Standar Nilai Prestasi Kerja, Informasi tentang nilai angka terhadap capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS dalam bentuk angka dalam rentang 0-100 beserta istilah untuk pencapaiannya berupa buruk, kurang, cukup, baik, sangat baik pada sekolah.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah, SKP merupakan singkatan dari Sasaran Kinerja Pegawai (PNS/ASN) pada Kementerian maupun Pemerintah baik Daerah dan Pusat.
Setiap tahun akan melakukan proses ini dan mencari tanda tangan pejabat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan dalam aturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Kemudian akan ada penilaian predikat pada SKP ini berbentuk angka dan sebutan predikat pencapaian mengacu kepada jumlah nominal yang pencapaian dari olahan dalam SKP pegawai.
Berikut adalah sebutan dan angka dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Sebutan dan Angka dalam SKP
Nilai angka terhadap tingkat capaian SKP PNS dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
Sebutan/Predikat | Angka |
---|---|
Sangat Baik | 91 – keatas |
Baik | 76 – 90 |
cukup | 61 – 75 |
kurang | 51 – 60 |
buruk | 50 – kebawah |
demikian standar angka dan sebutannya dalam SKP Pegawai Negeri di Negara Indonesia.
mengenal lebih dekat tentang SKP
Standar Nilai Prestasi Kerja Pegawai ini tidak bisa lepas dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
SKP adalah singkatan dari Sasaran Kinerja Pegawai berupa rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Adapun maksud dalam target SKP yaitu jumlah hasil kerja yang hendak dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
ukuran keberhasilan kerja yang pencapaian setiap PNS berupa Indikator Kinerja Individu.
Adapun Realisasi adalah hasil kerja yang perolehan pegawai, hasilnya bisa saja hanya sebagian tercapai, atau bisa mencapai dan sesuai dengan rencana dan target, bahkan dalam PP menyebutkan bahwa realisasi bisa dan boleh melebihi target. (PP no 30 tahun 2019).
Adapun yang disebut dengan Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari adanya Penilaian Kinerja PNS adalah menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dengan dasar pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian ini berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Demikian informasi mengenai angka dan sebutan dalam penilaian SKP, semoga menambah informasi tentang Sasaran Kinerja Pegawai. Wilujeng enjang, wassalamu’alaikum.