Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut baju Siswa berdasarkan KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA. NOMOR NOMOR NOMOR 02lKBl2O2l o25-r99 TAHUN 2021 219 TAHUN 2021.
SKB 3 menteri ini TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Maksudnya yaitu untuk pendidikan SD SMP SMA maupun yang setara dengan jenjang pendidikan yang disebutkan.
Dalam ketentuan ini menyebutkan atribut bagi siswa siswi, guru, dan bagian tata usaha alias tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Siswa siswi Guru dan tenaga Administrasi berhak memilih pakaian seragam dan atribut
Dalam memilih baju pakaian seragam selama menjadi peserta didik yaitu siswa siswi pada sekolah SD SMP SMA bisa memilih atau lugasnya mempunyai hak untuk menentukan pilihan.
Adapun pilihan dalam SKB 3 menteri ini adalah;
- tanpa kekhasan agama tertentu; atau
- dengan kekhasan agama tertentu,
meski mempunyai hak dalam menentukan pilihan, ada catatannya yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribu
Dalam SKB ini memberikan keterangan bahwa dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memilih pakaian seragam atribut sekolah, pemerintah daerah dan
- sekolah tidak boleh;
- Mewajibkan
- Memerintahkan
- Mensyaratkan
- mengimbau, atau
- melarang
penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Selanjutnya ada ketentuan lain menindaklanjuti perlindungan ini dengan perintah mewajibkan kepada Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah mencabut;
- Peraturan
- Keputusan
- Instruksi
- kebijakan, atau
- imbauan tertulis
berkaitan dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan SKB 3 menteri ini.
Pencabutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal SKB 3 menteri ditetapkan. Adapun tanggal penetapannya adalah Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021.
Pengecualian peraturan
Ada pengecualian dalam SKB ini yaitu dikecualikan untuk siswa siswi, guru, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam. Yaitu pada Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
Nah yang belum saya ketahui adalah bagaimana ketentuan ini berlaku untuk pondok pesantren?
Apakah jika ada santri putri yang berpikiran bahwasanya jilbab tidak wajib kemudian dia menolak memakai pakaian yang menutup aurat selanjutnya termasuk kena dengan SKB ini atau tidak.
Atau ada payung hukum yang mengaturnya tersendiri sebagai kekhususan pakaian untuk madrasah maupun pendidikan pondok pesantren.
Sebagaimana kita ketahui bahwasanya ada pendapat yang menyebutkan bahwa hijab atau jilbab yang menutup kepala bukanlah suatu hal yang wajib bagi muslimah perempuan. Lebih lengkapnya coba sampean berkomunikasi dengan para praktisi yang telah mempraktekkannya.
Karena urusan begituan pendapat yang berbeda saya sendiri kurang mencermati secara njlimet. Saya lebih condong kepada pendapat mayoritas ulama saja sich.
Demikian informasi mengenai SKB 3 menteri.
Yaitu tentang PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Wilujeng dalu dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.