Sebab Tukin tidak diberikan kepada Guru dan Pengawas PAI pada Kemenag alasan tunjangan tidak cari mengacu kepada Sk Dirjen Pendis no 3542 tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tukin Guru PNS dan Pengawas PAI pada sekolah yang diangkat Kemenag.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, selain adanya berita gembira yaitu pemberian tukin alias tunjangan kinerja kepada Guru PNS Pendidikan Agama Islam dan Pengawas pada Kemenag, ada hal yang bisa menggagalkan cairnya tukin ini.
Ada 7 (tujuh) poin yang menyebabkan tukin tidak cair alias tidak bisa diberikan kepada Guru PAI (GPAI) maupun pengawas.
Apa saja yang bisa menyebabkan hal ini?
Mari kita simak.
7 hal sebab tukin tidak diberikan kepada guru PAI dan Pengawas di Lingkungan Kemenag.
Pada BAB III PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA huruf A. Prinsip Dasar Tunjangan Kinerja nomor 6 berbunyi Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada guru atau pengawas yang:
- sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- tidak lagi mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah;
- diangkat oleh instansi selain Kementerian Agama;
- dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
- sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindak pidana;
- tidak memenuhi kriteria penerima Tunjangan Kinerja GPAI dan Pengawas PAI.
Tentunya selain hal diatas juga memenuhi syarat dalam pengajuan yang lainnya.
Grid Tukin Guru PAI dan Pengawas Kemenag
Bagi guru yang lolos untuk mendapatkan tunjangan kinerja maka pemberian uang Tukin ini mengacu kepada Grid tingkat jabatan guru.
Adapun dasar grid ini mengacu kepada pangkan dan ruang golongan guru.
Berikut adalah grid tukin guru PAI dan pengawas Pendidikan Agama Islam dalam tabel beserta jumlah uangnya.
No | Fungsional Guru | Grid | Ruang Golongan | Jumlah Uang |
---|---|---|---|---|
1. | Guru Utama | 13 | IV/d dan IV/e | Rp.8.562.000 |
2. | Guru Madya | 11 | IV/a, IV/b, dan IV/c | Rp.5.183.000 |
3. | Guru Muda | 9 | III/c dan III/d | Rp.3.781.000 |
4. | Guru Pertama | 8 | III/a dan III/b | Rp.3.319.000 |
Nah itulah informasi mengenai penghalang atau alasan tukin tidak cair alias Sebab Tukin tidak diberikan kepada Guru dan Pengawas PAI pada Kemenag.
Salam kenal, wilujeng dalu dan selamat menghitung selisih TPG. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.