Informasi tentang keterangan penggunaan satu badan hukum baik itu yayasan atau kumpulan yang dipergunakan lebih dari satu lembaga pendidikan al-Qur’an yang termasuk didalamnya Taman Pendidikan al-Qur’an.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, agak berpikir keras juga saya mencari cari judul yang singkat mudah dipahami dan tidak terlalu panjang supaya cukup dimuat dalam mesin pencari google.
Akhirnya muncul ide sebagaimana judul diatas yang intinya hendak menginformasikan atau mengajak para pembaca untuk menganalisa dalam penggunaan badan hukum sebagai naungan lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an dan lembaga yang serumpun dengannya.
Dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang juklak lembaga pendidikan al-Qur’an ( yang termasuk didalamnya yaitu TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQU, Pesantren Tahfidz serta lembaga sejenis) memuat tentang ketentuan lembaga berada dibawah organisasi berbadan hukum.
Hal ini termuat dalam BAB III tentang pendaftaran dan penutupan lembaga Pendidikan al-Qur’an (LPQ) pada persyaratan administratif huruf 1.
Adapun bunyi ketentuan dimaksud adalah;
Penyelenggara Pendidikan merupakan Organisasi Berbadan Hukum.
SK Dirjen Pendis no 91 th 2020
Jadi buang jauh jauh impian para pengelola LPQ yang hendak terdaftar di Kemenag tapi tidak memiliki organisasi berbadan hukum, seperti kata pepatah, bagai mimpi di siang buntet.
Jika hendak membikin organisasi berbadan hukum, silakan saja disiapkan dana jutaan supaya bisa memilikinya.
Karena biaya membuat yayasan tidaklah murah utamanya bagi pengelola TPQ yang kebanyakan hidup dalam berhemat.
Kondisi ini memunculkan ide satu badan hukum (yayasan atau perkumpulan) dipergunakan untuk beberapa TPQ. Lumayan hemat khan?
Akan tetapi tidak semudah itu Ferguso, dari keterangan seorang kenalan yang cantik baik hati dan menawan memberitahukan bahwa yayasan atau perkumpulan yang dapat dipakai beramai ramai hanyalah yang tingkatnya nasional.
Koq dia bisa memberi keterangan seperti itu? Bisa dikatakan dia dekat dengan para boss di tingkat Provinsi dan memiliki akses untuk bertanya dan konsultasi.
Blaik, mumet ra kowe, seperti apa contoh yayasan yang sifatnya nasional? Ya seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain sebagainya.
Meskipun bisa, coba anda pikirkan bagaiamana meminta ktp pengurus yayasan dan tanda tangan ketua yayasan? Bikin tertawa geli saja jika ada yang menggunakan yayasan Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama, tanda tangane piye, ktp ne bagaimana.
Hal ini saya pastikan dengan bertanya, apakah yayasan atau badan hukum Badko TPQ Kabupaten atau kecamatan bisa dipergunakan TPQ secara beramai ramai?
Ternyata jawabannya kembali ke pasal 1 yaitu hanya yayasan atau badan hukum nasional yang bisa dipergunakan untuk tempat bernaung LPQ secara beramai ramai. Begitulah jawabannya.
Tidak putus asa saya bertanya kepadanya (karena berkonsultasi dengan dia adalah salah satu kegiatan yang menarik), saya mencoba membuat ilustrasi yang lain.
Adapun ilustrasinya begini,
Ada 4 TPQ yang ada di 1 desa sepakat membuat yayasan bernama Yayasan Baiturrahman Dusun Gadungan, yang kemudian yayasan ini dibuat untuk menaungi 4 lembaga TPQ yang ada di dusun itu.
Kemudian saya katakan, tepatnya saya tanyakan bagaimana jika situasinya seperti itu?
Karena pada dasarnya memang baik wajah dan imut imut hatinya, dia bersedia untuk menanyakan kepada bu Kepala Seksi perihal situasi dimaksud.
Sayangnya belum ada jawaban yang pasti mengenai satu yayasan atau perkumpulan berbadan hukum yang dapat dipergunakan untuk beberapa TPQ.
Kalau saya pribadi melihat kembali ke SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 disitu tidak ada larangan satu lembaga dipergunakan oleh beberapa TPQ, dan tidak ada ketentuan yayasan nasional saja yang boleh dijadikan tempat berlndung TPQ secara beramai ramai.
Saya berharap dan berdoa semoga saja asas yassiruu wa laa tu’assiruu berjalan bagi lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an yang banyak memiliki masalah dalam manajemen, compang camping pendanaan dan hidup segan mati tidak mau di beberapa tempat.
Yang jelas kalau mau diam diam mendaftarkan TPQ dengan berlindung pada satu yayasan untuk beberapa TPQ, asal sampean diam diam saja sekedar melampirkan dan tidak nerocos bahwa yayasan ini dipakai beberapa TPQ, maka jika tidak konangan akan aman aman saja.
Lagian siapa pula yang hendak meneliti njlimet keberadaan yayasan yang menaungi, hendak mendaftar dan entry EMIS saja sudah maturnuwun, masa masih di paksa 1 TPQ 1 Badan Hukum.
Ya notaris yang berterima kasih atas situasi ini, omzet naik.
Demikian sebuah opini tentang badan hukum bagi TPQ yang ternyata ditengah SPP TPQ yang antara 5 ribu dan 10 ribu ini ternyata membuat yayasan memerlukan biaya yang berjuta – juta.
Tinggal dikalikan saja, misalnya di Karanganyar ada 1.300 TPQ, yang 1.000 tpq belum punya yayasan, misalnya pembuatan yayasan adalah 4 juta maka tinggal dikali 1000 TPQ. 1.000 TPQ X 4 juta rupiah.
4 miliar bro hasilnya.
Belum lagi Grobogan yang jumlah TPQ nya lebih banyak jika dibandingkan dengan Kab, Karanganyar, luwih akiih….
Wis ah biar di bahas para boss, kita kita yang dibawah Cuma bisa kesana kemari sesuai yang disuruh, disuruh ngalor ya ngalor, dikon ngidul yo ngidul, tanpa ada kuasa untuk sekedar …. sekedar apa sajalah silakan diisi sendiri.
Whatever it is, semoga para ustadz ustadzah TPQ selalu diberikan kesehatan kemudahan dan keberkahan, wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Mas boleh ganti template gak. saya kok bacanya rada sakit mata saya
ganti template apa ya? ada saran? saya sih fleksibel saja