Lafadz Ijab Kabul Wali Hakim Basa Jawa Teks Indonesia

ijab kabul nikah

Informasi kalimat dan lafadz ijab kabul wali hakim dalam Bahasa Indonesia maupun contoh Boso Jowo (Jawa).

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu, Hasil konsultasi dengan Kepala KUA Kecamatan pada wilayah ujung timur Jawa Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi. Beserta teks olah kata dalam Bahasa Jawa arahan seorang Penghulu sebut saja namanya pak Eko.

Dalam melakasanakan ijab kabul, adakalanya secara nasab tidak bisa bertindak sebagai wali. Maka Kepala KUA bertindak sebagai wali hakim.

Sebab ijab kabul dengan Wali Hakim

Dalam peraturan menteri Agama nomor 20 tahun 2019 (PMA Terbaru) tentang pencatatan pernikahan menyebutkan ada 7 alasan pernikahan dengan wali hakim.

Ketujuh alasan tersebut adalah :

  1. wali nasab tidak ada;
  2. walinya adhal;
  3. wali tidak diketahui keberadaannya;
  4. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
  5. wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
  6. walinya dalam keadaan berihram; dan
  7. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
  8. Itulah ketujuh sebab suatu akad pernikahan antara pengantin pria wanita baik perawan jejaka maupun janda duda dengan wali hakim.

Bagaimana teks kalimat lafadz ijab kabul wali hakim?

Ini dia contoh lafadznya

Kalimat Ucapan Lafadz Ijab Kabul Wali Hakim Bahasa Jawa Indonesia

kalimat ijab kabul Wali Hakim dalam Bahasa Indonesia;

Bismillaahirrahmaanirrahiim, dengan memohon rahmat dan berkat Allah SWT, Saya nikahkan dan Kawinkan Fulanah binti Fulan dengan Engkau dengan wali hakim dengan mahar sejumlah uang dibayar tunai.

Lafadz ijab kabul Wali Hakim Bahasa Jawa;

Bismillahirrahmaanirrahiim, kanthi nyuwun barakah ugi rahmatipun Allah SWT. Kulo Nikahaken soho Kawinaken Fulanah binti fulan Kalawan Panjenengan kanthi wali hakim kanthi mahar arupi arto setunggal yuto kabayar kenceng. (seperti membaca lonceng).

Nah seperti itulah contohnya secara umum, bisa anda kembangkan sendiri kira kira seperti itu.

Qobul laki-laki calon suami dengan ijab wali hakim

agaimana kabul dari pihak laki-laki jika ijabnya dengan wali hakim?

Jawabnya sama saja sebagaimana kalimat kabul yang lain.

Contohnya seperti ini;

Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan untuk saya dengan maskawin tersebut dibayar tunai.

Atau dalam bahasa Jawa yaitu;

Kawulo tampi nikahipun soho kawinipun Fulanah biti Fulan kanthi mahar kasebat kabayar kenceng.

Demikian informasi siang ini, salam kenal dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Kesimpulan

Dalam PMA terbaru, ada salah satu atau beberapa sebab dari 7 hal pernikahan karena wali hakim yaitu, tidak ada wali nasab, walinya mogok, tidak bisa dihadirkan karena alasan tertentu, tidak ada yang beragama Islam, berihram, atau mantennya itu sendiri adalah sang wali.

Lafadz atau ucaapan ijab kabul wali hakim nyaris sama atau serupa, tinggal menambahkan kata “dengan wali hakim”.

Untuk kabul dari pihak manten laki-laki tidak ada perbedaan dalam melafadzkannya baik ijab dengan wali nasab maupun wali hakim

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan