Standar Imam masjid Tetap SK Dirjen Bimas Islam no 582 tahun 2017
standar imam masjid mengacu kepada surat keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 582 tahun 2017 (Kementerian Agama/Kemenag.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Bagi para santri alumni pondok pesantren, terutama di wilayah yang awam dalam bidang agama Islam, mestinya akan dijadikan sebagai rujukan.
Hal ini berkaitan denganpertanyaan dan kegiatan tentang keagamaan Islam.
Dan dalam hal ini mestinya tidak luput di dapuk menjadi imam tetap pada suatu masjid.
Menimbang bahwa imam tetap masjid memiliki peran yang strategis sebagai pemimpin, maupun membimbing, memimpin serta sebagai pemersatu umat dalam rangka mengejawantahkan umat yang berkualitas dan menjalankan Islam dengan baik.
Dan dalam penekanan di Indonesia umat Islam di kondisikan pada tataran toleran dan moderat sesuai dengan arahan pemerintah.
Selain itu juga dalam rangka peningkatan kualitas imam masjid.
Tidak hanya berhenti pada tataran memimpin sholat, akan tetapi juga sebagai panutan yang bisa menginspirasi masyarakat pada tataran ibadah yang lebih luas.
Selanjutnya dalam rangka menetapkan tolak ukur standar minimal imam masjid tetap, melalui Keputusan direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Pengertian Imam dan masjid
Dalam hal pengertian imam dan masjid, ini mengacu kepada keputusan Dirjen Bimas Islam.
dalam SK ini menjelaskan siapakah yang dimaksud dengan imam, dan apakah yang disebut dengan masjid.
Dengan begitu, pengertian ini bersifat khusus yang membatasi kepada pengertian dalam ruang lingkup SK Dirjen Bimis nomor 582 tahun 2017
Pengertian Imam
Dalam lampiran Bab I tentang pengertian umum, disebutkan bahwa Imam adalah seorang yang memiliki kemampuan memimpin shalat, berkhutbah, dan membina umat.
Yaitu yang diangkat atau ditetapkan oleh Pemerintah atau masyarakat.
Dalam hal ini imam tetap, mestinya yang dimaksud adalah Imam Besar masjid.
Dimana kata Imam besar lebih familiar bagi kalangan Umat Islam.
Pengertian Masjid
Selanjutnya, dalam hal pengertian masjid, lampiran ini memberikan pengertian umum tentang masjid, yaitu “Masjid adalah bangunan atau rumah ibadah umat islam yang digunakan untuk melaksanakan shalat rawatib (5 waktu) , shalat jum’at, dan kegiatan hari besar Islam serta menjadi pusat dakwah umat Islam
Tujuan Penetapan Standar Imam Tetap Masjid
Tentunya ada tujuan kenapa Direktur Jenderal repot-repot membikin SK no 582 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Secara umum supaya Masjid-masjid di Indonesia mempunyai imam tetap yang memiliki kompetensi tertentu dalam rangka meningkatkan kualitas dan dalam menjadi rujukan serta Pembina terhadap umat.
Sedangkan tujuan secara khusus, adanya Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam no 582 tahun 2017 untuk memberikan pedoman kepada masjid-masjid di Indonesia dalam memilih serta menentukan Imam masjid menyesuakan dengan tipologi masjid.
Ruang lingkup standar Imam masjid Tetap
Dalam hal ini, keputusan ini melingkupi standar imam tetap masjid berdasarkan syarat dan kompetensi umum.
Dan juga standar imam masjid tetap sesuai dengan tipologi masjid di suatu wilayah (Masjid Negara, Masjid Negara, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah, dan Masjid ditempat publik), berdasarkan kompetensi yang khusus.
Syarat dan Kompetensi Imam Masjid
Sebelum memasuki hal yang lebih spesifik perihal imam tetap masjid, ada syarat dan kompetensi yang bersifat umum bagi mereka yang dipercaya sebagai imam tetap suatu masjid.
