SKTM Pengasuh Pondok Pesantren Ini artikel sudah sangat lama, saya menulisnya pada tahun 2016. tepatnya saya publish pertama kali pada tanggal 3 Maret tahun 2016. Apakah surat seperti ini masih bisa berlaku atau tidak saya sendiri juga kurang memantau.
pontren.com – assalaamu’alaikum, namun sepertinya masih ada beberapa pengunjung yang hendak mengunduh file dalam format doc ms word ini.
ada baiknya juga saya melihat-lihat juknis untuk Program Indonesia Pintar bagi Pondok Pesantren.
pada petunjuk teknis di Era 2016 menyebutkan sebagai berikut;
Salah satu syarat pengajuan penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar adalah
Surat Keterangan Pimpinan Pondok Pesantren (Form: FUP-2), bagi santri yang tidak memiliki SKRTM dari Pemerintah Desa asal orang tua santri.
Salah satu syarat dalam mendapatkan dana dari Program Indonesia Pintar yang biasa di sebut dengan PIP adalah mempunyai salah satu surat dari beberapa keterangan dibawah ini yaitu :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tanda Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin dari desa (SKRTM)
dan khusus bagi PIP pondok pesantren bisa dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pimpinan pondok pesantren.
Download Contoh SKTM Pengasuh Pondok Pesantren
Dalam hal pembuatan surat keterangan tidak mampu, telah dibuatkan contoh format dari juknis PIP pada tahun 2016.
Akan tetapi pada juknis tahun selanjutnya yaitu juknis PIP tahun 2017 oleh Kementerian agama, tidak dicantumkan contoh SKTM.
Sehingga hal yang paling logis dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Tidak Mampu mengacu kepada contoh dari tahun 2016.
Bagaimana Kriteria tidak mampu santri untuk mendapatkan SKTM dari pimpinan pondok pesantren?
tidak diberikan batasan yang jelas dalam juknis perihal siapa saja atau kondisi yang bagaimana bagi santri yang layak menerima SKTM dari pimpinan pondok pesantren.
Walaupun tidak ada batasan yang jelas, semestinya pimpinan pondok pesantren berlaku bijak.
Yaitu dalam menentukan mana yang layak diberikan dan mana yang sekiranya kurang pantas dianggap tidak mampu. didasarkan pada asas kepantasan yang dirasa berkeadilan.
untuk tampilan prelovednya sebagai berikut ini;
Adalah menjadi rancu ketika ada santri yang orang tuanya memiliki kendaraan berupa mobil baru kemudian diberikan surat keterangan tidak mampu dalam rangka untuk mendapatkan dana dari Program Indonesia pintar.
berikut contoh SKTM Pimpinan Pondok Pesantren
Download Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pimpinan Pondok Pesantren
demikian informasi yang bisa saya sampaikan, salam kenal, terima kasih sudah berkunjung dan wassalamu’alaikum.
Anak saya waktu SMP dapat pop,,sekarang masuk pondok kok gak dpt lg
punya kartu PIP nya kah? tidak dapat apakah syaratnya sudah lengkap? anak saya juga tidak dapat kok
Pip SMP cair,,pindah pondok gak cair lg
ini daerah mana ya?
AKSES ditolak ADMIN mohon Terima
udah saya buat bisa unduh langsung, tidak perlu akses pengeditan.