4 Sasaran Pendataan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

4 Sasaran Pendataan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

4 Sasaran Pendataan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 6 TAHUN 2025

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, pada tanggal 2 Juli 2025 Direktur Abu Rokhmad selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran tentang GAS Pencatatan Nikah.

Dalam edaran ini menyebutkan bahwasanya Jadwal periode Pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah pelaksanaan pada tahap awal dalam periode 1 Juli sampai dengan 30 Desember 2025.

Agak aneh juga ya, Jadwalnya periode pertama adalah mulai 1 juli sampai dengan 30 Desember 2025, namun tanggal tanda tangan surat edarannya adalah 2 Juli 2025.

Skip saja tentang tanggal penandatanganan surat edaran ini dengan jadwal pelaksanaan periode pertamanya.

Kita fokus kepada sasaran atau obyek pendataan dari program GAS pencatatan nikah ini.

Merujuk kepada SE Dirjen Bimis no 6 tahun 2025 tentang sebagaimana dimaksud, berikut adalah obyek sasaran pendataannya.

4 Sasaran Pendataan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

4 Obyek sebagai sasaran pendataan ini adalah;

  1. pasangan yang telah melakukan perkawinan secara agama Islam, hidup bersama, namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama;
  2. pasangan yang telah menikah secara agama Islam namun tidak hidup bersama;
  3. pasangan yang hidup bersama tanpa kejelasan status akad nikah dan tanpa pencatatan pernikahan; dan
  4. generasi muda yang menunjukan sikap skeptis terhadap institusi pernikahan akibat pengaruh nilai sosio kultural tertentu.

Darimana pegawai KUA atau ASN pada Seksi Bimis Kemenag mendapatkan data ini?

Merujuk kepada SE ini, pihak KUA, Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kemenag Kabupaten/Kota) melakukan pendataan berdasarkan data/keterangan dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini RT/RW/Desa/Kelurahan/Kota/Kabupaten.

Untuk kategori obyek pertama yaitu pasangan yang telah melakukan perkawinan secara agama Islam, hidup bersama, namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama adalah sangat jelas siapakah obyeknya.

Yaitu pasangan yang melakukan nikah sirri dan belum/tidak mendaftarkan pernikahannya di KUA baik melalui isbat atau pendaftaran biasa.

Adapun untuk kategori yang kedua, ini agak ambigu. Maksudnya ambigu adalah apakah maksudnya orangnya sudah bercerai/berpisah/putus hubungan pernikahannya, atau hanya sekedar pisah secara fisik karena tuntutan keadaan (ekonomi harus kerja di lokasi yang jauh)?

Untuk kategori ketiga sangat jelas spesifikasinya, namun mungkin saja pembuktian di lapangan agak susah.

Kenapa susah? Karena secara teknis tidak langsung maka akan menuduh bahwa orang ini melakukan zina atau kumpul kebo. Wallahu a’lam bish showab.

Dalam istilah Bahasa Jawa, perilaku kumpul kebo ini memiliki istilah gendhon rukon.

Mengacu kepada perilaku ini maka fokusnya hanya mendata yang hidup bersama dalam satu atap namun tidak dalam pernikahan ya, bukan menuduh berzina.

Dan yang paling rumit adalah menentukan kategori yang terakhir atau keempat.

Kenapa susah?

Pertama pastinya pihak dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota pastinya tidak memiliki data tentang generasi muda yang menunjukan sikap skeptis terhadap institusi pernikahan akibat pengaruh nilai sosio kultural tertentu.

Kedua, bagaimana caranya KUA dalam menentukan bahwa seseorang pemuda atau orang yang sudah dalam usia pernikahan memiliki kecenderungan skeptis terhadap institusi pernikahan?

Bagaimana menurut anda?

Agak susah juga khan? Mau buat quesioner? Bagaimana cara menyebarkannya dan membuat informasinya valid dapat dipertanggungjawabkan? Ini bisa menjadi pembahasan yang lumayan panjang dan saya tidak yakin nanti ketemu solusi pendataannya yang akurat.

Demikianlah informasi tentang 4 Sasaran Pendataan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang menjadi pedoman pegawai KUA, ASN Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kota ataupun Bidang Bimas Islam di Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Ini hanya sekedar opini pribadi saja, jika hendak berdiskusi atau menyanggah pendapat ini silakan anda tulis pada kolom komentar, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Mumtaz Hanif

Murid Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah Negeri