Ketentuan Peruntukan Wakaf

ketentuan peruntukan wakaf

Ketentuan Peruntukan Wakaf mengacu dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai acuan untuk menentukan Peruntukan Harta Benda Wakaf.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng siang para pembaca internet yang budiman, khususnya nazhir ataupun orang yang hendak mewakafkan tanah, dan benda berharga lainnya.

Dalam undang-undang (UU no 41 th 2004) menyebutkan bahwa Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah dan Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.

Kalau kita mau membaca aturan secara detil mengenai wakaf dalam UU no 41 tahun 2004 ada hal yang mengatur tentang peruntukan harta benda wakaf, termasuk tanah.

Dalam ketentuan ini membatasi hanya 5 (lima) hal yang bisa sebagai peruntukan tanah wakaf.

Namun kelimanya bersifat umum sehingga meski ada batasan 5 (lima) hal namun mencakup hal-hal yang sangat luas dan fleksibel.

Ketentuan pembatasan peruntukan benda wakaf ini bisa anda baca dalam Undang-undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf pada Bagian Kedelapan Peruntukan Harta Benda Wakaf Pasal 22.

Ketentuan Peruntukan Wakaf dalam Undang-undang

hak dan kewajiban nazhir wakaf

Pada pasal ini berbunyi sebagai berikut;

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:

  1. sarana dan kegiatan ibadah;
  2. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
  4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan Peraturan Perundang-undangan.

Perihal sarana dan kegiatan ibadah, anda bisa mewakafkan untuk masjid maupun musholla atau nama lainnya untuk kegiatan ibadah umat Islam.

Karena tempat ibadah untuk kaum muslimin dan muslimat di Indonesia biasa menyebut dengan nama Masjid, musholla, surau atau lainnya.

Adapun saranah kegiatan pendidikan lebih luas lagi.

Bisa untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an, rumah tahfidz, Madrasah Ibtidaiyah dan lain sebagainya. Sedangkan kesehatan bisa untuk rumah sakit ataupun klinik kesehatan.

Bagaimana bantuan kepada faikir miskin dan lainnya? Pada saat ini ada trend wakaf produktif, bisa mendesain benda wakaf untuk anak yatim maupun beasiswa, semisal mendirikan ruko yang dapat dipakai untuk usaha fuqara wal masakin.

Kira – kira sama sebagaimana sebagaimana barusan mengenai peruntukannya sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian umat. Misalnya wakaf tanah untuk tempat usaha masyarakat atau mendirikan mall atas nama organisasi untuk menguatkaan perekonomian masyarakat.

Dan yang kelima yaitu kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan Peraturan Perundang-undangan. Misalnya wakaf untuk jalan desa, mewakafkan tanah untuk tempat pemandian umum dan lain sebagainya.

Demikianlah informasi tentang peruntukan tanah wakaf ataupun benda lainnya sesuai dengan UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf yang sifatnya fleksibel selama tidak menyalahi ketentuan syari’ah.

Terima kasih sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan