Kriteria GPAI penerima Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama
Kriteria GPAI penerima Tunjangan Kinerja berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3542 TAHUN 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH YANG DIANGKAT KEMENTERIAN AGAMA.
pontren.com – assalaamu’alaikum,, kriteria ini juga bisa anda sebut sebagai syarat GPAI penerima Tunjangan Kinerja alias Tukin.
Ada pegawai Kemenag pada Seksi Pakis yang jelita menulisnya dengan sebutan Tukin GPNS dan Pengawas PAI. Kali ini akan kita cermati apa saja kriteria Guru PNS PAI yang bisa menerima tunjangan Kinerja.
Langsung saja berikut informasinya berdasarkan yang ada pada juklak ataupun juknis.
Kriteria GPAI Penerima Tunjangan Kinerja Berdasarkan Juknis Dirjen Pendis
Kriteria Guru Pendidikan Agama Islam Pegawai Negeri Sipil penerima Tunjangan Kinerja adalah;
- Pegawai Negeri SIpil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Kementerian Agama;
- Masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan Formal baik PAUD, SD, SMP, SMA yang sederajat
- Mempunyai jabatan fungsional sebagai guru;
- Punya NUPTK yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja dengan nilai serendah-rendahnya dengan sebutan “Baik”.
- Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semester Genap wajib dilakukan sebelum tanggal 01 Juli. Apabila pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tukin pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
- Semester Ganjil wajib dilakukan sebelum tanggal 01 November.Apabila pencetakan SKMT belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Kinerja pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
- Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik).
- SKMT GPAI ditandatangani oleh Kasek tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Apabila guru tidak mempunyai Pengawas PAI, maka Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) cukup ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Guru yang mengajar pada beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
- Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dengan tanda tangan Ka. Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Seksi yang menangani PAI di sekolah (Bisa Kasi PAKIS atau PAIS tergantung tipologi Kantor Kemenag).
- Terdaftar pada lampiran Keputusan PPK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Kinerja yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Kinerja dilakukan secara digital melalui SIAGA.
- Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah
Penutup
itulah Kriteria Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) penerima Tunjangan Kinerja berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3542 TAHUN 2020.
yaitu tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH YANG DIANGKAT KEMENTERIAN AGAMA.
Demikian semoga para guru bisa segera menerima Tukin dan mensikapi proses pencairan dengan bijak dan berkoordinasi dengan Seksi PAIS atau Pakis pada Kemenag sebagaimana hubungan hablum minannaas sebagaimana yang mereka ajarkan kepada siswa siswi pada sekolah. Wilujeng dalu dan wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Sumber : Sk Dirjen Pendis no 3542 tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tukin Guru PNS dan Pengawas PAI pada sekolah yang diangkat Kemenag.
Tinggalkan Balasan