Contoh Proposal Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
Contoh Proposal Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah. Berikut adalah contoh proposal bantuan untuk guru Madin ataupun ustadz ustadzah pada Madrasah Diniyah Takmiliyah yang biasa disingkat MDT.
pontren.com – assalaamu’alaikum, proposal ini merupakan format usulan pengajuan bantuan tahun anggaran 2018 yang diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Meski sudah lama, namun masih relevan untuk pengajuannya pada tahun ini.
proposal ini berbentuk doc atau dalam format dokumen, bisa di download dari blog ini secara gratis. disusun berdasarkan petunjuk teknis bantuan insentif guru MDT.
adapun yang termasuk rangkaian file yang bisa di download adalah sebagai berikut :
- Proposal Usulan Calon Penerima Bantuan insentif Guru/Ustadz/Ustadzah Pengajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
- surat PERNYATAAN PENGGUNAAN BANTUAN INSENTIF guru Madin;
- PENYATAAN PENERIMA BANTUAN;
- Kuitansi Tanda Terima.
Masing-masing file terpisah memudahkan anda untuk download file mana yang anda perlukan. umumnya hanya berjumlah satu lembar untuk masing masing file.
Baca :
- Juknis Bantuan Insentif Guru Madin 2018
- Syarat pengajuan bantuan insentif Ustadz madrasah diniyah Takmiliyah
- Cara menyusun nomor induk santri Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tata cara pengajuan proposal
pertama silakan anda berkonsultasi ke seksi PD Pontren atau Pendidikan Agama dan Keagamaan (PAKIS) setempat untuk mengetahui perihal alokasi anggaran jumlah titik yang diberikan, apakah masih ada kuota atau tidak jika mengajukan.
selanjutnya buatlah proposal dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah digariskan sehingga proposal pengajuan bantuan anda layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
mintalah rekomendasi yang dipersyaratkan oleh seksi PD Pontren ataupun PAKIS.
setelah semua persyaratan terpenuhi, buatlah sekitar rangkap 3 dari proposal anda. adapun ketiganya tersebut didistribusikan sebagai berikut :
- disampaikan ke Kemenag
- diarsipkan untuk Lembaga
- arsip anda pribadi
setelah semua syarat dan ketentuan lengkap dan terpenuhi, bawalah proposal anda ke Kantor Kemenag pada Seksi yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi dan validasi data pengajuan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan bantuan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan proposal terkait insentif guru Madin :
- pastikan bantuan masih tersedia untuk di distribusikan, jangan mengajukan proposal jika ternyata alokasi bantuan telah habis di serahkan kepada yang lain
- pastikan proposal anda lengkap dan sesuai dengan juknis pengajuan bantuan
- pastikan anda memenuhi syarat untuk mengajukan bantuan
- pastikan rekening anda masih hidup dan bisa untuk dimasuki dana bantuan
- jangan terlalu berharap mendapat bantuan terkecuali anda sudah berkoordinasi dengan seksi pakis atau PD Pontren.
Kewajiban penerima bantuan
Selepas menerima bantuan, ada kewajiban yang harus dilakukan. kewajiban tersebut adalah mengumpulkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan dana. Laporan ini mesti mengacu kepada juknis dalam penggunaannya.
selanjutnya adalah mengarsip laporan secara tertulis tersebut dan membuat copiannya untuk diserahkan kepada kantor kementerian agama kab/kota sebagai bentuk tanggungjawab dan bahan Kankemenag Kabupaten sebagai lampiran Pertanggungjawaban pencairan Bantuan.
demikian kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penerima bantuan. semakin cepat laporan dibuat semakin longgar semua pihak dalam bekerja.
Download Contoh Proposal Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (Ustadz Madin)
seperti disampaikan diatas, ada 4 (empat) file yang di upload sebagai contoh proposal pengajuan dana bantuan. selamat menikmati
download dibawah ini
sukur sukur anda komentar di kolom guna kami mengetahui kalau ada yang download file ini. demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Mohon info nya, kalo dari kelurahan, bantuan guru ngaji per rt hanya untuk dua orang, sedangkan guru ngaji di rt saya ada 4 orang lbh, dan yg dapet masa mengajarnya lebih sedikit dari yg lain, mohon info nya mengenai ini
untuk info lebih lanjut silakan konsultasi ke Kementerian Agama Kabupaten atau Kota anda, sayangnya situasi yang sama seperti kondisi anda juga dialami oleh banyak lembaga seperti milik anda.
Terimakasih infonya… saya akan mencoba mengajukan ke pihak yang bersangkutan
untuk tahun ini (2021) sepertinya belum ada pengumuman.