Dalam hal ini diperjelas tentang syarat maupun kompetensi yang harus dimiliki oleh imam besar masjid merujuk kepada SK Dirjen Bimis nomor 582 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Syarat Imam Masjid
Dalam hal ini, ada persyaratan umum yang melekat pada imam masjid. Menurut SK Dirjen Bimis no 582 tahun 2017, ada 8 (delapan) syarat untuk menjadi Imam masjid. Adapun 8 syarat tersebut adalah :
- Islam
- Laki-laki
- Dewasa
- Adil
- Sehat jasmani dan rohani
- Berakhlak mulia
- Berfaham ahlusunah wal jamaah
- Memiliki komitmen terhadap dakwah Islam, dan
Kompetensi Umum Imam masjid Tetap
- Memiliki pemahaman terhadap fiqh shalat
- Memiliki kemampuan membaca al Qur’an dengan tahsin dan tartil
- Memiliki kemampuan untuk membimbing umat
- Memahami problematika umat
- Memiliki kemampuan memimpin shalat, dzikir dan doa rawatib dan
- Mmemiliki kemampuan berkhutbah
- Memiliki wawasan kebangsaan
Itulah syarat serta kompetensi umum yang menjadi tolak ukur imam tetap masjid berdasarkan Standar Kementerian Agama melalui Dirjen BIMIS
Kompetensi Khusus Imam Masjid
Berdasarkan berbagai tipologi suatu masjid yang ada, maka ada ketentuan khusus yang dimiliki oleh imam tetap masjid. Kompetensi khusus ini dibagi menjadi 7 bagian berdasarkan tipologi masjid. Adapun pembagian kompetensi khusus adalah sebagai berikut :
Kompetensi Imam tetap Masjid Negara
- Pendidikan minimal s1
- Memiliki hafalan al-Qur’an 30 juz
- Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
- Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
- Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Arab dan salah satu Bahasa Asing lainnya.
Kompetensi Imam Tetap Masjid Nasional dan Masjid Raya
- Pendidikan minimal s1 atau yang sederajat
- Memiliki hafalan al-Qur’an 10 juz
- Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
- Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
- Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Arab dan salah satu Bahasa Asing lainnya.
Kompetensi Imam Tetap Masjid Masjid Agung tingkat Kabupaten
- Pendidikan minimal s1 atau yang sederajat
- Memiliki hafalan al-Qur’an 2 juz
- Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
- Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
Kompetensi Imam Tetap Masjid Besar tingkat Kecamatan
- Pendidikan minimal s1 atau yang sederajat
- Memiliki hafalan al-Qur’an minimal juz 30
- Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
- Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
Kompetensi Imam Tetap Masjid Jami’
- Pendidikan minimal Pondok Pesantren/SLTA/yang sederajat
- Memiliki hafalan al-Qur’an minimal juz 30
- Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
- Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
Kompetensi Imam Tetap Masjid Bersejarah
- Pendidikan minimal Pondok Pesantren/SLTA/yang sederajat
- Memiliki hafalan al-Qur’an minimal juz 30
- Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
- Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
- Memahami sejarah berdirinya masjid
Kompetensi Imam Tetap Masjid ditempat Publik
- Pendidikan diutamakan Pondok Pesantren/SLTA/yang sederajat
- Memiliki hafalan al-Qur’an minimal juz 30
- Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
- Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
Begitulah standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama terkait Imam besar pada suatu masjid yang dalam Istilah Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam dengan Imam Tetap Masjid.
Beberapa hal yang perlu di bahas
Dengan adanya surat keputusan ini, yang menjadi pertanyaan adalah, kapan mulai diberlakukan secara efektif tentang aturan ini?
Selanjutnya jika sudah diberlakukan, bagaimana tentang nasib Imam Tetap suatu masjid yang tersebut diatas jika tidak memenuhi syarat kompetensi (misalnya hafalan tidak memenuhi syarat sebagai imam tetap masjid jami).
Apakah imam tersebut serta merta diganti? Karena tidak berkompeten secara standar Imam tetap
Selain itu, dengan penetapan standar ini, apakah ada kesejahteraan bagi para imam tetap suatu masjid? Dan siapakah yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan mereka? Terutama bagi para imam tetap di tingkat masjid besar dan masjid jami’.
Bagi anda yang menginginkan tentang Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terkait imam tetap masjid, silakan anda unduh melalui link yang ada dibawah ini.
download sk dirjen binmis no 582 tahun 2017
Aturan dibuat utk tidak membuat rasah….. Yg memberi insentif para imam bukan pemerintah… Jamaah masjid yg membayar imam… Lain halnya kl gaji atau honor imam di tanggung oleh pemerintah… Spt halnya PNS… Boleh lah di terapkan aturan spt itu…..
In syaa Allah brmanfaat, baik sbg ilmu & perbandingan.
alhamdulillah, setidaknya jika belum mencapai standar yang ada semoga setidaknya sudah mendekati.