dibagi menjadi 3 yaitu :
- Lulusan PDF Ula/SPM MI/Paket A/PPS Ula
- Lulusan PDF Wustha/SPM MTs/Paket B/PPS Wustha
- Lulusan PDF Ulya/SPM MA/Paket C/PPS Ulya.
Selesai anda mengisi macam macam form terkait data global santri dan ustadz, silakan melanjutkan kepada isian tentang sarana serta prasarana lembaga.
A. Luas Tanah Menurut Sumber Perolehan dan Status Sertifikat. Selanjutnya mengisi secara detail form ini dengan pilihan : 1. Pengadaan sendiri/mandiri, 2. Wakaf/Hibah, 3. Menyewa/kontrak, 4. Menumpang/meminjam
B. Penggunaan Tanah (Luas, Status Kepemilikan dan Penggunaannya) berisi jumlah luas menurut sertifikat, status kepemilikan, status penggunaan. Dan dibagi menjadi 5 yaitu : 1. Bangunan, 2. Lapangan Olahraga, 3. Halaman, 4. Kebun, 5. Taman, 6. Belum digunakan.
C. Data Sarana Prasarana. Terdiri dari Kategori ruang belajar dengan pilihan (Ruang Kelas, Masjid, Mushola, Rumah Tinggal, Ruang Kantor, Lain-lain dan diminta sebutkan apa kalau memilih lain lain, misalnya kuburan atau apalah di hutan juga boleh)Jumlah dan kondisi sarana ruang belajar. Dipetakan dengan jumlah kondisi yaitu baik, rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat, kemudian status kepemilikan, status penggunaan. Adapun barang barang tersebut adalah : Kursi santri di ruang belajar, meja santri di ruang belajar, kursi ustadz di ruang belajar, meja ustadz di ruang belajar, papan tulis/white board.
Dan masih banyak form yang harus di isi guna memenuhi perintah isi data dari Kementerian Agama RI di Jakarta. form ini merupakan blanko terbaru yang (katanya sudah fix) dibagikan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 oleh nara sumber team EMIS Pusat Jakarta ( Prihatin Dwi Susilo ).
Bagi yang belum memiliki form isian data emis untuk PPS Wajar Dikdas, Muadalah ataupun Pendidikan Diniyah Formal, bisa mengikuti link Download form EMIS PPS Wajardikdas, Muadalah dan PDF.
Tinggalkan Balasan