Informasi tentang tim yang memiliki tugas untuk melayani pengukuran arah kiblat dengan menggunakan peralatan Theodolit serta aplikasi istiwa’i.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, ada kabar baik bagi warga masyarakat kabupaten Karanganyar yang hendak membangun masjid ataupun melakukan pengecekan arah kiblat masjid maupun mushola.
Saat ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar memiliki tim yang bertugas untuk melakukan pengecekan arah kiblat pada masjid. Sebenarnya sebutan yang benar adalah tim ukur arah Kiblat.
Tim ini terdiri dari beberapa pegawai ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar.
Tugasnya sebagai tim yaitu melakukan pemastian arah kiblat sesuai dengan rumus dan peralatan teodolit dan aplikasi istiwa’i.
Tim ini terdiri beberapa orang yang diantaranya yaitu
- Sutarno
- Wahyu Widyatmoko
- Arif Zaenul Mustaqim
- Ali Zaenudin
- Sujiman.
Tata cara dan waktu yang diperlukan untuk melakukan pengukuran
Dalam menjalankan tugasnya, berdasarkan wawancara dengan salah satu petugas pemburu arah kiblat yang bernama Bapak Wahyu Widyatmoko hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit.
Adapun pelaksanaan pengukuran arah kiblat dengan mendatangi lokasi tempat tanah yang akan dibangun masjid atau yang sudah berdiri.
Selanjutnya tim menggelar peralatan dan mulai melaksanakan pengukuran.
Bagi takmir masjid yang perlu dipersiapkan saat kedatangan tim adalah 2 orang saksi.
Tugasnya menyaksikan proses dan pengukuran arah kiblat beserta hasil pengukuran.
Tatacara permohonan pengukuran arah kiblat dari Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
Bagi takmir masjid maupun panitia pembangunan yang menginginkan pengecekan dan pengukuran arah kiblat, maka hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut;
Membuat surat permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan diketahui oleh Kepala KUA.
Menyerahkan surat permohonan tersebut ke Kantor Kementerian Agama melalui PTSP (Pelayanan Satu Pintu).
Setidaknya dalam surat permohonan ini memuat data tentang;
- Nama masjid/calon masjid (jika sudah ada namanya)
- Alamat lokasi
- Nomor kontak yang dapat dihubungi.
Demikian salah satu pelayanan umat dari Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar yang dalam pengukuran arah kiblat ini berada dibawah Penyelenggara Zakat Wakaf.
Mendapat sertifikat piagam arah kiblat
Bagi masjid ataupun lokasi yang telah dilakukan pengukuran arah kiblat dari tim Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar akan mendapatkan sertifikat/piagam.
Sertifikat ini di tanda tangani oleh Kankemenag atau Penyelenggara Zakat Wakaf yang isinya bahwasanya masjid atau lokasi telah dilakukan pengukuran pada tanggal sekian bulan sekian dan lain sebagainya.
Piagam dibuat setelah proses pengukuran selesai kemudian diserahkan kepada takmir atau pengurus masjid melalui Kantor Urusan Agama Setempat.
Seperti apa contoh permohonannya? Insyaallah akan kami upload dan di share pada halaman ini apabila sudah ada petunjuk dari bapak Wahyu Widiyatmoko.
Bagi para warga masyarakat yang hendak melakukan pembangunan masjid atau mushola maupun ragu dengan arah kiblat masjidnya, jangan ragu dan jangan sungkan untuk berkonsultasi ke Penyelenggara Zakat Wakaf.
Insyaallah akan dilayani sesuai dengan standar operasional Pelayanan dengan baik dan bisa berbagi informasi mengenai arah kiblat beserta hukum-hukumnya.
Pastinya sudah banyak dalil dari hadits maupun al-Qur’an berkenaan dengan arah kiblat ini sebagai landasan dalam bertindak.
Demikian informasi, maturnuwun mas wahyu atas wawancaranya, wilujeng sonten, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.