mekanisme usulan Format Usulan Pesantren Program Indonesia Pintar

Pendataan calon penerima manfaat melalui Format Usulan Pesantren (FUP) dilakukan untuk mengakomodir calon penerima manfaat yang memenuhi sasaran dan kriteria, tetapi belum termasuk dalam hasil pendataan calon penerima manfaat melalui Kementerian/Lembaga terkait melalui Basis Data Terpadu (BDT); contoh blanko bisa dilihat disini

kartu indonesia pintarPendataan calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam melalui Format Usulan Pesantren (FUP) disusun dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pengelola PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam di tingkat pusat menginformasikan kepada Pengelola PIP pada Kemenag Kanwil Provinsi perihal pendataan calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam melalui Format Usulan Pesantren (FUP).
  2. Pengelola PIP pada Kanwil Kemenag Provinsi melakukan sosialisasi pendataan calon penerima manfaat PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam melalui Format Usulan Pesantren (FUP) kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan pesantren di wilayahnya
  3. Pesantren menghimpun data calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam yang terdiri dari :
    • Santri yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, berdasarkan data dari santri/keluarga santri/masyarakat, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan
    • Anak usia sekolah yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar dan mendaftar untuk memperoleh layanan pendidikan keagamaan Islam pada pesantren tersebut, berdasarkan pengajuan dari keluarga/masyarakat/Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan

4. Pesantren membuat pengajuan calon penerima manfaat PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam dengan melampirkan data dan/atau dokumen pendukung, kepada Pengelola PIP pada Kementerian Agama di tingkat wilayah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Data dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf d, di antaranya sebagai berikut:

  • Surat usulan yang ditandatangani pimpinan pesantren/ penanggung jawab mutlak usulan
  • Biodata santri
  • Salinan KKS atau SKRTM dari Pemerintah Desa dan/atau surat keterangan dari pimpinan pesantren atas santri sebagai calon penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Rekap usulan penerima manfaat.

5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap pesantren pengusul dengan memastikan bahwa pesantren pengusul adalah pesantren yang telah  terdaftar dan memiliki tanda daftar/izin operasional pesantren yang masih berlaku.

6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam dengan memastikan bahwa calon penerima manfaat yang diusulkan oleh pesantren telah memenuhi ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan/atau  dokumen pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan.

7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pendataan santri/peserta didik calon penerima manfaat yang diusulkan oleh pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (Education Management Information System/EMIS), Pendidikan 😀

8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat Surat Rekomendasi terhadap pengajuan yang telah diverifikasi dan divalidasi serta meneruskan pengajuan beserta Surat Rekomendasi kepada kepada Pengelola PIP pada Kementerian Agama di tingkat wilayah pada provinsi masing-masing.

9. Pengelola Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama di tingkat wilayah menyusun dan menetapkan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam untuk masing-masing provinsi, berdasarkan pengajuan yang diteruskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

10. Pengelola Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama di tingkat wilayah menyampaikan daftar penerima manfaat Program Indonesia Pintar    pada    Pendidikan    Keagamaan    Islam   kepada Pengelola Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam Tingkat Pusat.

11. Pengelola Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam Tingkat Pusat menghimpun penetapan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam dari masing-masing provinsi sebagai bahan untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Hasil pendataan calon penerima manfaat melalui Format Usulan Pesantren (FUP) tidak diterbitkan Kartu Indonesia Pintar.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan