Piagam Terdaftar PPS Wajar Dikdas

Dalam hal legal ataupun sah nya suatu pondok pesantren dalam menyelenggarakan program wajar dikdas dibuktikan dengan adanya PIAGAM TERDAFTAR yang di keluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat

adapun bentuk dari piagamterdaftar penyelenggara wajar dikdas adalah seperti dibawah ini. tentunya dengan ukuran kertas yang lazim dipakai oleh kantor.

piagam wajar dikdas
piagam terdaftar pps wajar dikdas

sedangkan pengajuan untuk mendapatkan piagam terdaftar penyelenggara wajar dikdas baik PPS Wajar Dikdas Ula maupun PPS Wajar Dikdas Wustha dapat klikĀ disini

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan