Prosedur dan Persyaratan Wakaf di KUA

tugas kua dalam wakaf

Prosedur dan Persyaratan Wakaf di KUA mengacu kepada file yang di share oleh penyuluh Agama Islam Fungsional Mbak Ida Hamidah SHI pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpandan sebagai pedoman dalam mengurus Wakaf Tanah dan lain sebagainya di KUA.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, berikut adalah langkah-langkah serta cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Yang pasti anda caranya dengan datang ke KUA ditempat domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan
  2. Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi
  3. Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermaterai)
  4. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  5. Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai;
  6. Foto copy ktp wakif
  7. Foto copy ktp saksi-saksi (minimal 2 orang saksi)
  8. Foto copy ktp nazir

Prosedur mengurus Wakaf

Berikut adalah prosedur pendaftaran Tanah Wakaf :

  1. Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya
  2. Wakif dan Nazhir bernagkat ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf
  3. Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan
  4. Wakif, Nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir
  5. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanh yang diwakafkan
  6. Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a)
  7. PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7
  8. Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf
  9. Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4

Mengurus Sertifikat Wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah selesai mengurus akta ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama, tentu anda perlu mengurus sertifikatnya pada BPN. Seperti apa prosedurnya? Berikut singkatnya.

Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah di BPN/Kantor Pertanahan, melampirkan :

  1. Permohonan Lengkap (Blanko dari Badan Pertanahan, ditandatangani ketua Nazhir)
  2. Surat pendaftaran tanah wakaf (W.7) dari KUA
  3. Ikrar wakaf (W.1)
  4. Akta ikrar wakaf (w.2)
  5. Salinan akta ikrar wakaf
  6. Surat pengesahan nazir dari KUA
  7. Foto copy PBB terbaru (tanah wakaf)
  8. Surat kuasa
  9. Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan
  10. Surat pernyataan wakaf dari wakif
  11. Foto copy ktp wakif
  12. Foto copy ktp saksi-saksi
  13. Foto copy ktp nazir

Demikian cerita singkat tentang Prosedur dan Persyaratan Wakaf di KUA berdasarkan share file dari Mbak Ida Hamidah SHI.Maturnuwun atas bagi-bagi file nya semoga membantu semuanya. Wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri