Nomor Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah ( NSDT ). Anda memiliki madrasah diniyah takmiliyah? sudah di daftarkan di kementerian agama setempat? sudah mendapatkan piagam terdaftar dan izin operasional lembaga anda?
pontren.com – assalaamu’alaikum, Dahulu kala Diniyah Takmiliyah dinamakan dengan Madrasah Diniyah. Beredar berita yang entah kebenarannya nama madrasah di hilangkan.
Guna antisipasi dalam rangka pendanaan lembaga oleh yang berkewajiban karena adanya penyebutan madrasah yang saat ini menjadi nama Diniyah Takmiliyah.Tidak ada perubahan apapun dalam juknis maupun syarat dan ketentuan antara Madrasah Diniyah dengan penamaan kembali menjadi Diniyah Takmiliyah.
Kembali lagi tentang nomor statistik bagi madrasah diniyah takmiliyah merupakan nomor kode pada lembaga Diniyah takmiliyah yang terdiri dari 12 (dua belas) digit. Nomor ini terdapat dalam Piagam terdaftar dan juga SK izin operasional. Didalam piagam tercantum di tengah pada batang piagam.
dalam menyusun atau memberikan nomor statistik ini sudah ada rumusan baku dari Kementerian Agama RI yang di dalamnya tedapat kode.
Rumus Nomor Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah ( NSDT )
Keberadaan kode sehingga jika di susun dengan benar maka tidak akan terjadi nomor statistik yang dobel pada Madrasah Diniyah di Indonesia. Adapun sistem penyusunan nomor statistik Madin Takmiliyah biasa disingkat MDT atau DT sebagai berikut :
dari rumusan di atas maka untuk kode madrasah diniyah takmiliyah ada 4 (empat) yaitu awwaliyah, wustha dan Ulya. dengan kode sebagai mana berikut :
A. pada tiga kolom awal di isi dengan kode dibawah ini sesuai dengan data lembaga
311 = Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA)
321 = Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW)
331 = Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy)
341 = Diniyah Takmiliyah Aly (DTAy)
Dalam perkembangannya, ada pembagian lembaga Madin ini berdasarkan penyelenggaranya.
Dampaknya adalah pemberian kode berbeda dari masing-masing lembaga mengacu lembaga sebagai penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Adapun Kode Madin berdasarkan penyelenggaranya adalah sebagai berikut ini;
Jenjang | MDT di Masyarakat | MDT di Pondok Pesantren | MDT Program |
Ula | 311 | 312 | 313 |
Wustha | 321 | 322 | 323 |
Ulya | 313 | 323 | 333 |
Al Jami’ah | 314 | 343 |
B. Kode Status Lembaga pada kolom ke 4 (empat) diisi dengan status lembaga.
1 = Lembaga Negeri 2 = Lembaga Swasta (karena tidak ada MDT yang negeri silakan diisi dengan angka 2
C. Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat dilihat kode provinsi
D. Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota yang dapat dilihat kode kabupaten
E. Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap lembaga yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang diurut dari yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dan seterusnya.
baca : Prosedur Pendirian dan Perizinan Madrasah Diniyah Takmiliyah
F. Contoh penomoran NSDT Awwaliyah di Kabupaten Sragen. dengan Kode Provinsi Jawa Tengah 33 dan Kabupaten Sragen 12. dengan urutan pertama.
311233120001
Demikian tata cara penomoran statistik MDT di Indonesia merujuk kepada BUKU PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM TAHUN 2008
bagai mana caranya?
cara membuat nomor statistik atau cara mendapatan nomornya? cara mendapatkan nomornya dengan mengajukan Ke Kementerian Agama.