pontren.com – informasi berkaitan dengan masa berlaku serta berakhir izin operasional lembaga pendidikan diniyah Formal baik tingkat ula wustha maupun ulya berdasarkan SK Dirjen KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5839 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
Beberapa tahun terakhir kementerian agama sedang hobi memberikan batasan masa berlaku atau berakhir tentang izin operasional lembaga. Tidak ada traumatis atau teringat bagaimana Lembaga PPS Wajardikdas Ula Wustha yang pernah mengalami overtime karena batasan waktu.
Baca :
- Syarat Pengajuan Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal
- Mengenal Pendidikan Diniyah Formal
- Pengertian Pendidikan Diniyah Formal PDF
Baiklah, untuk meminimalisir kelupaan kita dalam aturan ini maka sebaiknya disampaikan tentang batasan masa berlaku izin operasional untuk PDF. Dari tiga tingkatan PDF (Ula Wustha Ulya) mempunyai perbedaan masa berlaku. Meskipun sama sama berpangkat sebagai Lembaga Pesantren Pendidikan Diniyah Formal. Berikut ketentuan terkait masa berlaku serta waktu kadaluwarsa izin operasional PDF
Izin PDF berlaku sejak kapan?
Izin Pendirian lembaga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tanggal penetapan bisa dilihat pada SK ataupun piagam izin operasional yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pada SK dan piagam tersebut pastinya akan diketemukan kota dan tanggal penandatanganan dokumen.
Masa Evaluasi
Setelah mempelajari juknis, ternyata model izin operasional lembaga ini bersifat evaluatif, dimana jika setelah kegiatan evaluasi dari Kementerian Agama ternyata tidak memenuhi syarat maka izin tersebut akan dicabut melalui langkah-langkah yang sudah ditentukan dalam petunjuk teknis.
Ada 2 hal izin operasional bisa dicabut, dua hal tersebut yaitu :
a. Setelah jangka waktu tertentu terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Diniyah Formal tidak dapat memenuhi indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Satuan Pendidikan dan/atau Akreditasi Pendidikan Diniyah Formal dengan peringkat minimal C;
b. Penyelenggaraan satuan Pendidikan Diniyah Formal bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pendidikan;
Adapun jangka waktu guna evaluasi pada lembaga Pendidikan Diniyah Formal adalah sebagai berikut :
Evaluasi PDF Ula
Pendidikan Diniyah Formal Ula dievaluasi 7 tahun dihitung sejak tahun ajaran pertama ijop dikeluarkan.
Evaluasi PDF Wustha
Bagi Pendidikan Diniyah Formal Wustha, evaluasi dilakukan dalam jangka 4 tahun semenjak tahun pertama lembaga mendapatkan izin operasional
Evaluasi PDF Ulya
Bagi lembaga Ulya atau setingkat SMA ini dilakukan evaluasi dengan waktu yang sama seperti Wustha yaitu 4 tahun dihitung sejak tahun pertama izin operasional dikeluarkan.
Dengan demikian maka tidak diperlukan lagi perpanjangan izin operasional lembaga jika setelah hasil evaluasi lembaga ini mendapatkan score atau akreditasi minimal berperingkat C.
Selain itu dengan adanya jadwal tahunan dalam evaluasi (ula 7 tahun, Wustha Ulya 4 tahun) maka lembaga bisa mempersiapkan diri guna mendapatkan kunjungan kegiatan evaluasi. Demi kelancaran jangan lupa kopi manisnya.