SKTM Pengasuh Pondok Pesantren
Salah satu syarat pengajuan penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar adalah Surat Keterangan Pimpinan Pondok Pesantren (Form: FUP-2), bagi santri yang tidak memiliki SKRTM dari Pemerintah Desa asal orang tua santri. Salah satu syarat dalam mendapatkan dana dari Program Indonesia Pintar yang biasa di sebut dengan PIP adalah mempunyai salah satu surat dari beberapa keterangan … Baca Selengkapnya