Penghitungan Tunjangan Kinerja Guru PAI PNS pada Kemenag
Penghitungan Tunjangan Kinerja Guru PAI PNS (Guru Pendidikan Agama Islam Pegawai Negeri Sipil) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no 3542 th 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh para pahlawan tanpa tanda Jasa utamanya GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama.
Kali ini kami akan menyajikan informasi Penghitungan Tunjangan Kinerja Guru PAI PNS alias GPAI yang diangkat pada lingkungan Kemenag, dahulu ada istilahnya nip 13 nip 15 untuk membedakan guru Dinas dengan Guru Kemenag.
Pada prinsipnya, Tukin Guru PAI Kemenag pemberiannya diberikan setiap bulan.
Penghitungan Tunjangan Kinerja Guru PAI Kemenag berdasarkan Grid
Adapun tunjangan kinerja atau tukin ini mengacu pada kelas Jabatan berdasarkan PMA no 11 tahun 2019 sebagaimana tabel berikut ini.
No | Grid Kelas Jabatan | Jumlah Tukin |
---|---|---|
1. | 17 | Rp.29.085.000 |
2. | 16 | Rp.20.695.000 |
3. | 15 | Rp.14.721.000 |
4. | 14 | Rp.11.670.000 |
5. | 13 | Rp.8.562.000 |
6. | 12 | Rp.7.271.000 |
7. | 11 | Rp.5.183.000 |
8. | 10 | Rp.4.551.000 |
9. | 9 | Rp.3.781.000 |
10. | 8 | Rp.3.319.000 |
11. | 7 | Rp.2.928.000 |
12. | 6 | Rp.2.702.000 |
13. | 5 | Rp.2.493.000 |
14. | 4 | Rp.2.350.000 |
15. | 3 | Rp.2.216.000 |
16. | 2 | Rp.2.089.000 |
17. | 1 | Rp. 1.968.000 |
Adapun kelas jabatan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dan juga merujuk kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional pada Kementerian Agama.
Kelas Jabatan Fungsional Guru
Nah berikut ini adalah kelas Jabatan Fungsional guru termasuk GPAI pada Kementerian Agama mengacu kepada PMA maupun Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi.
Ada empat jenjang Jabatan Fungsional besrta Golongan Ruang dan Kelas Jabatan.
Jadi Grid Tukin Guru PAI adalah 8, 9, 11, 13 berdasarkan ruang Golongannya. Lebih mudah memahami anda bisa melihat pada tabel.
Berikut tabelnya;
No | Fungsional Guru | Golongan Ruang | Grid | Jumlah Uang |
---|---|---|---|---|
1. | Guru Utama | IV/d dan IV/e | 13 | Rp.8.562.000 |
2. | Guru Madya | IV/a, IV/b, dan IV/c | 11 | Rp.5.183.000 |
3. | Guru Muda | III/c dan III/d | 9 | Rp.3.781.000 |
4. | Guru Pertama | III/a dan III/b | 8 | Rp.3.319.000 |
Adapun Kelas jabatan Guru yang diangkat dalam golongan II (dua) disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
Adapun tukin Guru PAI dihitung berdasarkan dua hal yaitu;
- Kehadiran kerja; dan
- Capaian Kinerja Bulanan.
Nah selamat menempuh tukin baru, semoga semakin membuat para guru ahli dalam mengajar dan menguasai IT, bisa entry siaga secara mandiri dan berkualitas baik tanggungjawab maupun komunikasi yang baik dengan para JFU Seksi PAKIS atau PAIS pada Kementerian Agama.
Selamat malam dan semoga lancar dalam menerima tukin alias tunjangan Kinerja. Itulah informasi singkat mengenai grid guru Agama Islam pada lingkungan Kemenag beserta jumlah uangnya. Wassalaamu’alaikum.
Bagaimana cara untuk mendapatkan tukin untuk guru Pai
wah itu teknis sekali, yang jelas mengajukan berkas.