Baju Dinas Pegawai Kemenag senin sampai Jumat Sabtu
Baju Dinas Pegawai Kemenag Aparatur Sipil Negara ASN senin sampai Jumat Sabtu ketentuan terbaru mengenai pakaian dinas mulai dari hari senin Selasa Rabu Kamis Jumat dan Sabtu.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah, ada ketentuan barumengenai pakaian baju dinas pegawai Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan SE Menag no 12 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Apratur Sipil Negara Kementerian Agama.
Dalam surat edaran ini mengubah pakaian seragam pada hari senin yang awal mula memakai baju Keki beserta bed (badge) dan atributnya menjadi baju putih.
Kemudian baju abu abu atau biru atau ungu atau apalah yang biasa untuk seragam pakaian Dinas Pegawai Kemenag selanjutnya diganti menjadi pakaian batik atau baju adat setempat.
Untuk lebih jelasnya mengenai jadwal pakaian dinas Kemenag mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu adalah sebagai berikut;
Jadwal Baju Dinas Pegawai Kemenag PDH Hari Senin Sampai Jum’at dan Sabtu
Hari | Seragam Pegawai Kemenag |
Senin | Kemeja Putih, celana/rok hitam/gelap |
Selasa | Kemeja Putih, celana/rok hitam/gelap |
Rabu | Batik/tenun/kain khas daerah |
Kamis | Batik/tenun/kain khas daerah |
Jum’at | Bebas, rapi, dan sopan |
Sabtu/6 hari kerja | Bebas, rapi, dan sopan |
Meskipun sudah jelas mengenai ketentuan PDH ASN Kemenag masih ada ketentuan yang mengaturnya.
Adapun mengenai aturan yang mengatur Pakaian Dinas Harian ASN Kemenag adalah sebagaimana berikut ini;
Ketentuan atribut dalam Baju Pegawai Kemenag Terbaru.
Jika kita memperhatikan surat Edaran Menag ini, ada beberapa catatan dalam berpakaian saat bekerja melayani masyarakat.
Ini dia catatannya.
Tanda Pengenal Pegawai Kemenag
Dalam memakai pakaian dinas harian saat sedang berdinas, harus mengenakan tanda pengenal pegawai.
Tentunya mencakup logo korpri, nama dan juga co card atau eblek yang ada foto, Nama Pegawai beserta nomor nip kepegawaian.
Pemantauan Pelaksanaan Surat Edaran
Untuk para kepala satker dan unit pelaksana teknis melakukan pemantauan dalam pelaksanaan surat edaran mengenai PDH pada lingkungan Kemenag ini.
Tentunya sampean sudah paham siapa yang dimaksud dengan kepala satker maupun unit yang dimaksud pada ketentuan ini.
Pemberlakuan Surat Edaran
Ketentuan pemakaian pakaian seragam terbaru ini menjadikan ketentuan mengenai pakaian sebelumnya dicabut serta dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Dengan begitu seragam warna keki dan juga baju celana abu abu beserta badge yang yang menempel pada lengan kiri kanan tinggal kenangan dan layak untuk memasuki masa pensiun menjadi barang pada museum.
Tanggal berlaku Surat Edaran pemakaian baju dinas yang baru
Ada batas waktu yang jelas mengenai berlakunya ketentuan baju PDH pada lingkungan Kemenag ini.
Adapun pada Surat edaran berlaku semenjak tanggal penetapannya. Adapun surat ini ditanda tangani dan ditetapkan pada tanggal 15 Juni tahun 2021.
Penutup
Nah itulah ketentuan mengenai baju seragam ASN Kemenag yang berlaku semenjak tanggal 15 Bulan Juni tahun 2021.
Dengan keberadaan aturan baru ini membuat baju khas Kemenag yaitu Keki dan Abu – abu hanya tinggal kenangan saja.
Sehingga CPNS yang baru tahun depan tidak merasakan memakai klambi keki karo abu-abu.
Demikian informasi yang bisa kami haturkan, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Tinggalkan Balasan