Kewajiban KUA dalam Pelaksanaan Bimwin Bimbingan Pra Nikah
Kewajiban KUA dalam Pelaksanaan Bimwin (Bimbingan Perkawinan) mengacu kepada juklak SK Dirjen Bimis nomor 172 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan Perkawinan calon pengantin.
pontren.com – mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 2 tahun 2024 maka bagi calon pengantin wajib untuk mengikuti bimbingan pra nikah (khususnya yang pencatatan pernikahannya di KUA).
Karena sifatnya yang wajib atau harus, jika tidak ikut ada konsekwensinya (isunya sih buku nikahnya tidak dicetak) maka KUA perlu memperhatikan apa saja yang harus dilakukan.
Secara singkat, berikut adalah hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pegawai KUA dalam pelaksanaan Bimbingan perkawinan sebagai Pelaksana.
- Menyediakan Layanan Bimwin Catin bagi masyarakat;
- Mempromosikan Bimwin (sosialisasi, pemberitahuan, dll);
- Membuat Jadwal Pelaksanaan;
- Melaksanakan Bimwin;
- Mencatat keikutsertaan peserta;
- Menyimpan data peserta untuk pembinaan berkelanjutan dan pengukuran capaian serta hasil bimbingan
- Menyusun Laporan Bimwin kepada Koordinator;
Selain hal diatas, KUA yang mencatat perkawinan peserta Bimwin juga memiliki kewajiban;
- Kepala KUA Bertanggungjawab dalam pelaksanaan Bimwin sesuai wilayah kerjanya
- Menetapkan Bimbingan Perkawinan Calon pengantin sebagai layanan unggulan;
- Menetapkan Jadwal reguler Bimwin Mandiri di KUA;
- Input data atau entry data peserta ke aplikasi bimwin di website simbi.kemenag.go.id
Lanjut masih ada lagi kewajiban lainnya perihal yaitu;
- Mencatat keikutsertaan peserta Bimwin
- Mendata catin yang tidak ikut bimwin
Penjelasan Kewajiban KUA dalam Pelaksanaan Bimwin (Bimbingan Perkawinan)
Sekedar melengkapi informasi, berikut kami tambahkan keterangan untuk memudahkan dalam melaksanakan kegiatan acara bimbingan pra nikah sebagai berikut;
1. Menyediakan Layanan Bimwin Catin bagi masyarakat;
Tentu ini sudah tidak perlu penjelasan lebih lanjut. Karena secara teknis, pelaku utama sebagai penyedia layanan bimbingan pra nikah adalah Kantor Urusan Agama.
Hal ini sebagaimana dalam petunjuk pelaksanaannya bahwa pelaksana bimwin catin adalah KUA Kecamatan dan lembaga Lain (Kemenkes & BKKBN).
Dalam pelaksanaannya, KUA bisa melakukan dengan metode tatap muka, virtual maupun mandiri. Kemudian perihal pembiayaan atau dana sudah ada ketentuannya, namun sayangnya sepertinya sulit untuk pencairan karena kerumitan pengajuan dana, SPJ maupun teknis lainnya.
2. Mempromosikan Bimwin (sosialisasi, pemberitahuan, dll);
Dalam hal promosi bisa secara langsung pada waktu calon pengantin mendaftar nikah di KUA. Atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat, membuat surat pemberitahuan kepada instansi lainnya.
Bisa juga secara nonformal semisal membuat papan pengumuman dengan MMT, baliho, membuat gambar status di whatsapp dan lain sebagainy.
Intinya adalah masyarakat mengetahui tentang keberadaan pelaksanaan kegiatan bimbingan pranikah pada Kantor Urusan Agama.
3. Membuat Jadwal Pelaksanaan;
Dalam juknis sudah menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan bagi KUA dalam membuat Jadwal pelaksanaan Bimwin yaitu;
- Menetapkan Jadwal tentatif pelaksanaan Bimwin secara tatap muka dan virtual;
- Membuat pengumuman jadwal bimwin agar diketahui calon pengantin
- Menyampaikan jadwal bimwin catin kepada fasilitator;
- Menyampaikan jadwal bimwin kepada koordinator.
4. Melaksanakan Bimwin;
Dalam pelaksanaan bimwin pada KUA, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini;
- Menerima pendaftaran peserta;
- Menyiapkan dan koordinasi dengan fasilitator pengampu sesi dan materi;
- Menyiapkan tempat kegiatan
- Melakukan pemanggilan peserta (undangan bagi calon peserta pra nikah)
- Menyiapkan fasilitator
- Mengoptimalkan penggunaan metode untuk mendapatkan sebesar besarnya target catin yang terbimbing
- Mengoptimalkan pencapaian target catin terbimbing dengan sebaik baiknya.
5. Mencatat keikutsertaan peserta;
Dalam hal mencatat keikutsertaan peserta, pencatatan ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu;
- Sesi dan metode;
- Jadwal pelaksanaan Bimwin catin; dan
- Pelaksanaan bimwin calon pengantin yang diikuti peserta.
6. Menyimpan data peserta
Keperluan dalam menyimpan data peserta fungsinya adalah;
- Untuk keperluan pembinaan yang berkelanjutan;
- Mengukur capaian serta hasil dari kegiatan bimbingan pra nikah.
7. Menyusun Laporan Bimwin kepada Koordinator;
Dalam hal ini yang dimaksud dengan koordinator adalah pejabat yang bertanggung jawab secara teknis terhadap penyelenggaraan Bimwin catin pada wilayah kerjanya.
Lebih jelasnya lagi koordinator Bimwin catin adalah Kepala seksi yang bertugas melaksanakan layanan bina keluarga sakinah pada Kantor Kementerian Agama pada Kabupaten atau Kota.
Nah demikian informasi bagi para pegawai pada Kantor Urusan Agama maupun mahasiswa s1 s2 s3 yang sedang melakukan penelitian bimbingan pra nikah.
Tulisan diatas bisa sebagai landasan dalam membuat karya tulis atau ilmiah para peneliti. Yaitu sebagai aturan ideal karena merupakan teks yang bisa anda baca dalam juknis atau juklak bimwin.
Adapun pada kenyataan di lapangan nanti akan menjadi evaluasi bagi kalangan yang berkepentingan. Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan