Download form blanko Surat Keterangan Permohonan Wali Hakim Dari Desa/Kelurahan untuk keperluan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu, dalam pernikahan ada yang menggunakan wali hakim dan adapula ijab kabulnya dengan wali hakim.
Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan memuat aturan pernikahan menggunakan wali hakim.
Dalam pasal Pasal 13 menyatakan bahwa dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim.
Adapun urutan wali nasab sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 pada PMA no 30 tahun 2024 adalah sebagai berikut;
Urutan wali Nasab dalam PMA no 30 tahun 2024
Dalam aturan pencatatan pernikahan di KUA, ada urut-urutan wali nasab. Dalam hal ini ada 17 wali nasab yang urutannya dari atas adalah sebagai berikut;
a. bapak kandung;
b. kakek, yaitu bapak dari bapak;
c. buyut, yaitu bapak dari kakek;
d. saudara laki-laki sebapak dan seibu;
e. saudara laki-laki sebapak;
f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
g. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
h. paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
i. paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
j. anak paman sebapak dan seibu;
k. anak paman sebapak;
l. cucu paman sebapak dan seibu;
m. cucu paman sebapak;
n. paman bapak sebapak dan seibu;
o. paman bapak sebapak;
p. anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
q. anak paman bapak sebapak
Ketentuan nikah dengan wali hakim saat akad ijab kabul
Siapakah wali hakim dalam pernikahan di Indonesia?
Merujuk kepada pasal dalam PMA menyebutkan bahwa ketentuan yang menjadi wali hakim adalah;
Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
Dalam hal kepala KUA dijabat oleh selain Penghulu, wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghulu yang ditunjuk.
Surat penunjukan penghulu sebagai wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Alasan pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim dalam ijab qobul di KUA
Ada 6 hal pelaksanaan pencatatan pernikahan dengan wali hakim merujuk kepada aturan dan ketentuan pada Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024.
Adapun 6 (enam) alasan nikah dengan wali hakim pada PMA ini adalah;
a. wali nasab tidak ada;
b. walinya adhal;
c. walinya tidak diketahui keberadaannya;
d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan
f. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
Untuk alasan wali nasab tidak ada, bisa karena anak seorang ibu atau karena wali nasabnya sudah habis alias sudah tidak ada lagi wali nasab yang masih hidup.
Sedangkan untuk wali nasab tidak diketahui keberadaannya dengan melampirkan surat pernyataan wali hilang dari calon pengantin perempuan diatas materai dengan mencantumkan 2 (dua) orang saksi yang ikut menandatangani surat.
Untuk wali adhal atau mogok tidak mau menjadi wali nikah maka dengan membawa surat keputusan dari pengadilan.
Dalam hal wali berada di penjara tidak dapat ditemui maka dengan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga.
Download Contoh Surat Keterangan Permohonan Wali Hakim Dari Desa/Kelurahan
Berikut ini adalah contoh teks surat keterangan permohonan untuk menjadi wali hakim dari kelurahan atau desa yang dapat anda unduh atau download secara gratis dalam format doc ms word atau PDF.
Adapun bunyi surat permohonan ini contohnya adalah sebagai berikut;
KOP PEMERINTAH DESA / KELURAHAN
SURAT KETERANGAN PERMOHONAN WALI HAKIM
NOMOR : ……………………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini Lurah/Kepala Desa ….. Kecamatan ….. Kabupaten …… menerangkan bahwa :
Nama :
Binti :
Tempat/Tanggal lahir :
Pekerjaan :
Status Perkawinan :
Alamat :
Dengan ini mohon kepada Kepala KUA Kecamatan ….. Kabupaten ….. selaku wali hakim untuk bertindak sebagai wali nikah atas pernikahannya dengan seorang pria ;
Nama :
Binti :
Tempat/Tanggal lahir :
Pekerjaan :
Status Perkawinan :
Alamat :
Adapun sebab pelaksanaan ijab kabul nikah dengan wali hakim adalah;
a. wali nasab tidak ada/sudah habis;
b. walinya adhal;
c. walinya tidak diketahui keberadaannya;
d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
f. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri;
g. Anak seorang ibu
Demikian surat ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…., …………………….
Lurah/Kepala Desa
………………………………
Untuk download, anda dapat melihat hasilnya secara preloved sebagai berikut ini.
Jika hendak mengunduhnya, kami siapkan link tautan untuk pengunduhan sebagai berikut;
Download Surat permohonan wali hakim dari desa
Demikian informasi yang bisa kami haturkan kepada anda sekalian, salam kenal, semoga lancar dalam melayani masyarakat dalam mengurus pernikahan di KUA. Wassalamu’alaikum.